Penyaluran KUR Sumut Capai 1,80 Triliun
Senin, 9 Juli 2012 | 05:08 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR di Sumatera Utara 
pada Mei 2012 meningkat 4,71 persen menjadi Rp1,80 triliun dengan debitur 
266.153 orang.

"Pada bulan April 2012, penyaluran KUR masih Rp1,72 triliun dengan jumlah 
debitur sebanyak 266.153 orang, sedangkan pada bulan Mei jumlah penyaluran dan 
debitur masing-masing naik 4,71 persen dan 2,57 persen," kata Peneliti Ekonomi 
Madya Senior Bank Indonesia (BI) Medan, Mikael Budisatrio, di Medan, Minggu 
(8/7/2012).

Secara nasional, realisasi penyaluran KUR itu hingga Mei 2012 juga naik 3,46 
persen dibandingkan April atau mencapai Rp 33,85 triliun dengan perincian Rp 
29,11 triliun dari enam bank pelaksana dan Rp 4,73 triliun dari bank 
pembangunan daerah (BPD) seluruh Indonesia.

Menurut dia, realisasi penyaluran KUR di Sumut terus naik sejak awal tahun. 
Pada bulan Maret, misalnya, penyaluran masih Rp 1,70 triliun, naik lagi pada 
bulan April Rp 1,72 triliun dan pada bulan Mei sudah Rp 1,80 triliun.

Bank Indonesia memang terus mengingatkan perbankan untuk memperbanyak 
penyaluran KUR sesuai dengan program pemerintah meski tetap mewanti-wanti juga 
untuk berhati-hati guna menghindari risiko kredit macet.

Ia mengakui, hingga mendekati semester I 2012, belum ada kebijakan pemerintah 
untuk memberi sanksi kepada perbankan kalau tidak menyalurkan KUR sesuai dengan 
plafonnya.

Akan tetapi, lanjut dia, masing-masing bank yang ditunjuk jadi pelaksana 
dipastikan berupaya menunjukkan kinerja yang baik dan dipercaya dengan 
menyalurkan KUR itu kepada debitur yang kapabel.

Pengamat ekonomi Sumut, Jhon Tafbu Ritonga mengatakan, perbankan harus proaktif 
menyalurkan KUR karena selain program pemerintah juga bisa mendorong 
perekonomian nasional di tengah dampak krisisi global yang masih dirasakan.

"Kalau dewasa ini belum ada sanksi, sudah seharusnya Pemerintah memikirkan 
perlunya ada peringatan kepada bank yang tidak menyalurkan kredit sesuai dengan 
plafon," katanya.

Alasan pemberian sanksi itu mengingat UKM sudah terbukti mampu membantu 
perekonomian nasional dengan tetap bisa bertumbuh pada saat krisis moneter 
1997/1998 dan global yang berlangsung hingga dewasa ini sehingga sudah 
sewajarnya mendapat perhatian penuh. 

Sumber :
ANTARA

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke