http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/14887-jembatan-selat-sunda-kembali-menuai-kontroversi
Jembatan Selat Sunda Kembali Menuai Kontroversi
Tuesday, 03 July 2012 12:42 
Wacana pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) mulai menuai kontroversi. 
Perbincangan ramai soal rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau 
Jawa dan Sumatera itu dipicu oleh kebijakan terbaru yang akan mengambil alih 
studi layakan atau feasibility study (FS). Adalah Menteri Keuangan Agus 
Martowardojo yang meminta agar FS JSS menggunakan dana APBN. Termasuk 
diantaranya Kementerian PU yang bertanggung jawab dalam persiapan proyek, bukan 
pemrakarsa seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 
tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Padahal, sebelumnya kelompok Artha Graha milik pengusaha Tommy Winata bersiap 
melakukan FS. Ujung-ujungnya, ambisis grup usaha Artha Graha untuk menjadi 
pemimpin konsorsium pembangunan jembatan raksasa itu dprediksi kandas di tengah 
jalan. dengan adanya revisi tersebut maka bisa diartikan pihak pemrakarsa yang 
dalam hal ini Graha Banten Lampung Sejahtera, otomatis kehilangan hak 
preferensialnya.

Konsorsium Banten-Lampung yang termasuk di dalamnya Artha Graha Network menjadi 
pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Sebagai pemrakarsa, konsorsium 
mendapat tugas pemerintah untuk menyiapkan persiapan proyek termasuk studi 
kelayakan atau feasibility study (FS) seperti yang diatur dalam Peraturan 
Presiden No. 86 Tahun 2011.

Tomy Winata pernah mengatakan mengenai biaya FS & Basic Design (BD) KSISS/ JSS 
yaitu tidak hanya FS & BD jembatan saja namun mencakup FS Kawasan sampai 
feasible & bankable berdasarkan standar internasional sekitar 3-4 % dari nilai 
proyek. Nilai proyek diperkirakan sekitar Rp 100 triliun, yang jumlah pasti 
akan dapat diketahui dari hasil Studi FS tersebut.


Seperti diketahui, ketika pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) diwacanakan, 
tak seorang pun pengusaha yang mau peduli. Mereka, kebanyakan, menganggap 
proyek pembangunan jembatan sepanjang 29 kilometer itu hanya sebuah impian. 
Kecuali Tommy Winata, pemilik Grup Artha Graha.

Bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Lampung, pemilik Bank Artha Graha ini 
langsung melakukan prastudi kelayakan, yang menghabiskan dana sekitar US$40 
juta. Pembentukan konsorsium yang memakai bendera PT Graha Banten Lampung 
Sejahtera (GBLS) ini, memang, sudah sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2011, 
tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).

Jadi , di sini, GBLS berperan sebagai pemrakarsa. "BUMD Banten dan BUMD Lampung 
jadi satu. Mereka kerja sama dengan swasta, itu yang dinamakan pemrakarsa," 
kata Djoko Kirmanto, Menteri PU. Langkah selanjutnya, GBLS akan melakukan studi 
kelayakan sekaligus desain dasar JSS. 

Ternyata konsorsium GBLS ternyata bukan hanya membuat pra studi kelayakan. Tapi 
sudah melangkah lebih jauh lagi. Tommy Winata telah melakukan roadshow untuk 
mencari investor yang mau menanamkan modalnya di proyek senilai Rp215 triliun 
tersebut.

Hasilnya, menurut Tommy beberapa waktu lalu, cukup banyak investor yang 
tertarik. Selain Bank BUMN China, sederet pemodal dari Korea Selatan, Jepang, 
Amerika Serikat dan Malaysia juga telah menyatakan kesediannya untuk urun 
modal. Nah,mungkin, besarnya minat investor itulah yang mendorong pemerintah 
untuk mengambil-alih proyek ini. 

Tapi, ya itu tadi, tiba-tiba saja Menteri Keuangan meminta agar feasibility 
study dilakukan pemerintah. Pertimbangannya, agar proyek ini sehat dan bebas 
dari praktik mark up. Maklum, pembangunan JSS akan mendapat jaminan dari 
pemerintah.

Dalam masalah ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan bahwa 
Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2011 terkait pembangunan Jembatan Selat Sunda 
akan direvisi. Poin revisi perpres adalah pengalihan studi kelayakan dilakukan 
pemerintah, bukan konsorsium pemrakarsa.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengirimkan surat ke Menteri Pekerjaan 
Umum (Menteri PU) Djoko Kirmanto soal usulannya tersebut. Kurang lebih inti 
dari surat itu soal usulannya agar biaya studi kelayakan (feasibility study/FS) 
dan desain dasar Jembatan Selat Sunda harus dibiayai oleh negara melalui APBN 
bukan melalui pemrakarsa atau investor swasta JSS.

Surat bernomor No. S-396/MK.01/2012 isinya antaralain tugas Menteri PU untuk 
melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang hasilnya 
paling kurang terdiri dari studi kelayakan dan basic design. Menteri PU 
bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerjasama.

"Kita lagi ingin dalam proses untuk melakukan revisi Perpres No. 86. Dengan itu 
sudah dilakukan revisi. Itu menjadi lebih jelas rencana pembangunan Selat Sunda 
itu kenapa karena Perpres yang lalu itu dikeluarkan itu ada yang bertentangan 
dengan Perpres yang lain tentu ini harus diyakinkan bahwa Perpers itu merupakan 
satu Perpers yang rapih dan taat azaz. Tapi bentuknya seperti apa? Itu nunggu 
sampe selesai ya," kata Agus.

Usulan Agus ini bakal mengubah semua peta kebijakan soal persiapan proyek JSS, 
termasuk mengenai tugas pemrakarsa JSS.

Dalam Perpres No. 86 Tahun 2011 itu diatur bahwa penyiapan proyek keseluruhan 
harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak 
penandatanganan perjanjian kerjasama oleh pemrakarsa.

Pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak 
menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi 
biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh 
pemenang tender.

Pada Perpres itu juga diatur pihak pemrakarsa (konsorsium) memperoleh prioritas 
untuk menjadi pemenang tender dengan kompensasi berupa tambahan nilai paling 
banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus), atau hak menyamakan penawaran (right 
to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan 
intelektual yang menyertainya oleh pemenang lelang.

Selama proses persiapan proyek selama 2 tahun, pihak pemrakarsa, sesuai dengan 
Perpres tersebut harus menghasilkan beberapa hal, antara lain:
- Studi Kelayakan dan Basic Design
- Rencana bentuk kerjasama
- Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya
- Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian

Lantas bagaimana dengan peran GBLS sebagai pemrakarsa? Belum jelas benar. 
Namun, kata Djoko Kirmanto, pihaknya akan membicarakan masalah ini dalam rapat 
kordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Asal tahu saja, dalam 
KSISS, Hatta berstatus sebagai Ketua Dewan Pengarah yang berwenang menetapkan 
arah kebijakan.

Yang pasti, kata kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro, 
pemerintah mendukung setiap studi kelayakan (feasibility study) proyek Jembatan 
Selat Sunda (JSS). Sikapnya tersebut didukung dengan surat No.S-305/KF/2012, 
yang berisi usulan revisi Perpres 86 agar JSS dapat dibangun sesuai aturan yang 
ada. 

"Ini supaya unsur governance KPS (kerjasama pemerintah swasta) terpenuhi, dan 
mungkin bisa dijamin pemerintah. Karenanya perpres harus direvisi," tuturnya di 
Jakarta, Senin (2/7/2012). Hal tersebut diungkapkannya saat dikonfirmasi 
mengenai isi surat No.S-305/KF/2012 yang telah beredar.

Ketika dikonfirmasi, dengan adanya revisi tersebut, maka bisa diartikan pihak 
pemrakarsa yang dalam hal ini Graha Banten Lampung Sejahtera, otomatis 
kehilangan hak preferensialnya, ia tidak menjawab tegas. "Nanti akan dicari 
solusinya," ungkapnya.

"Tentang risiko Pemerintah maka risiko pemerintah hanya ada jika secara sepihak 
pemerintah membatalkan Proyek. Namun jika FS yg dibuat tidak feasible maka itu 
adalah menjadi risiko kami dalam menjalankan amanah pemerintah pusat sebagai 
pemrakarsa proyek bangsa ini," jelas perwakilan dari AG Network, Wisnu Tjandra. 
(HP)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke