http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/07/10/m6xvas-fatwa-qardhawi-jangan-sembarangan-mengafirkan-orang


Fatwa Qardhawi: Jangan Sembarangan Mengafirkan Orang! 
Selasa, 10 Juli 2012, 16:49 WIB
Blogspot.com
 
Kafir (ilustrasi).
Berita Terkait
Fatwa Qardhawi: Tobat Nashuha (3-habis) 
Fatwa Qardhawi: Tobat Nashuha (2) 
Fatwa Qardhawi: Tobat Nashuha (1) 
Fatwa Qardhawi: Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal (2-habis) 
Fatwa Qardhawi: Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal (1) 
REPUBLIKA.CO.ID, Masalah mendasar yang perlu diperhatikan dengan 
sungguh-sungguh ialah menghukum kafir terhadap seseorang. Perbuatan tersebut 
merupakan perbuatan membahayakan dan berdampak hukum yang sangat berat, yaitu:

1. Ia (si tertuduh) tidak halal lagi untuk hidup bersama dengan istrinya. Ia 
wajib dipisahkan dari istrinya karena seorang wanita Muslimah tidak sah menjadi 
istri lelaki kafir. Sebagaimana telah disepakati dengan yakin oleh para ulama.

2. Anak-anaknya tidak boleh berada di bawah kekuasaannya. Hal itu disebabkan ia 
tidak dapat lagi diserahi amanat mengurus anak-anaknya dan dikhawatirkan ia 
akan memengaruhi mereka dengan kekafirannya.

Lebih-lebih bila mental mereka masih labil sehingga sangat mudah dipengaruhi. 
Jadi, anaknya merupakan amanat yang harus dipikul oleh masyarakat Islam secara 
keseluruhan.

3. Ia telah kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari 
masyarakat Islam, setelah ia keluar dari Islam dengan melakukan kekafiran yang 
nyata dan murtad yang terang. Karena itu, ia harus disisihkan, dan hendaknya 
masyarakat memutuskan hubungan dengannya sehingga ia sadar dan kembali ke jalan 
yang benar.

4. Ia harus diseret ke pengadilan Islam untuk dieksekusi sebagai orang murtad, 
setelah terlebih dahulu diminta bertobat dan dihilangkan berbagai syubhat dari 
pikirannya serta disampaikan hujjah yang kuat terhadapnya.

5. Jika ia mati, tidak berlaku atasnya ketentuan hukum yang berlaku bagi kaum 
Muslimin. Karena itu, ia tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak dikubur di 
pekuburan kaum Muslimin, dan tidak mewariskan sebagaimana ia tidak mewarisi 
harta ahli warisnya.

6. Bila ia mati dalam keadaan kafir itu, ia mendapatkan laknat Allah dan 
dijauhkan dari rahmat-Nya, serta akan kekal di dalam api neraka.

Demikianlah, kita harus berhati-hati dan berpikir berulang-ulang manakala kita 
hendak mengafirkan orang lain. Sebab, hal itu akan membawa dampak hukum yang 
sangat berat bagi si tertuduh.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke