Memang kenapa Pemerintah setiap tahun harus mengeluarkan dana untuk pembagian Al Quran secara gratis pada umat Islam, ya? Kalau umat Islam ada ketentuan mengeluarkan dana untuk Al Quran, bagaimana dengan bible untuk umat Nasrani?
Yang menjadi lebih celaka dinegeri ini, setelah ada dana sampai 30-an M untuk Al Quran, ternyata tidak diawasi pelaksanaannya deengan baik-baik-baik, yang akhirnya menjadi sumber korupsi dan Al Quran itu tidak sampai ketangan yang betul butuhkan! Salam, ChanCT Kamis, 05 Juli 2012 | 07:57 WIB MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama ikut mengawasi distribusi Al-Quran yang dibagikan gratis oleh Kementerian Agama. “Jangan sampai ternyata separuh masih ada di gudang,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan ketika dihubungi, Rabu 5 Juli 2012. Menurut Amidhan, pengawasan dan pemeriksaan distribusi itu penting dilakukan untuk membuktikan bahwa pengadaan Al-Quran bukan sekadar ajang bagi-bagi proyek. Publik yang tidak bisa memantau langsung proses distribusi itu, kata dia, hanya bisa berharap transparansi dari inspektorat jenderal, BPK, dan BPKP. Setiap tahun Kementerian Agama membagikan ratusan ribu Al-Quran secara gratis. Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, mengatakan, setelah dicetak, Al-Quran langsung dibagikan ke kantor-kantor wilayah tiap provinsi dan 150 kantor kabupaten. Al-Quran itu dibagikan untuk masyarakat yang kurang mampu. Namun, seperti diberitakan, Al-Quran yang proses pengadaannya diduga dikorupsi itu ternyata juga dibagikan ke anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan Al-Quran itu sempat menumpuk di ruang sekretariat komisi. Soal jatah untuk anggota Komisi Agama ini, anggota Komisi, Inggrid Kansil, mengatakan tidak ada masalah sepanjang pendistribusian itu bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau ada buktinya masyarakat telah menerima, tidak masalah menurut saya," ujarnya. Wakil Ketua Komisi Agama Chairunnisa menambahkan, semua anggota Komisi mendapat jatah pembagian 500 Al-Quran dari Kementerian Agama. "Kami ikut mendistribusikan karena kami punya konstituen, siapa tahu Kemenag tidak sampai ke sana," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Rabu 5 Juli 2012. Politikus Golkar ini mengakui, masih ada anggota Dewan yang belum membagikan Al-Quran itu kepada konstituen. Dia pun belum membagikan semua jatahnya kepada konstituen di Kalimantan Tengah. "Karena saya jauh, jadi belum dibagikan semua," ujar Chairunnisa. ANANDA BADUDU | IRA GUSLINA SUFA | NURLAELA Kamis, 05 Juli 2012 | 07:48 WIB Setelah Quran, Madrasah pun Diduga Bermasalah TEMPO.CO, Jakarta - Pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan meyakini proyek itu, “Berpotensi merugikan keuangan negara jika harga barang yang diterima di bawah nilai kontrak,” demikian tertulis dalam hasil audit proyek itu, yang diperoleh Tempo, Rabu 5 Juli 2012. Proyek pengadaan alat laboratorium dan Al-Quran tahun 2010-2011 ini tengah ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi Agama di Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Mereka sudah menjadi tersangka kasus suap untuk kedua proyek tersebut. Keduanya diduga menerima duit Rp 4 miliar. Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan register negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium itu besar kemungkinan tak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu penyebabnya adalah, situs help desk nasional dari CV AK, pemenang tender proyek ini, di www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antarwarga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap. Situs itu dimiliki oleh PT OA, agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea. Badan Pemeriksa juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan dan ketentuan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas. Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang. Anggota Komisi Agama DPR, Muhammad Baghowi, mengaku belum tahu hasil audit itu. Ia mendesak Kementerian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. "Apalagi audit itu ada tahun 2011, seharusnya sudah ditindaklanjuti,” kata politikus Fraksi Partai Demokrat ini. Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengaku belum mengetahui hasil audit tersebut. “Saya tidak bisa menanggapi,” katanya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menolak menanggapi hasil audit BPK tersebut. Ia mengatakan lembaganya masih menelusuri bahan pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah. Sejauh ini, menurut Johan, komisinya baru berfokus pada pengadaan Al-Quran. “KPK masih terus mengejar data korupsi soal pengadaan laboratorium itu,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan semua informasi dan data BPK itu akan diverifikasi lembaganya. “Untuk menemukan relevansi bukti materiil,” ujar dia. TRI SUHARMAN [Non-text portions of this message have been removed]
