RPP dan Hitam Putih Sejarah Tembakau 


RPP diajukan pada mulanya tidak untuk merugikan petani. 

Ribuan petani tembakau akhirnya membubarkan aksi mereka setelah mendapat
 kepastian pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang 
Pengendalian Tembakau (RPP Tembakau) ditunda. Kepastian itu diperoleh 
setelah sejumlah perwakilan demonstran menemui pihak Kemenko Kesra. 

Menurut para petani, RPP Tembakau adalah cara ampuh untuk mematikan 
petani keretek di Indonesia. Buktinya, impor tembakau terus melonjak. 
Pada 2003, impor tembakau sebanyak 29.579 ton. 

Namun, pada 2008 naik lebih signifikan sekitar 250 persen menjadi 77.302
 ton. Lalu, raksasa keretek asli yakni Sampoerna telah dicaplok Philip 
Morris sejak 2005, sedangkan Bentoel dikuasai British American Tobacco 
pada 2009. 

Tentu saja kubu antirokok menganggap penundaan RPP ini mengecewakan. 
Kubu antirokok berargumen bahwa RPP itu tidak melarang petani menanam 
tembakau. RPP itu hanya bertujuan mengendalikan tembakau. 

Dalam pada itu, pro-kontra tembakau akan makin ramai. Esais M Sobary 
getol mengungkapkan bahwa ada agenda asing di balik kampanye 
antitembakau. Kekuatan asing tidak rela jika industri keretek Indonesia 
mampu berjaya di Amerika. 

Amerika Serikat memang terbukti takut dengan daya tarik keretek 
Indonesia, sehingga dibuatlah “Tobacco Bill” yang mendapat protes keras 
dari negeri kita (Mei 2009). April 2012 silam, WTO memenangkan gugatan 
Indonesia, sehingga ”Tobacco Bill” tidak bisa diterapkan untuk keretek 
asal Indonesia. 

Kalangan pro tembakau juga menilai segala kampanye bahaya rokok bagi 
kesehatan adalah berlebihan. Mereka menilai terlalu menyederhanakan 
masalah jika semua masalah kesehatan disebabkan asap rokok. Buktinya, 
banyak perokok yang umurnya bisa mencapai 80 atau 90 tahun. 

Apalagi ada divine keretek atau rokok sehat yang dibuat Dr Gretha Zahar,
 dibantu Prof Sutiman Bambang Sumitro dari Unibraw Malang. Inti 
temuannya adalah asap rokok tidak lagi berbahaya bagi kesehatan manusia,
 lewat kajian ilmiah yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara 
akademis (F Swantoro, Suara Merdeka, 28/2/2012). 

Ada pula yang menilai perang antara dua industri, yakni industri farmasi
 dan rokok, mencoba membelah publik kita dalam pro-kontra atau polemik 
tembakau. 

Sejak Awal 

Namun, polemik apakah tembakau membahayakan atau berguna bagi kesehatan,
 sebenarnya hanya repetisi. Sejak tembakau ditemukan Columbus pada abad 
ke-15, lalu disebarkan ke seluruh dunia, selalu ada pro-kontra terkait 
dampaknya. Istilah tembakau diambil dari nama pulau yang diberi nama 
Tubago oleh Columbus pada 1498. 

Boleh percaya boleh tidak, semula tanaman tembakau yang ditanam 
orang-orang Indian ini justru diyakini sebagai daun pengobat yang 
mujarab (lihat sebuah uraian dari Thomas Hairot dalam bukunya, A Brief 
and True Report of the New Found land of Virginia, 1558). 

Polemik apakah tembakau berbahaya atau tidak memang selalu mengiringi 
migrasi tanaman ini. Ketika tembakau dibawa ke Inggris dari Amerika pada
 abad ke-16, dalam pamflet antitembakunya yang berjudul “A Counterblaste
 to Tobacco” yang terbit pada 1604, Raja James I mengungkapkan kebiasan 
merokok sama dengan menyangkal Tuhan dan memuja setan, serta merendahkan
 diri sedemikian jauh dengan meniru kebiasaan orang-orang Indian. 

Untuk menyanggah pendapat raja itu, penulis William Barclay dalam 
bukunya, Nepenthes, or the Vertues of Tobbacco (terbit 1614), malah 
berani meminta Uskup Murray agar melindungi “daun pengobat yang suci 
ini”. Akhirnya, terbukti kalangan antitembaku tidak berdaya, karena 
orang-orang Inggris justru percaya mengisap tembakau bisa menyembuhkan 
beberapa penyakit. 

Tembakau di Jawa 

Ketika sampai di Nusantara, tepatnya Jawa, tanaman ini juga disambut 
dengan kontroversi. Dalam bukunya The History of Java jilid I, yang 
terbit 1817, Thomas Stamford Raffles sudah mencatat tembakau masuk ke 
Indonesia, tepatnya Jawa, pada 1600. Tembakau direspons dengan 
kecurigaan dan rasa ingin tahu. Raffles menyebut bahwa kebiasaan 
mengisap tembakau dipopulerkan Sultan Agung. 

Boleh jadi karena nama Sultan Agung, tembakau kemudian kental dengan 
nuansa spiritual, sekaligus segera menyebar ke kalangan rakyat jelata. 
Maklum, Sultan Agung adalah kepala negara sekaligus pemimpin agama 
panutan (Islam). Bagi Sultan Agung, mengisap tembakau bukan sekadar 
untuk kesenangan. Ada alasan sakral atau mistis di baliknya. 

Pengaruh Sultan Agung itu sampai sekarang masih bisa dilihat dalam 
masyarakat Jawa. Simak saja rokok justru menjadi benda sakral yang 
dipakai untuk "sesajen" bersama bunga mawar, cempaka, kenanga, dan 
melati. Sesaji ini dipersembahkan untuk beragam kepentingan dan ditaruh 
di tempat-tempat keramat. 

Misalnya di tempat-tempat makam, di simpang-simpang empat jalanan, di 
dekat sumur, di jembatan, dan di tepian sungai. Bahkan, sesaji rokok 
kadang juga diberikan untuk Nyai Loro Kidul, permaisuri Sultan Agung 
dalam keyakinan banyak orang Jawa. 

Hingga pertengahan abad ke-19, masyarakat kita belum mengenal perkataan 
rokok, meskipun rokok sudah menjadi barang dagangan di Jawa pada abad 
ke-17. Nenek moyang kita baru mengenal istilah rokok setelah berdirinya 
pabrik rokok di Kudus pada akhir abad ke-19. 

Masyarakat Jawa lebih kenal dengan istilah ”ses” atau ”eses” sebagaimana
 tercantum dalam Serat Centhini. Ungkapan ”ses” di sini bermakna sebagai
 sesuatu yang membuat lega hati atau melepas stres. 

Berdirinya pabrik rokok di Kudus pada abad ke-19 tak lepas dari peran 
Haji Jamahri. Dia merupakan warga Kudus (1890) yang dicatat dalam 
sejarah rokok keretek Indonesia karena dianggap penemu rokok keretek. 

Semula dia menderita sakit di dada, namun setelah meracik tembakau dan 
cengkih yang diramu menjadi rokok keretek, dan ketika rokok itu 
dinyalakan berbunyi “keretek-keretek”, dan ketika diisap terasa enak, 
penyakit di dada Sang Haji hilang. Cerita pun menyebar, hingga banyak 
orang Jawa menyukai keretek. Sejarah industri rokok pun dimulai di Jawa,
 dari sebuah mitos bahwa rokok menyehatkan. 

Itulah selintas sejarah panjang tembakau atau rokok di negeri ini. Dalam
 perjalanan sejarah sudah terbukti permasalahan tembakau atau rokok 
tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hitam putih. 

Fatwa haram rokok oleh MUI beberapa waktu lalu, misalnya, justru dilawan
 para kiai di Madura, Jember, Tulung Agung, Purwakarta, Kudus, dan 
lainnya. Tulisan ini tidak bertujuan mendukung salah satu kubu. 

Tulisan ini hanya mencoba objektif menampilkan realitas tembakau dari 
yang anti hingga yang pro. Siapa tahu kita bisa belajar dari sejarah. 
Dalam hal ini, Warren Buffet menulis: ”dari sejarah, kita bisa melihat 
ternyata banyak orang yang tak mau belajar dari sejarah”. 

*Penulis adalah alumnus Erasmus Universiteit Rotterdam; tinggal di Surabaya. 

(Sinar Harapan) 


DPR Sayangkan ICW Terima Dana Asing




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX Fraksi Golkar DPR Poempida 
Hidayatulloh 
Djatiutomo, menyayangkan salah satu lembaga yang menerima dana dari 
Bloomberg Initiative adalah Indonesian Corruption Watch (ICW).

Berdasarkan data yang dilansir dari www.tobaccocontrolgrants.org, ICW diduga 
menerima dana atas keikutsertaan mengkampanyekan 
anti-tembakau dan anti-rokok di Indonesia, dari lembaga fund raising 
Amerika Serikat (AS), Bloomberg Initiative.

Berdasarkan data yang dilansir situs tersebut, ICW menerima dana sebesar
 45.470 dolar AS, atau setara Rp 409.230.000. Dana dikucurkan pada 
periode program Juli 2010 hingga Maret 2012. Poempida mengatakan, LSM 
menerima dana asing memang tidak dilarang. "Namun, ini kan hanya memperjelas 
analisa saya, bahwa gerakan 
anti-tembakau benar-benar dimotori oleh pihak asing," ujarnya kepada 
Tribun, Jumat (29/6/2012).

LSM seperti ICW, lanjut Poempida, boleh saja menerima dana asing. Tapi, 
jangan sampai menggadaikan semangat nasionalisme dan kedaulatan sebagai 
bangsa. Menurut politisi muda Partai Golkar, dalam isu gerakan anti-tembakau, 
pemikiran yang seimbang, obyektif, dan adil harus menjadi basis 
pembuatan kebijakan.

Saat raker dengan Menkes di Komisi IX beberapa waktu lalu, Poempida 
mengaku sudah mengingatkan Menkes Nafsiah Mboi, agar juga 
mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari Rancangan Peraturan 
Pemerintah (RPP) Pengendalian Tembakau. "Saya berusaha mengingatkan, 
bahwa kretek itu tidak dapat disamakan 
dengan rokok-rokok di dunia internasional, dan jangan sampai agenda 
asing berperan dalam hal pembuatan kebijakan mengenai kretek," tuturnya.
 Dalam keadaan perekonomian yang sedang berkembang, jelas Poempida, 
basis
 periklanan dari perusahaan rokok domestik masih mewarnai industri 
periklanan. Lantas, apa yang terjadi jika iklan rokok dibatasi?


Menurut Poempida, tak hanya industri periklanan yang akan terkena 
dampaknya, namun juga bisnis media yang bergantung kepada periklanan. 
Sejauh mana dampak ini kemudian berpengaruh terhadap perekonomian 
Indonesia, adalah tugas pemerintah untuk melakukan studi komprehensif. 
Ia menerangkan, kebijakan yang dibuat dengan tidak mempertimbangkan 
keterkaitan berbagai elemen secara menyeluruh, akan menciptakan 'system 
archetype' yang sering ia sebut sebagai 'tragedy of the 
commons'."Anehnya lagi, terlepas dari isinya, RPP menggunakan judul 
'Pengamanan'. Bukankah pengamanan tugas TNI dan POLRI? Ada agenda apa Kemenkes 
ingin 
'mengamankan' produk tembakau? Apakah para wanita yang menggunakan 
tembakau secara tradisional dengan sirih untuk memelihara giginya juga 
akan 'diamankan'? beber Poempida.

sumber :
http://www.tribunnews.com/2012/06/29...ima-dana-asing

Terima Duit Bloomberg, ICW Dituduh Lacurkan Bangsa

“Melacurkan pada dana asing lebih baik daripada melacurkan pada korupsi," kata 
Ketua ICW Danang Widoyoko. 

Sejumlah organisasi dan lembaga swadaya masarakat (LSM) diduga menerima 
dana sebagai bayaran atas keikutsertaan mengkampanyekan antitembakau dan
 antirokok di Indonesia, dari lembaga fund raising  Amerika Serikat 
yakni Bloomberg Initiative.

Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menyesalkan adanya temuan 
tersebut. Pasalnya, menurut dia, sebagai lembaga publik yang seharusnya 
menjauhi korupsi, ternyata mereka juga terlibat.

"Misalnya ICW (Indonesian  Corruption Watch), sebagai sebuah lembaga 
yang concern memberantas korupsi, ternyata menerima dana asing," kata 
Ribka,  di Jakarta, Kamis (28/6).

Ribka menilai adanya kucuran dana itu salah satunya berujung pada 
rencana Kementerian Kesehatan mengeluarkan  Rancangan PP Tembakau. 
Padahal, rancangan aturan itu dikritik 15 juta petani yang hidupnya 
tergantung pada industri tembakau.

"Akhirnya ketahuan terima duit dari asing. Mereka melacurkan bangsanya 
sendiri. Kita tahulah bagaimana mereka mendapatkan uang," kata  Ribka, 
yang pernah dihantam lembaga-lembaga tertentu karena diduga  
menghilangkan pasal pelarangan tembakau di UU Kesehatan.

"Kalau ICW selama ini menghajar saya soal ayat Tembakau yang hilang,  
lebih baik berkaca. Sekarang siapa yang benar dan siapa yang terima  
dana asing," imbuh Ribka.

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboy menyatakan 
finalisasi draf Rancangan PP itu sedang dilaksanakan, pekan lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Bloomberg Initiatives Grants 
Program, jutaan dollar AS sudah dikeluarkan lembaga itu untuk  
operasinya di Indonesia. PP Muhammadiyah adalah yang pertama disoroti 
pada 2010 lalu karena ketahuan menerima dana hingga Rp 3,6 miliar demi 
mengeluarkan fatwa  haram merokok.

Selain itu, walau aktif berkampanye antikorupsi,  LSM antikorupsi ICW 
juga menerima US$ 45.470 (sekitar Rp 427, 418 juta) Juli 2010 demi 
mengkonsolidasikan kampanye antitembakau untuk memulai perubahan 
fundamental pada aturan soal tembakau di Indonesia.

ICW Serang Balik

Setelah dikritisi menerima dana asing dari Bloomberg Initiative, ICW 
menyerang balik Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning yang membidangi 
kesehatan mengenai kemungkinan korupsi di balik hilangnya ayat tembakau. 

“Di ICW kita boleh menerima dana asing, tidak masalah, tapi terima hasil
 korupsi tidak boleh,” kata Danang Widoyoko, ketua ICW, ketika 
dikonfirmasi, Kamis (28/6). 

“Ibu Ribka mungkin sebaliknya. Kami tidak boleh menerima dana korporasi 
apalagi dana hasil korupsi, karena itu dulu kami melaporkan Ibu Ribka,” 
imbuh Danang. 

Meski demikian, Danang mengakui lembaganya memang menerima dana itu dua 
tahun yang lalu. “Dan itu ada di laporan dana kami dan hasil auditnya 
pun kami tampilkan di website ICW,” ungkap dia.

Menurut Danang, dana tersebut tidak langsung diterima dari Bloomberg, 
tapi melalui Tobacco Free Kids Control. Penggunaan dananya, kata dia, 
untuk meneliti adanya kepentingan industri rokok yang dijual di balik 
hilangnya ayat tembakau pada tahun 2010 dari UU Kesehatan. 

“Melacurkan pada dana asing lebih baik daripada melacurkan pada korupsi,
 karenanya kami akan terus mengawasi anggota DPR,” kilah Danang

“(Dana) kami gunakan untuk kampanye akuntabilitas politik mengenai 
regulasi rokok. Kami prihatin dengan petani, tapi kecenderungan global 
dan ini tidak bisa ditolak, menyatakan bahwa merokok  tidak sehat. Jadi,
 jangan sampai legalkan anak-anak merokok dan menjual itu pada korporasi
 atau industri tembakau,” tandas dia.
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/ Camelia Pasandaran/ Wisnu Cipto

sumber
http://www.beritasatu.com/nasional/5...an-bangsa.html


Ribka sayangkan ICW terima dana dari lembaga asing

Sejumlah organisasi dan Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) di Indonesia 
diduga menerima dana sebagai atas keikutsertaan mengkampanyekan 
antitembakau dan antirokok di Indonesia dari lembaga fund raising 
Amerika Serikat yakni Bloomberg Initiative. Hal ini berdasarkan data 
yang dilansir dari www.tobaccocontrolgrants.org.

Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyayangkan salah satu lembaga
 yang menerima dana dari Bloomberg Initiative itu adalah Indonesian 
Corruption Watch (ICW). Berdasarkan data yang dilansir situs tersebut, 
ICW menerima dana sebesar USD 45.470 atau setara Rp 409.230.000. Dana 
tersebut dikucurkan pada periode program bulan Juli 2010 hingga Maret 
2012.

"Saya sangat menyayangkan ICW sebagai sebuah lembaga yang concern 
memberantas korupsi, ternyata menerima dana asing," kata Ribka kepada 
wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (28/6).

Menurut Ribka, dirinya sudah pernah mendengar informasi itu. Kucuran 
dana itu salah satunya berujung pada rencana Kementerian Kesehatan 
mengeluarkan Rancangan PP Tembakau. Padahal, rancangan aturan itu 
dikritisi oleh 15 juta petani yang hidupnya bergantung pada industri 
tembakau. "Akhirnya ketahuan terima duit dari asing. Kita tahulah 
bagaimana mereka mendapatkan uang," tegas Ribka.

ICW merima dana dari Bloomberg Initiative agar mendukung pengurangan 
dampak buruk dari industri tembakau terhadap kesehatan masyarakat dengan
 mendukung perubahan mendasar dalam kebijakan pemerintah, dalam hal ini 
diterbitkannya RPP Tembakau.

"Saya awalnya melihat ICW seperti KPK, tetapi akhirnya ketahuan terima 
duit dari asing. Mereka melacurkan bangsanya sendiri. Kita tahulah 
bagaimana mereka mendapatkan uang," ungkap Ribka.

Senada dengan Ribka, Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfidz juga 
menyesalkan LSM yang menerima dana asing untuk kepentingan asing. 
Dirinya berharap LSM tersebut dapat bekerja secara profesional dan untuk
 kepentingan rakyat. "Sangat disayangkan," kata Irgan di DPR.

Berdasarkan data yang dilansir www.tobaccocontrolgrants.org, selain ICW, 
beberapa lembaga yang menerima dana dari Bloomberg Initiative antara lain:

1. Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang menerima dana sebesar USD 159.621 untuk 
periode Maret 2012-Februari 2014.

2. Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sebesar USD 280.755 
(Oktober 2008-Juli 2010)

3. Direktorat Pengendalian Penyakit Non Menular Kemenkes USD 315.825 (September 
2008-Mei 2011)

4. Indonesia Forum of Parliamentarians on Population and Development. 
Dana sebesar USD 240.000 (Maret 2011-Maret 2012), USD 164.717, dan USD 
134.100, bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari anggota DPR RI 
2009-2014 pada level nasional demi berlakunya UU Pengendalian Dampak 
Produk Tembakau terhadap kesehatan.

5. Asosiasi Kesehatan Masyarakat, Kelompok Kerja Pengendalian Tembakau 
(USD 542.600 untuk periode kerja Agustus 2007-2009), USD 491.569 untuk 
periode kerja Sept 2009-Agustus 2010), dan USD 200.000 untuk periode Des
 2011-Nov 2012.

6. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), USD 225.178 untuk periode Juli 2010-Juni 
2012.

7. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau USD 81.250, periode Des 2009-Januari 
2010.

8. Lembaga Pembinaan dan Perlindungaan Konsumen Semarang  USD 106.368, periode 
Nov 2010-Juni 2012.

sumber
http://www.merdeka.com/peristiwa/rib...aga-asing.html


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke