http://www.analisadaily.com/news/read/2012/07/10/61944/petani_indonesia/#.T_0Xh_XDMeU
Petani Indonesia Oleh : Amos Simanungkalit. Perhelatan Pekan Flori dan Flora Nasional (Pf2N) yang dihelat 18-24 Juni di lokasi eks Taman Ria Jalan Gatot Subroto Medan berhasil dengan sukses dan semarak. Antusiasme yang tinggi dari pengunjung dari berbagai provinsi dan kota di Indonesia, turis asing, warga Medan yang mencapai 80 ribu orang," kata Wakil Menteri Pertanian, Dr@Rusman Heriawan dalam menutup Pekan Flori an Flora Nasional (Pf2n) di Medan. Namun disisi lain ini semakin menunjukkan bahwa tidak adanya campur tangan pemerintah terhadap kemajuan bidang pertanian jika menilik daripada kegiatan tersebut dimana hampir semuanya produk-produk di lingkup pertanian tersebut hanya diisi oleh produk buatan pengusaha dan para petani kecil. Hal ini cukup miris jika melihat seluruh potensi negeri ini. Mari kita menyaksikan betapa amat pentingnya Petani Indonesia untuk keberlangsungan negeri ini. Berdasarkan lapangan pekerjaan, dari 95,5 juta penduduk yang bekerja, sekitar 42,05% dari mereka bekerja di sektor pertanian. Sektor-sektor lain yang cukup besar peranannya dalam penyerapan tenaga kerja di antaranya sektor perdagangan (20,13%), industri (12,46%) dan jasa (11,90%). Di negara yang didominasi penduduk yang menggantungkan ekonominya pada sektor pertanian (baik secara langsung maupun tak langsung) ini, sektor pertanian ibarat "benang kusut". Carut-marutnya problem pertanian di Indonesia tak menemui ujung dan pangkal. Kompleksnya permasalahan menempatkan petani pada strata masyarakat yang lemah dari jaman ke jaman. Selama itu pula, petani selalu hanya menjadi objek dalam setiap peristiwa politik dan "pembangunan". Sebagai objek, petani selalu ditempatkan pada posisi tidak menguntungkan dalam setiap kondisi. Pada saat musim penghujan datang (air melimpah dan banjir) petani harus merugi karena tanamannya rusak. Begitu musim kemarau tiba kondisi juga tidak membaik, petani dihadapkan pada kekeringan yang membuat menurunnya tingkat produksi atau bahkan gagal panen karena puso. Hal yang sama terjadi pada persoalan harga produk pertanian, terutama padi. Pada saat produktivitas tinggi, petani berharap mendapat untung. Nyatanya saat produksi melimpah harga pun jatuh. Lebih buruk lagi saat produktivitas kurang yang berarti stok pangan menipis. Harga yang tinggi justru menimbulkan masalah karena mayoritas petani kita (75 persen) hanya buruh tani atau petani gurem dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,5 hektar yang merupakan net consumer (mengonsumsi lebih banyak daripada yang dihasilkan). Fenomena yang sama terjadi pada masalah saprodi atau asupan pertanian. Pada saat harga saprodi (pupuk, bibit, pestisida) mahal dan distribusi kurang, petani tidak dapat menjangkau. Ironisnya saat petani kita mampu menghasilkan sendiri bibit/benih unggul dengan harga murah, justru mereka dihadapkan dengan masalah baru di "meja hijau" dengan dalih hak paten. Ujungnya bisa ditebak, argumentasi sederhana dari orang sederhana seperti petani jarang menang bertarung pendapat dalam logika hukum yang berpihak pada pemodal. Seringkali justru terjadi kriminalisasi kepada rakyat sebagai korban sehingga menimbulkan trauma psikologis. Fakta lain paling mutakhir petani juga dihadapkan pada persoalan semakin meyempitnya lahan pertanian. Nyatanya ada sekitar 120.000 hektar lahan pertanian beralih fungsi pada setiap tahunnya. Pemerintah mewacanakan adanya reforma agraria dengan meredistribusi lahan untuk petani miskin seluas 8,15 juta hektar Namun hampir berjalan dua tahun, tak kunjung jelas juga program ini. Negara sebagai tumpuan harapan petani, sekaligus yang mempunyai tanggung jawab atas persoalan warga negaranya (petani) yang kompleks di atas, justru menapakkan kakinya di dua tempat yang berbeda. Satu sisi berusaha menunjukkan komitmennya terhadap sektor pertanian. Karena memang secara ekonomis maupun secara politis sangat vital, namun di sisi lain tidak dapat lepas dari "jerat komitmen" dengan jaringan kapitalis internasional dengan berbagai wujudnya. Mengurai keberadaan petani Indonesia yang secara sistemik telah dilemahkan, dapat kita lihat dari torehan sejarah panjang Negara-bangsa Indonesia. Sebaliknya sejarah perjuangan petani Indonesia memberikan gambaran khusus pada sejarah bangsa Indonesia. Menguraikan kebijakan Negara dari beberapa kurun waktu dapat membantu kita melihat lebih utuh bagaimana posisi petani Indonesia. Mulai dari ketika masyarakat mulai mengenal bercocok tanam, masa kerajaan, masa kolonial, orde lama, orde baru, sampai era reformasi saat ini. Selama itu pula telah terjadi pasang surut di sektor pertanian kita. Meskipun selalu, petani menjadi kelompok masyarakat yang ter-subordinat. Bukan hanya secara ekonomi, petani juga seringkali menjadi korban tragedi politik sekaligus sapi perahan politik. Sayangnya, banyak masalah di sektor pertanian kita untuk meningkatkan produksi guna memanfaatkan naiknya harga produk pertanian di pasaran. Mulai dari menyempitnya lahan, harga dan ketersediaan pupuk, sampai terjadinya banyak bencana (banjir dan kekeringan) yang merusak tanaman pertanian. Padahal, akibat berjalannya revolusi hijau yang dipaksakan oleh pemerintah Orde Baru, lahan pertanian kita saat ini membutuhkan pupuk yang tidak sedikit karena tingkat kesuburan yang semakin menurun. Belum lagi, banyak saluran irigasi, baik warisan kolonial maupun kearifan lokal di daerah-daerah yang sudah rusak dan tidak ada revitalisasi. Paling mutakhir, terjadinya krisis pangan global merupakan tantangan sekaligus peluang bagi negara agraris seperti Indonesia. Lonjakan harga beras terjadi hingga enam tahun terakhir. Dari 165 dollar AS per ton pada tahun 2002, menjadi 330 dollar AS pada tahun 2007, dan mendekati 800 dollar AS pada tahun 2008 ini. Berdasarkan perkiraan International Rice Research Institute (IRRI), kenaikan harga beras masih akan terus berlanjut hingga 2010 dan perlu waktu 5-10 tahun sebelum akhirnya harga mencapai tingkat kestabilan yang baru. Tantangan, mengingat sejak swasembada beras tahun 1984 berakhir, Indonesia praktis adalah importir neto beras dengan rata-rata impor dalam 15 tahun terakhir sekitar 4 persen dari kebutuhan. Memang, berdasarkan angka ramalan I Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, produksi gabah kering giling (GKG) tahun ini diperkirakan mencapai 58,26 juta ton. Jika dikurangi dengan kebutuhan untuk benih, pakan ternak, penyusutan, dan lain-lain, beras yang tersedia di dalam negeri masih sekitar 33 juta ton. Jumlah tersebut di luar sisa stok akhir tahun yang ada di Bulog dan di masyarakat. Sedangkan kebutuhan beras dalam negeri diperkirakan sekitar 32 juta ton. Sayangnya, selama ini ada indikasi data produksi yang dilaporkan BPS dan Bulog terlalu overestimate. Angka sebenarnya diperkirakan 9-17% lebih rendah. Sebaliknya, data konsumsi underestimate (lebih rendah dari yang sebenarnya). Termasuk juga statistik importnya. Salah satu indikasi adalah volume impor yang dilaporkan The Rice Trader yang tentunya lebih akurat karena didasarkan pada barang yang keluar dari pelabuhan negara pengekspor. Simpul Masalah Me-review sejarah panjang pertanian di negeri ini, membuat kita mendapatkan gambaran (meski tidak lengkap) tentang berbagai persoalan yang dihadapi petani dari jaman ke jaman. Beberapa persoalan tersebut dapat dikategorikan dalam beberapa simpul, diantaranya adalah: Pertama, salah satu persoalan pokok dalam pembangunan pertanian di Indonesia adalah sempitnya rata-rata penguasaan lahan oleh petani, sehingga petani tidak dapat melakukan produksi pertanian secara efisien. Termasuk beberapa program yang dijalankan pemerintah melalui Departemen Pertanian juga kurang berjalan. Kedua, masalah ketersediaan dan keterjangkauan saprodi (pupuk, bibit, pestisida). Banyaknya kebocoran dalam sistem distribusi selalu menyulitkan petani untuk mendapatkan pupuk dengan mudah dan harga terjangkau. Padahal, saat ini petani kita sudah terlanjur tergantung dengan penggunaan pupuk kimia, pestisida, dan herbisida akibat program revolusi hijau yang dipaksakan oleh pemerintah Orde Baru. Jika ada yang memulai kembali ke sistem pertanian organik, petani masih dihadapkan pada persoalan pasar. Ketiga, lemahnya peran pemerintah dalam memberikan proteksi terhadap petani. Jika ada upaya untuk itu, pemerintah seringkali memberikan program yang tidak tepat. Baik waktu, sasaran, dan kebutuhan terutama dalam peningkatan infrastruktur. Keempat, lemahnya organisasi petani yang mampu menyuarakan aspirasi sekaligus memperjuangkan keluhan petani. Kondisi ini bukan hanya melemahkan posisi petani dihadapan penguasa, tetapi juga menempatkan petani hanya sebagai objek dari jaman ke jaman. Kreativitas petani untuk keluar dari jerat ketergantungan yang merugikan tidak dapat dilakukan karena kalah dalam proses politik dan hukum. Kelima, permainan harga oleh tengkulak dan pemodal yang merugikan petani. Tingginya kebutuhan hidup dan kebutuhan produksi yang dialami petani memaksa petani harus terjerat sistem ijon. Akibatnya petani tidak mempunyai kedaulatan dalam menentukan harga. Tengkulak dan para pemodal-lah yang memegang rule game pasar.*** Penulis adalah Sekretaris Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Medan dan Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara. ++++ http://www.analisadaily.com/news/read/2012/07/10/61946/ekspansi_sawit_dan_nasib_petani/#.T_0XCPXDMeU Ekspansi Sawit dan Nasib Petani Oleh : Edy Suhartono. Bicara sawit maka akan bicara pula tentang perkebunan. Kedua kosa kata ini melekat satu sama lain. Saking melekatnya, sehigga keberadaan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sawit dan perkebunan adalah sebuah entitas yang tidak hanya ditandai oleh hamparan luas dan rimbunnya tanaman sawit tapi juga menyangkut dinamika interaksi sosial serta realitas kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya. Penelusuran secara historis, tanaman kelapa sawit mulai masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 1848 oleh peneliti Belanda. Bibit sawit ini berasal dari Mauritius (Afrika) kemudian ditanam di Kebun Raya Bogor. Pohon sawit inilah kemudian yang menjadi induk bagi semua pohon sawit yang ada di kawasan Asia Tenggara dan di Indonesia, perkebunan sawit pertama kali dibangun secara komersial di Sumatera Utara pada tahun 1911. Ada yang kontradiksi ketika perkebunan sawit semakin berkembang saat ini. Salah satunya adalah semakin banyaknya muncul kasus tanah yang menghadapkan perkebunan dengan warga masyarakat yang ada di sekitarnya, khususnya petani. Dari beberapa fakta kasus yang ada menunjukkan bahwa intensitas kasus cendrung semakin meningkat. Konflik yang terjadi melibatkan pihak perkebunan baik BUMN maupun swasta dengan petani dan warga masyarakat yang ada di sekitar perkebunan. Bahkan ada kasus yang sudah mulai muncul sejak masa kolonial Belanda. Semakin meluasnya pembukaan lahan perkebunan sawit, akibat booming harga minyak sawit dan menguatnya permintaan pasar internasional telah mendorong semakin meningkatkan kebutuhan akan tanah untuk ditanami sawit. Keadaan ini serta merta telah memicu terjadinya konflik pertanahan antara pihak investor dengan petani maupun warga yang ada di sekitar perkebunan. Inilah salah satu fakta terkuat yang muncul mewarnai perjalanan perkebunan sawit di daerah ini. Perkebunan sawit telah menjadi momok bencana ketimbang membawa anugrah. Hal ini semakin dikuatkan dengan kondisi kehidupan masyarakat di sekitar perkebunan khususnya petani yang tetap tidak bergeming dari kemiskinan dan kesulitan hidup secara ekonomis. Petani dan warga masyarakat sekitar hanya menjadi penonton, bahkan menjadi buruh kutip buah di perkebunan dengan upah yang tidak seberapa. Sawit vs Petani Eksistensi petani yang seharusnya mendapat tempat yang penting di negeri ini, namun sebaliknya harus berhadapan dengan pihak pengusaha dan perkebunan yang ingin menguasai tanah untuk perluasan perkebunan sawit. Berkurangnya lahan untuk kegiatan pertanian serta kurangnya keberpihakan terhadap petani, mengakibatkan kehidupan petani menjadi sangat memprihatinkan. Selain itu, terbatasnya ketersediaan lahan untuk pertanian diakibatkan penguasaan oleh pihak perkebunan membuat petani semakin sulit untuk memproduksi tanaman pangan. Petani tidak lagi memiliki lahan yang cukup untuk dapat ditanami oleh tanaman pangan seperti padi dan palawija. Namun ironisnya , ketika petani menuntut hak atas tanah, acapkali direspon dengan cara-cara yang tidak simpati dan berlebihan utamanya oleh pihak perkebunan; yang biasanya dibackup sepenuhnya oleh aparat keamanan. Petani acapkali dikriminalisasi karena mempertahankan haknya atas tanah. Pelanggaran terhadap hak ekonomi sosial dan budaya petani oleh pihak perkebunan acapkali terjadi seiring dengan ekspansi perkebunan sawit namun hal ini sepertinya luput dari perhatian para aktifis HAM. Akibat semakin berkurangnya lahan pertanian yang lebih banyak digantikan oleh perkebunan sawit, praktis produk pertanian gagal memenuhi kebutuhan pangan rakyat. Impor beras dari luar dan berbagai produk lainnya menjadi fenomena yang tak terelakkan saat ini. Rawan pangan dan bencana kelaparan pun sepertinya bakal menjadi sebuah keniscayaan. CSR dan Transformasi Agraria Program tanggungjawab sosial atau CSR (corporate social responsibility) yang selama ini menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan kepekaan terhadap lingkungan sosial, tampaknya masih setengah hati dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan. Karena banyak program CSR yang diluncurkan oleh pihak perkebunan baik BUMN maupun swasta belum sepenuhnya memenuhi prinsip prinsip seperti yang tercantum dalam ISO 26000, yakni akuntabilitas, transparansi, beretika, penghormatan terhadap pemangku kepentingan, penghormatan terhadap hukum, penghormatan terhadap norma internasional dan penghormatan terhadap HAM. Program CSR tampaknya hanya sekedar bersifat artifisial. Dengan kata lain program CSR dirasakan kurang maksimal karena tidak dilakukan secara objektif dan profesional. Program CSR yang seharusnya bersifat memberdayakan namun lebih banyak bersifat karitatif sehingga menimbulkan ketergantungan. Meskipun data statistik menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang hidup di pedesaan sudah berkurang dari 80 persen menjadi 70 persen namun tidak serta menunjukkan bahwa desa semakin sejahtera dan kemiskinan semakin berkurang. Berdasarkan data BPS pada bulan Maret tahun 2007 jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat sebanyak 37. 168.3 sedangkan jumlah petani kita saat ini sebanyak 46.7 juta jiwa. Tampilan angka ini menunjukkan bahwa realitas kehidupan petani yang hidup di pedesaan saat ini masih belum beranjak menjadi lebih baik. Komposisi jumlah penduduk sebagaimana tergambar diatas tidak serta merta menunjukkan bahwa telah terjadi transformasi agraria ataupun berkurangnya jumlah petani dan kemiskinan di negeri ini. Potret yang sesungguhnya terjadi adalah BPS gagal mendeteksi angka kemiskinan absolut yang ada pada sektor informal perkotaan yang merupakan sebuah kategori sosial yang muncul seiring dengan semakin membesarnya populasi yang bekerja di sektor ini. Mereka pada umumnya berasal dari warga pedesaan yang gagal mengadu nasib dikota serta warga kota yang hidup subsistem dan menjadi bagian dari warga miskin kota. Inilah kategori sosial baru yang muncul di masyarakat yang luput dari catatan BPS. Transformasi agraria tampaknya masih merupakan sebuah jalan panjang. Karena selama tanah belum didistribusikan secara adil dan merata pada petani maka transformasi agraria merupakan hal yang utopis. Berbagai Tantangan Kondisi kehidupan petani kita saat ini masih sangat memprihatinkan di tengah berkembangnya teknologi, ilmu pengetahuan dan globalisasi. Eksistensi petani semakin terancam dan semakin kehilangan akses atas sumberdaya (baca: tanah, air dan alat produksi lainnya) sebagai sumberdaya yang penting bagi petani. Hal ini masih dipersulit lagi dengan masih banyaknya kasus sengketa tanah serta perlakuan tidak adil yang dialami oleh petani. Sementara itu, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ternyata masih jauh dari keberpihakan pada kaum tani. Sehigga petani tetap saja miskin dan termarjinalkan. Lahirnya berbagai produk peraturan perundangan-undangan seperti UU Perkebunan, UU Pengelolaan Sumberdaya Air, UU Pengelolaan Sumberdaya Alam serta berbagai kebijakan lainnya yang kesemuanya telah memperpuruk kehidupan petani karena nyata-nyata bertentangan dengan semangat yang terkandung di dalam UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. Sebaliknya memberi ruang dan peluang bagi masuknya kekuatan kapitalisme global dalam sektor pertanian dan sektor lainnya. Sementara itu, tragedi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, longsor, serta bencana alam lainnya turut memberi andil bagi penderitaan para petani. Masalah perubahan iklim, pemanasan global serta meningkatnya suhu permukaan bumi sebagai akibat kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat langsung dari ketidakseimbangan hubungan antara manusia dengan alam yang cendrung memperlakukan alam secara eksploitatif. Ancaman terhadap petani semakin bertambah serius dengan mewabahnya booming tanaman sawit pada dekade belakangan ini, seiring dengan semakin menguatnya permintaan pasar dunia terhadap CPO dari Indonesia. Harga sawit yang begitu menjanjikan telah mendorong eksodusnya petani tanaman pangan beralih ke tanaman sawit. Di sisi lain, ekspansi perkebunan untuk membuka lahan sawit terus berlangsung dan tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti, bahkan proses ekspansi berlangsung hingga ke kawasan-kawasan pesisir. Akibatnya bukan hanya petani yang semakin kesulitan mendapatkan tanah, tapi juga nelayan yang hidup di pesisir laut; yang selama ini tergantung pada hutan bakau; namun kini banyak digantikan oleh sawit. Ekspansi sawit berlangsung begitu massif dari dataran tinggi hingga ke pesisir. Sementara itu, tak sedikit pula perkebunan yang berusaha untuk terus mempertahankan tanah yang dikuasai meskipun sudah habis masa HGUnya. Inilah yang kemudian memicu terjadinya konflik dengan masyarakat yang ada di sekitar perkebunan, khususnya petani. Dimensi konflikpun meluas tidak hanya berlangsung secara vertikal juga horizontal. Kehadiran perkebunan sawit di satu sisi telah membawa perubahan, khususnya bagi pihak perkebunan dalam bentuk keuntungan yang sebagian besar merupakan sumber pemasukan bagi negara (devisa), namun ternyata tidak bagi warga yang ada di sekitarnya, khususnya para petani. Masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan sawit, utamanya petani tetap saja miskin dan kehidupan ekonominya tidak menjadi lebih baik. Bahkan sebaliknya petani semakin kesulitan mendapatkan tanah untuk ditanami karena tanah banyak dikuasai oleh perkebunan. Bahkan keberadaan perkebunan sawit telah memicu munculnya ancaman serius lain bagi petani, yakni kepentingan yang lebih besar di tingkat global internasional; yang memang tidak menginginkan petani menjadi lebih pintar, sejahtera dan memiliki masa depan yang lebih baik serta berdaulat atas apa yang dimiliki. Tanah sebagai alat produksi dan asset sumberdaya yang mutlak harus dimiliki ternyata lebih banyak dikuasai oleh para pemilik modal baik BUMN maupun pihak swasta. Dalam berbagai fakta yang ada di lapangan petani acapkali berhadapan langsung secara fisik dan vis a vis dengan perusahaan perkebunan yang didukung serta dibackup oleh aparat keamanan. Adalah fakta bahwa banyak petani yang tidak memiliki tanah karena tanahnya dikuasai oleh perusahaan perkebunan. Petani juga tidak memiliki akses terhadap sumber daya dan terbatasnya alat produksi yang dimiliki. Sementara itu, kebijakan pemerintah mencabut subsidi bagi petani menunjukkan ketidakberpihakan pada petani. Sebaliknya kebijakan pemerintah cendrung memihak pada kepentingan para pemilik modal dan perusahaan BUMN utamanya perkebunan yang banyak berkonflik dengan para petani. Di tingkat global, krisis pangan dunia sebagaimana yang dilaporkan oleh FAO telah memaksa banyak negara, termasuk Indonesia menjalankan berbagai program untuk mengatasi kerawanan pangan seperti : impor beras dan mendorong berperannya korporasi baik nasional maupun internasional dalam program food estate. Penutup UUPA No.5 tahun 1960 tentang reforma agraria merupakan peraturan yang diyakini masih relevan dan masih berpihak pada kepentingan petani. Namun sayangnya UU dan peraturan ini tidak didukung oleh peraturan dan UU lainnya. Bahkan terkesan kontradiksi dan saling meniadakan satu sama lain. Lebih ironis lagi, lahirnya produk peraturan yang terkait dengan sumberdaya alam, seperti tidak luput dari intervensi dan kepentingan kapitalisme global. Pembukaan perkebunan sawit yang berlangsung di daerah ini, disamping membawa keuntungan khususnya bagi pihak perkebunan BUMN dan Swasta namun ternyata membawa masalah dan merupakan bencana bagi petani yang membutuhkan tanah untuk bercocok tanam. Sehingga konflik antara petani maupun warga yang tinggal disekitar perkebunan kerapkali terjadi dan tidak menunjukkan tanda-tanda semakin menurun atau berkurang, malahan sebaliknya menunjukkan eskalasi yang semakin meningkat. Keadaan inilah yang masih berlangsung hingga saat ini dan laiknya bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Mengingat banyaknya kasus konflik tanah antara pihak perkebunan dengan petani yang menetap di sekitar perkebunan maka sudah selayaknya pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium (jeda) terhadap ekspansi dan pembukaan lahan sawit di negri ini; atau stop sama sekali. Booming harga sawit dan besarnya permintaan dari Eropah telah menarik minat para investor, BUMN maupun swasta serta pelaku bisnis untuk menanamkan investasi di perkebunan sawit. Ironisnya petani juga semakin banyak yang tertarik untuk menanam sawit dari pada padi. Penanaman sawit secara massif dan besar besaran telah menimbulkan berbagai dampak, baik sosial maupun keseimbangan lingkungan hidup. Kebijakan moratorium ekspansi/perluasan tanaman dan perkebunan kelapa sawit harus segara dilakukan. Upaya ini bisa dilakukan secara bertahap, dengan melakukan pembatasaan wilayah ekspansi sawit; dan akhirnya stop penanaman sawit pada wilayah-wilayah tertentu, khususnya yang masih potensial untuk ditanami oleh tanaman pangan. Sehingga petani dapat kembali melakukan penanaman padi dan bukan tanaman sawit. Dengan demikian bencana rawan pangan dan kelaparan dapat dihindari serta petani kembali berdaulat penuh atas pangan dan sumber daya agraria yang dimiliki. *** Penulis adalah Tenaga pada Laboratorium Antropologi FISIP USU. [Non-text portions of this message have been removed]
