Tersangkut Kasus Pribadi, Demokrat Tidak Akan Bantu Hartati Murdaya

Hartati Murdaya [google][JAKARTA] Partai Demokrat tidak akan memberi bantuan 
hukum kepada pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo yang 
merupakan Anggota Dewan Pembina Demokrat dan telah resmi dicegah bepergian ke 
luar negeri, jika tersangkut dalam kasus hukum. Sebab, persoalan yang menjerat 
yang bersangkutan adalah masalah pribadi.

"Itu urusan personal (pribadi) sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum," 
kata Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika 
ketika ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7).

Oleh karena itu, lanjut Pasek, biarlah persoalan korupsi yang diduga melibatkan 
Hartati Murdaya diselesaikan secara hukum oleh KPK. Sebab, lembaga ad hoc 
tersebut diharapkan profesional dalam menangani setiap kasus hukum.

"Kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional di ranah penegakan 
hukum dan yang lain tidak usah mengomentari lagi soal itu," ujar Pasek.

Menurut Pasek, pasti KPK memilki perhitungan hukum sehingga akhirnya memohon 
cegah terhadap Hartati Murdaya. Mengingat, penegakan hukum ada aturannya. 
Sehingga, jik ada rekayasa akan terlihat dari dakwaan dan barang bukti.

Seperti diketahui, Hartati Murdaya resmi dicegah bepergian ke luar negeri pada 
Selasa (3/7). Di mana, pencekalan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap 
kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi 
Tengah.

Menurut Juru Bicara KPKn Johan Budi SP, bersama dengan Hartati Murdaya juga 
telah dicegah empat orang lainnya ke luar negeri, yaitu Bupati Buol Amran 
Batalipu serta tiga karyawan PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Benhard, Seri 
Sirithorn, dan Arim.

Kasus berawal dari tertangkap tangananya dua orang petinggi PT Hardaya Inti 
Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo ketika hendak menyuap pejabat di Buol 
terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, 
Kabupaten Buol pada tanggal 26 Juni dan 27 Juni lalu.

Anshori ditangkap ketika diduga hendak menyuap penyelenggara negara. Di mana, 
diduga adalah Bupati Buol, Amran Batalipu yang saat ini masih dalam upaya 
pengejaran oleh KPK.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 
huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (N-8)

Kirim email ke