http://www.analisadaily.com/news/read/2012/07/10/61944/petani_indonesia/#.T_0Xh_XDMeU

Petani Indonesia
Oleh : Amos Simanungkalit. 

Perhelatan Pekan Flori dan Flora Nasional (Pf2N) yang dihelat 18-24 Juni di 
lokasi eks Taman Ria Jalan Gatot Subroto Medan berhasil dengan sukses dan 
semarak. Antusiasme yang tinggi dari pengunjung dari berbagai provinsi dan kota 
di Indonesia, turis asing, warga Medan yang mencapai 80 ribu orang," kata Wakil 
Menteri Pertanian, Dr@Rusman Heriawan dalam menutup Pekan Flori an Flora 
Nasional (Pf2n) di Medan. Namun disisi lain ini semakin menunjukkan bahwa tidak 
adanya campur tangan pemerintah terhadap kemajuan bidang pertanian jika menilik 
daripada kegiatan tersebut dimana hampir semuanya produk-produk di lingkup 
pertanian tersebut hanya diisi oleh produk buatan pengusaha dan para petani 
kecil. Hal ini cukup miris jika melihat seluruh potensi negeri ini. Mari kita 
menyaksikan betapa amat pentingnya Petani Indonesia untuk keberlangsungan 
negeri ini.

Berdasarkan lapangan pekerjaan, dari 95,5 juta penduduk yang bekerja, sekitar 
42,05% dari mereka bekerja di sektor pertanian. Sektor-sektor lain yang cukup 
besar peranannya dalam penyerapan tenaga kerja di antaranya sektor perdagangan 
(20,13%), industri (12,46%) dan jasa (11,90%). Di negara yang didominasi 
penduduk yang menggantungkan ekonominya pada sektor pertanian (baik secara 
langsung maupun tak langsung) ini, sektor pertanian ibarat "benang kusut". 
Carut-marutnya problem pertanian di Indonesia tak menemui ujung dan pangkal. 
Kompleksnya permasalahan menempatkan petani pada strata masyarakat yang lemah 
dari jaman ke jaman. Selama itu pula, petani selalu hanya menjadi objek dalam 
setiap peristiwa politik dan "pembangunan".

Sebagai objek, petani selalu ditempatkan pada posisi tidak menguntungkan dalam 
setiap kondisi. Pada saat musim penghujan datang (air melimpah dan banjir) 
petani harus merugi karena tanamannya rusak. Begitu musim kemarau tiba kondisi 
juga tidak membaik, petani dihadapkan pada kekeringan yang membuat menurunnya 
tingkat produksi atau bahkan gagal panen karena puso. Hal yang sama terjadi 
pada persoalan harga produk pertanian, terutama padi. Pada saat produktivitas 
tinggi, petani berharap mendapat untung. Nyatanya saat produksi melimpah harga 
pun jatuh. Lebih buruk lagi saat produktivitas kurang yang berarti stok pangan 
menipis. Harga yang tinggi justru menimbulkan masalah karena mayoritas petani 
kita (75 persen) hanya buruh tani atau petani gurem dengan kepemilikan lahan 
kurang dari 0,5 hektar yang merupakan net consumer (mengonsumsi lebih banyak 
daripada yang dihasilkan).

Fenomena yang sama terjadi pada masalah saprodi atau asupan pertanian. Pada 
saat harga saprodi (pupuk, bibit, pestisida) mahal dan distribusi kurang, 
petani tidak dapat menjangkau. Ironisnya saat petani kita mampu menghasilkan 
sendiri bibit/benih unggul dengan harga murah, justru mereka dihadapkan dengan 
masalah baru di "meja hijau" dengan dalih hak paten. Ujungnya bisa ditebak, 
argumentasi sederhana dari orang sederhana seperti petani jarang menang 
bertarung pendapat dalam logika hukum yang berpihak pada pemodal. Seringkali 
justru terjadi kriminalisasi kepada rakyat sebagai korban sehingga menimbulkan 
trauma psikologis.

Fakta lain paling mutakhir petani juga dihadapkan pada persoalan semakin 
meyempitnya lahan pertanian. Nyatanya ada sekitar 120.000 hektar lahan 
pertanian beralih fungsi pada setiap tahunnya. Pemerintah mewacanakan adanya 
reforma agraria dengan meredistribusi lahan untuk petani miskin seluas 8,15 
juta hektar Namun hampir berjalan dua tahun, tak kunjung jelas juga program 
ini. 

Negara sebagai tumpuan harapan petani, sekaligus yang mempunyai tanggung jawab 
atas persoalan warga negaranya (petani) yang kompleks di atas, justru 
menapakkan kakinya di dua tempat yang berbeda. Satu sisi berusaha menunjukkan 
komitmennya terhadap sektor pertanian. Karena memang secara ekonomis maupun 
secara politis sangat vital, namun di sisi lain tidak dapat lepas dari "jerat 
komitmen" dengan jaringan kapitalis internasional dengan berbagai wujudnya. 

Mengurai keberadaan petani Indonesia yang secara sistemik telah dilemahkan, 
dapat kita lihat dari torehan sejarah panjang Negara-bangsa Indonesia. 
Sebaliknya sejarah perjuangan petani Indonesia memberikan gambaran khusus pada 
sejarah bangsa Indonesia. Menguraikan kebijakan Negara dari beberapa kurun 
waktu dapat membantu kita melihat lebih utuh bagaimana posisi petani Indonesia. 
Mulai dari ketika masyarakat mulai mengenal bercocok tanam, masa kerajaan, masa 
kolonial, orde lama, orde baru, sampai era reformasi saat ini. Selama itu pula 
telah terjadi pasang surut di sektor pertanian kita. Meskipun selalu, petani 
menjadi kelompok masyarakat yang ter-subordinat. Bukan hanya secara ekonomi, 
petani juga seringkali menjadi korban tragedi politik sekaligus sapi perahan 
politik.

Sayangnya, banyak masalah di sektor pertanian kita untuk meningkatkan produksi 
guna memanfaatkan naiknya harga produk pertanian di pasaran. Mulai dari 
menyempitnya lahan, harga dan ketersediaan pupuk, sampai terjadinya banyak 
bencana (banjir dan kekeringan) yang merusak tanaman pertanian. Padahal, akibat 
berjalannya revolusi hijau yang dipaksakan oleh pemerintah Orde Baru, lahan 
pertanian kita saat ini membutuhkan pupuk yang tidak sedikit karena tingkat 
kesuburan yang semakin menurun. Belum lagi, banyak saluran irigasi, baik 
warisan kolonial maupun kearifan lokal di daerah-daerah yang sudah rusak dan 
tidak ada revitalisasi.

Paling mutakhir, terjadinya krisis pangan global merupakan tantangan sekaligus 
peluang bagi negara agraris seperti Indonesia. Lonjakan harga beras terjadi 
hingga enam tahun terakhir. Dari 165 dollar AS per ton pada tahun 2002, menjadi 
330 dollar AS pada tahun 2007, dan mendekati 800 dollar AS pada tahun 2008 ini. 
Berdasarkan perkiraan International Rice Research Institute (IRRI), kenaikan 
harga beras masih akan terus berlanjut hingga 2010 dan perlu waktu 5-10 tahun 
sebelum akhirnya harga mencapai tingkat kestabilan yang baru.

Tantangan, mengingat sejak swasembada beras tahun 1984 berakhir, Indonesia 
praktis adalah importir neto beras dengan rata-rata impor dalam 15 tahun 
terakhir sekitar 4 persen dari kebutuhan. Memang, berdasarkan angka ramalan I 
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, produksi gabah kering giling (GKG) 
tahun ini diperkirakan mencapai 58,26 juta ton. Jika dikurangi dengan kebutuhan 
untuk benih, pakan ternak, penyusutan, dan lain-lain, beras yang tersedia di 
dalam negeri masih sekitar 33 juta ton. Jumlah tersebut di luar sisa stok akhir 
tahun yang ada di Bulog dan di masyarakat. Sedangkan kebutuhan beras dalam 
negeri diperkirakan sekitar 32 juta ton. Sayangnya, selama ini ada indikasi 
data produksi yang dilaporkan BPS dan Bulog terlalu overestimate. Angka 
sebenarnya diperkirakan 9-17% lebih rendah. Sebaliknya, data konsumsi 
underestimate (lebih rendah dari yang sebenarnya). Termasuk juga statistik 
importnya. Salah satu indikasi adalah volume impor yang dilaporkan The Rice 
Trader yang tentunya lebih akurat karena didasarkan pada barang yang keluar 
dari pelabuhan negara pengekspor.

Simpul Masalah

Me-review sejarah panjang pertanian di negeri ini, membuat kita mendapatkan 
gambaran (meski tidak lengkap) tentang berbagai persoalan yang dihadapi petani 
dari jaman ke jaman. Beberapa persoalan tersebut dapat dikategorikan dalam 
beberapa simpul, diantaranya adalah: 

Pertama, salah satu persoalan pokok dalam pembangunan pertanian di Indonesia 
adalah sempitnya rata-rata penguasaan lahan oleh petani, sehingga petani tidak 
dapat melakukan produksi pertanian secara efisien. Termasuk beberapa program 
yang dijalankan pemerintah melalui Departemen Pertanian juga kurang berjalan.

Kedua, masalah ketersediaan dan keterjangkauan saprodi (pupuk, bibit, 
pestisida). Banyaknya kebocoran dalam sistem distribusi selalu menyulitkan 
petani untuk mendapatkan pupuk dengan mudah dan harga terjangkau. Padahal, saat 
ini petani kita sudah terlanjur tergantung dengan penggunaan pupuk kimia, 
pestisida, dan herbisida akibat program revolusi hijau yang dipaksakan oleh 
pemerintah Orde Baru. Jika ada yang memulai kembali ke sistem pertanian 
organik, petani masih dihadapkan pada persoalan pasar.

Ketiga, lemahnya peran pemerintah dalam memberikan proteksi terhadap petani. 
Jika ada upaya untuk itu, pemerintah seringkali memberikan program yang tidak 
tepat. Baik waktu, sasaran, dan kebutuhan terutama dalam peningkatan 
infrastruktur.

Keempat, lemahnya organisasi petani yang mampu menyuarakan aspirasi sekaligus 
memperjuangkan keluhan petani. Kondisi ini bukan hanya melemahkan posisi petani 
dihadapan penguasa, tetapi juga menempatkan petani hanya sebagai objek dari 
jaman ke jaman. Kreativitas petani untuk keluar dari jerat ketergantungan yang 
merugikan tidak dapat dilakukan karena kalah dalam proses politik dan hukum. 

Kelima, permainan harga oleh tengkulak dan pemodal yang merugikan petani. 
Tingginya kebutuhan hidup dan kebutuhan produksi yang dialami petani memaksa 
petani harus terjerat sistem ijon. Akibatnya petani tidak mempunyai kedaulatan 
dalam menentukan harga. Tengkulak dan para pemodal-lah yang memegang rule game 
pasar.***

Penulis adalah Sekretaris Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Medan dan 
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara.

++++

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/07/10/61946/ekspansi_sawit_dan_nasib_petani/#.T_0XCPXDMeU

Ekspansi Sawit dan Nasib Petani
Oleh : Edy Suhartono. 


Bicara sawit maka akan bicara pula tentang perkebunan. Kedua kosa kata ini 
melekat satu sama lain. Saking melekatnya, sehigga keberadaan keduanya tidak 
bisa dipisahkan satu sama lain. Sawit dan perkebunan adalah sebuah entitas yang 
tidak hanya ditandai oleh hamparan luas dan rimbunnya tanaman sawit tapi juga 
menyangkut dinamika interaksi sosial serta realitas kehidupan masyarakat yang 
ada di dalamnya.

Penelusuran secara historis, tanaman kelapa sawit mulai masuk ke Indonesia 
pertama kali pada tahun 1848 oleh peneliti Belanda. Bibit sawit ini berasal 
dari Mauritius (Afrika) kemudian ditanam di Kebun Raya Bogor. Pohon sawit 
inilah kemudian yang menjadi induk bagi semua pohon sawit yang ada di kawasan 
Asia Tenggara dan di Indonesia, perkebunan sawit pertama kali dibangun secara 
komersial di Sumatera Utara pada tahun 1911. 

Ada yang kontradiksi ketika perkebunan sawit semakin berkembang saat ini. Salah 
satunya adalah semakin banyaknya muncul kasus tanah yang menghadapkan 
perkebunan dengan warga masyarakat yang ada di sekitarnya, khususnya petani. 
Dari beberapa fakta kasus yang ada menunjukkan bahwa intensitas kasus cendrung 
semakin meningkat. Konflik yang terjadi melibatkan pihak perkebunan baik BUMN 
maupun swasta dengan petani dan warga masyarakat yang ada di sekitar 
perkebunan. Bahkan ada kasus yang sudah mulai muncul sejak masa kolonial 
Belanda. 

Semakin meluasnya pembukaan lahan perkebunan sawit, akibat booming harga minyak 
sawit dan menguatnya permintaan pasar internasional telah mendorong semakin 
meningkatkan kebutuhan akan tanah untuk ditanami sawit. Keadaan ini serta merta 
telah memicu terjadinya konflik pertanahan antara pihak investor dengan petani 
maupun warga yang ada di sekitar perkebunan. Inilah salah satu fakta terkuat 
yang muncul mewarnai perjalanan perkebunan sawit di daerah ini. Perkebunan 
sawit telah menjadi momok bencana ketimbang membawa anugrah. Hal ini semakin 
dikuatkan dengan kondisi kehidupan masyarakat di sekitar perkebunan khususnya 
petani yang tetap tidak bergeming dari kemiskinan dan kesulitan hidup secara 
ekonomis. Petani dan warga masyarakat sekitar hanya menjadi penonton, bahkan 
menjadi buruh kutip buah di perkebunan dengan upah yang tidak seberapa. 

Sawit vs Petani

Eksistensi petani yang seharusnya mendapat tempat yang penting di negeri ini, 
namun sebaliknya harus berhadapan dengan pihak pengusaha dan perkebunan yang 
ingin menguasai tanah untuk perluasan perkebunan sawit. 

Berkurangnya lahan untuk kegiatan pertanian serta kurangnya keberpihakan 
terhadap petani, mengakibatkan kehidupan petani menjadi sangat memprihatinkan. 
Selain itu, terbatasnya ketersediaan lahan untuk pertanian diakibatkan 
penguasaan oleh pihak perkebunan membuat petani semakin sulit untuk memproduksi 
tanaman pangan. Petani tidak lagi memiliki lahan yang cukup untuk dapat 
ditanami oleh tanaman pangan seperti padi dan palawija. Namun ironisnya , 
ketika petani menuntut hak atas tanah, acapkali direspon dengan cara-cara yang 
tidak simpati dan berlebihan utamanya oleh pihak perkebunan; yang biasanya 
dibackup sepenuhnya oleh aparat keamanan. Petani acapkali dikriminalisasi 
karena mempertahankan haknya atas tanah. Pelanggaran terhadap hak ekonomi 
sosial dan budaya petani oleh pihak perkebunan acapkali terjadi seiring dengan 
ekspansi perkebunan sawit namun hal ini sepertinya luput dari perhatian para 
aktifis HAM. 

Akibat semakin berkurangnya lahan pertanian yang lebih banyak digantikan oleh 
perkebunan sawit, praktis produk pertanian gagal memenuhi kebutuhan pangan 
rakyat. Impor beras dari luar dan berbagai produk lainnya menjadi fenomena yang 
tak terelakkan saat ini. Rawan pangan dan bencana kelaparan pun sepertinya 
bakal menjadi sebuah keniscayaan.

CSR dan Transformasi Agraria 

Program tanggungjawab sosial atau CSR (corporate social responsibility) yang 
selama ini menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan kepekaan terhadap 
lingkungan sosial, tampaknya masih setengah hati dilakukan oleh pihak 
perusahaan perkebunan. Karena banyak program CSR yang diluncurkan oleh pihak 
perkebunan baik BUMN maupun swasta belum sepenuhnya memenuhi prinsip prinsip 
seperti yang tercantum dalam ISO 26000, yakni akuntabilitas, transparansi, 
beretika, penghormatan terhadap pemangku kepentingan, penghormatan terhadap 
hukum, penghormatan terhadap norma internasional dan penghormatan terhadap HAM. 
Program CSR tampaknya hanya sekedar bersifat artifisial. Dengan kata lain 
program CSR dirasakan kurang maksimal karena tidak dilakukan secara objektif 
dan profesional. Program CSR yang seharusnya bersifat memberdayakan namun lebih 
banyak bersifat karitatif sehingga menimbulkan ketergantungan. 

Meskipun data statistik menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang hidup di 
pedesaan sudah berkurang dari 80 persen menjadi 70 persen namun tidak serta 
menunjukkan bahwa desa semakin sejahtera dan kemiskinan semakin berkurang. 
Berdasarkan data BPS pada bulan Maret tahun 2007 jumlah penduduk miskin di 
Indonesia tercatat sebanyak 37. 168.3 sedangkan jumlah petani kita saat ini 
sebanyak 46.7 juta jiwa. Tampilan angka ini menunjukkan bahwa realitas 
kehidupan petani yang hidup di pedesaan saat ini masih belum beranjak menjadi 
lebih baik. 

Komposisi jumlah penduduk sebagaimana tergambar diatas tidak serta merta 
menunjukkan bahwa telah terjadi transformasi agraria ataupun berkurangnya 
jumlah petani dan kemiskinan di negeri ini. Potret yang sesungguhnya terjadi 
adalah BPS gagal mendeteksi angka kemiskinan absolut yang ada pada sektor 
informal perkotaan yang merupakan sebuah kategori sosial yang muncul seiring 
dengan semakin membesarnya populasi yang bekerja di sektor ini. Mereka pada 
umumnya berasal dari warga pedesaan yang gagal mengadu nasib dikota serta warga 
kota yang hidup subsistem dan menjadi bagian dari warga miskin kota. Inilah 
kategori sosial baru yang muncul di masyarakat yang luput dari catatan BPS.

Transformasi agraria tampaknya masih merupakan sebuah jalan panjang. Karena 
selama tanah belum didistribusikan secara adil dan merata pada petani maka 
transformasi agraria merupakan hal yang utopis. 

Berbagai Tantangan 

Kondisi kehidupan petani kita saat ini masih sangat memprihatinkan di tengah 
berkembangnya teknologi, ilmu pengetahuan dan globalisasi. Eksistensi petani 
semakin terancam dan semakin kehilangan akses atas sumberdaya (baca: tanah, air 
dan alat produksi lainnya) sebagai sumberdaya yang penting bagi petani. Hal ini 
masih dipersulit lagi dengan masih banyaknya kasus sengketa tanah serta 
perlakuan tidak adil yang dialami oleh petani. Sementara itu, berbagai 
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ternyata masih jauh dari 
keberpihakan pada kaum tani. Sehigga petani tetap saja miskin dan 
termarjinalkan. 

Lahirnya berbagai produk peraturan perundangan-undangan seperti UU Perkebunan, 
UU Pengelolaan Sumberdaya Air, UU Pengelolaan Sumberdaya Alam serta berbagai 
kebijakan lainnya yang kesemuanya telah memperpuruk kehidupan petani karena 
nyata-nyata bertentangan dengan semangat yang terkandung di dalam UUD 1945 dan 
UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. Sebaliknya memberi ruang dan peluang bagi 
masuknya kekuatan kapitalisme global dalam sektor pertanian dan sektor lainnya.

Sementara itu, tragedi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, longsor, serta 
bencana alam lainnya turut memberi andil bagi penderitaan para petani. Masalah 
perubahan iklim, pemanasan global serta meningkatnya suhu permukaan bumi 
sebagai akibat kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat langsung dari 
ketidakseimbangan hubungan antara manusia dengan alam yang cendrung 
memperlakukan alam secara eksploitatif. 

Ancaman terhadap petani semakin bertambah serius dengan mewabahnya booming 
tanaman sawit pada dekade belakangan ini, seiring dengan semakin menguatnya 
permintaan pasar dunia terhadap CPO dari Indonesia. Harga sawit yang begitu 
menjanjikan telah mendorong eksodusnya petani tanaman pangan beralih ke tanaman 
sawit. Di sisi lain, ekspansi perkebunan untuk membuka lahan sawit terus 
berlangsung dan tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti, bahkan proses ekspansi 
berlangsung hingga ke kawasan-kawasan pesisir. Akibatnya bukan hanya petani 
yang semakin kesulitan mendapatkan tanah, tapi juga nelayan yang hidup di 
pesisir laut; yang selama ini tergantung pada hutan bakau; namun kini banyak 
digantikan oleh sawit. Ekspansi sawit berlangsung begitu massif dari dataran 
tinggi hingga ke pesisir.

Sementara itu, tak sedikit pula perkebunan yang berusaha untuk terus 
mempertahankan tanah yang dikuasai meskipun sudah habis masa HGUnya. Inilah 
yang kemudian memicu terjadinya konflik dengan masyarakat yang ada di sekitar 
perkebunan, khususnya petani. Dimensi konflikpun meluas tidak hanya berlangsung 
secara vertikal juga horizontal. 

Kehadiran perkebunan sawit di satu sisi telah membawa perubahan, khususnya bagi 
pihak perkebunan dalam bentuk keuntungan yang sebagian besar merupakan sumber 
pemasukan bagi negara (devisa), namun ternyata tidak bagi warga yang ada di 
sekitarnya, khususnya para petani. Masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan 
sawit, utamanya petani tetap saja miskin dan kehidupan ekonominya tidak menjadi 
lebih baik. Bahkan sebaliknya petani semakin kesulitan mendapatkan tanah untuk 
ditanami karena tanah banyak dikuasai oleh perkebunan. 

Bahkan keberadaan perkebunan sawit telah memicu munculnya ancaman serius lain 
bagi petani, yakni kepentingan yang lebih besar di tingkat global 
internasional; yang memang tidak menginginkan petani menjadi lebih pintar, 
sejahtera dan memiliki masa depan yang lebih baik serta berdaulat atas apa yang 
dimiliki. Tanah sebagai alat produksi dan asset sumberdaya yang mutlak harus 
dimiliki ternyata lebih banyak dikuasai oleh para pemilik modal baik BUMN 
maupun pihak swasta. 

Dalam berbagai fakta yang ada di lapangan petani acapkali berhadapan langsung 
secara fisik dan vis a vis dengan perusahaan perkebunan yang didukung serta 
dibackup oleh aparat keamanan. Adalah fakta bahwa banyak petani yang tidak 
memiliki tanah karena tanahnya dikuasai oleh perusahaan perkebunan. Petani juga 
tidak memiliki akses terhadap sumber daya dan terbatasnya alat produksi yang 
dimiliki. Sementara itu, kebijakan pemerintah mencabut subsidi bagi petani 
menunjukkan ketidakberpihakan pada petani. Sebaliknya kebijakan pemerintah 
cendrung memihak pada kepentingan para pemilik modal dan perusahaan BUMN 
utamanya perkebunan yang banyak berkonflik dengan para petani.

Di tingkat global, krisis pangan dunia sebagaimana yang dilaporkan oleh FAO 
telah memaksa banyak negara, termasuk Indonesia menjalankan berbagai program 
untuk mengatasi kerawanan pangan seperti : impor beras dan mendorong 
berperannya korporasi baik nasional maupun internasional dalam program food 
estate.

Penutup

UUPA No.5 tahun 1960 tentang reforma agraria merupakan peraturan yang diyakini 
masih relevan dan masih berpihak pada kepentingan petani. Namun sayangnya UU 
dan peraturan ini tidak didukung oleh peraturan dan UU lainnya. Bahkan terkesan 
kontradiksi dan saling meniadakan satu sama lain. Lebih ironis lagi, lahirnya 
produk peraturan yang terkait dengan sumberdaya alam, seperti tidak luput dari 
intervensi dan kepentingan kapitalisme global. 

Pembukaan perkebunan sawit yang berlangsung di daerah ini, disamping membawa 
keuntungan khususnya bagi pihak perkebunan BUMN dan Swasta namun ternyata 
membawa masalah dan merupakan bencana bagi petani yang membutuhkan tanah untuk 
bercocok tanam. Sehingga konflik antara petani maupun warga yang tinggal 
disekitar perkebunan kerapkali terjadi dan tidak menunjukkan tanda-tanda 
semakin menurun atau berkurang, malahan sebaliknya menunjukkan eskalasi yang 
semakin meningkat. Keadaan inilah yang masih berlangsung hingga saat ini dan 
laiknya bom waktu yang bisa meledak kapan saja. 

Mengingat banyaknya kasus konflik tanah antara pihak perkebunan dengan petani 
yang menetap di sekitar perkebunan maka sudah selayaknya pemerintah 
mengeluarkan kebijakan moratorium (jeda) terhadap ekspansi dan pembukaan lahan 
sawit di negri ini; atau stop sama sekali. Booming harga sawit dan besarnya 
permintaan dari Eropah telah menarik minat para investor, BUMN maupun swasta 
serta pelaku bisnis untuk menanamkan investasi di perkebunan sawit. Ironisnya 
petani juga semakin banyak yang tertarik untuk menanam sawit dari pada padi. 
Penanaman sawit secara massif dan besar besaran telah menimbulkan berbagai 
dampak, baik sosial maupun keseimbangan lingkungan hidup. 

Kebijakan moratorium ekspansi/perluasan tanaman dan perkebunan kelapa sawit 
harus segara dilakukan. Upaya ini bisa dilakukan secara bertahap, dengan 
melakukan pembatasaan wilayah ekspansi sawit; dan akhirnya stop penanaman sawit 
pada wilayah-wilayah tertentu, khususnya yang masih potensial untuk ditanami 
oleh tanaman pangan. Sehingga petani dapat kembali melakukan penanaman padi dan 
bukan tanaman sawit. Dengan demikian bencana rawan pangan dan kelaparan dapat 
dihindari serta petani kembali berdaulat penuh atas pangan dan sumber daya 
agraria yang dimiliki. ***

Penulis adalah Tenaga pada Laboratorium Antropologi FISIP USU.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke