http://www.analisadaily.com/news/read/2012/07/15/63023/selama_ramadhan_tempat_hiburan_umum_harus_tutup/#.UAOoSvXDMeU


Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Umum Harus Tutup


Medan, (Analisa). Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM menegaskan, selama 
Ramadhan tempat hiburan umum harus tutup kecuali fasilitas hotel.
"Rapat ini dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan 1433 H guna memberikan 
kenyamanan kepada umat Islam di Kota Medan dalam menjalankan ibadahnya maka 
dimintakan kepada penyelenggara usaha hiburan umum antara diskotik, gelanggang 
permainan ketangkasan, karaoke, live music, bar/pub, panti pijat/spa tidak 
dibenarkan beroperasi pada hari besar keagamaan seperti bulan suci Ramadhan, 
Idulfitri, Natal dan Iduladha, kecuali pusat permainan anak-anak, taman 
rekreasi keluarga, hal ini berdasarkan Keputusan Walikota Medan nomor 16/2003, 
tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan nomor 37/2002," kata 
Rahudman saat memimpin rapat persiapan menyambut Ramadhan 1433 H di Ruang Rapat 
I Balaikota Medan, Rabu (11/7). Turut hadir Ketua DPRD Medan Drs Amiruddin, 
unsur Koordinasi pimpinan daerah Kota Medan, Ketua MUI, FKUB, Ormas Islam, 
sejumlah pengusaha hiburan umum, Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (APHI), 
dan SKPD terkait.

Dalam rapat tersebut dimintakan para pengusaha hiburan umum untuk tidak 
melakukan kegiatan dan aktivitasnya mulai 19 Juli -20 Agustus 1212, (Ramadhan 
dan Idulfitri), tidak melakukan kegiatan/aktivitas usahanya mulai 25 Oktober 
2012 mulai pukul 14.00 Wib sampai 26 Oktober pukul 18.00 wib (Idul Adha), untuk 
usaha rumah bilyard melakukan kegiatan/aktivitas usaha dari pukul 09.00 wib 
sampai 17.00 wib, tidak melaklukan kegiatan/aktivitas usaha pada 24-25 Desember 
(Natal), selain itu juga di imbau kepada pemilik restoran/rumah makan dan 
penjual makanan lainnya selama bulan suci ramadhan agar tidak memajangkan 
makanan secara terbuka dan mencolok.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh hiburan umum kecuali pub/bar, live musik 
dan karaoke yang merupakan fasilitas hotel berbintang 3.4.5, untuk melakukan 
kegiatan usahanya dari pukul 22.00 Wib sampai dengan 02.00 Wib, dengan 
ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota 
Medan. "Rapat ini adalah untuk minta masukan dari Ormas Islam, MUI, FKUB, serta 
unsure koordinasi pimpinan daerah Kota Medan untuk sepakat mendukung menjaga 
kesucian bulan Ramadhan ini, semua ini demi kenyamanan dan kekundusifan Kota 
Medan,"ujar Rahudman.

Dikatakannya, banyak hal yang harus di bahas dalam pertemuanm ini guna 
mengantisipasi hal-hal yang dapat menodai kesucian bulan Ramadhan, untuk itulah 
perlu bersinergitas, dan diketahui Kota Medan dengan masyarakatnya yang multi 
etnik dan multi agama selama ini cukup harmonis, kondisi seperti perlu dijaga 
dan terus ditingkatkan, dan Kota Medan sudah masuk perhitungan nasional. (maf)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke