Ref: Kalau tidak dicabut SKB 3 menteri, maka sudah sepatutnya harus ada juga  
peraturan setimpal berupa  persetujuan penduduk setempat apakah boleh 
ditempatkan transmigrasi di wilayah mereka. Apa komentar Anda?

http://www.manadonews.com/berita/nasional/setara-institute-cabut-skb--menteri-tentang-ahmadiyah-.html

Setara Institute: Cabut SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah 
Nasional | Selasa, 17 Juli 2012 | 17:33     69 kali     0 
Oleh : MN3, manadonews.com

Polisi menginspeksi kerusakan rumah anggota jemaah Ahmadiyah setelah diserang 
di Banten
Share on facebook Share on twitter Share on email Share on print More Sharing 
Services 
0 
BERITA LAIN
  a.. Unit Kerja Presiden Belum Mampu Selesaikan Permasalahan Papua 
  b.. 200 Peneliti Dunia Bahas Studi Tentang Bali 
  c.. Ide kereta layang pernah gagal 
  d.. Asyik main HP, wagub Aceh disemprot Sutan Bhatoegana 
  e.. Rumah di Komplek AL Manggarai terbakar
Peneliti Setara Institute  for Democracy and Peace, Ismail Hasani, mengatakan 
terus terjadinya kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah salah satunya juga 
disebabkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah.

Menurutnya SKB ini, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam 
Negeri dan Kejaksaan Agung pada 2008, juga telah menjadi legitimasi berbagai 
keputusan daerah untuk melakukan kekerasan atas jemaah Ahmadiyah.

Ismail menambahkan kekerasan terhadap Ahmadiyah itu terjadi karena pemerintah 
daerah sering menggunakan Ahmadiyah sebagai kepentingan politik mereka.

Untuk itu, Ismail meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera 
mencabut SKB tentang Ahmadiyah dan segera memprakarsai penyusunan undang-undang 
yang tepat untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Ahmadiyah menjadi kapital politik yang bisa menghimpun dukungan publik. Ia 
seolah-olah menjadi isu publik ketika Pemda akomodatif terhadap 
kelompok-kelompok tertentu dan pemda dianggap berprestasi,” ujar Ismail pada 
Senin (13/7).

Penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah terjadi lagi pada Jumat (13/7) lalu di 
Cisalada, Bogor, Jawa Barat, yang merupakan tindak kekerasan kedua yang terjadi 
 terhadap kelompok tersebut di tempat yang sama setelah Oktober 2010.

Insiden penyerangan itu terjadi saat empat wartawan Belanda datang ke Cisalada 
untuk membuat film dokumenter yang membahas agama dan kebudayaan di kampung 
tersebut.

Namun warga marah dengan kedatangan mereka dan kemudian menyerang pemukiman 
Ahmadiyah.Akibat kejadian tersebut dua warga Ahmadiyah mengalami luka-luka dan 
enam rumah rusak.

Juru Bicara Ahmadiyah Firdaus Mubarik kepada VOA menjelaskan bahwa pasca 
penyerangan, jemaat Ahmadiyah justru diminta untuk membuat surat pernyataan 
yang isinya meminta maaf karena telah mengundang wartawan asing tersebut ke 
Cisalada.

Salah satu butir lainnya dalam surat pernyataan itu adalah jika ada tamu atau 
wartawan yang masuk ke Cisalada harus seizin kepala desa.

“Ini bisa dianggap sebagai upaya polisi untuk mementahkan kasus kekerasan 
kemarin. Karena dengan surat pernyataan itu polisi bisa beranggapan bahwa tidak 
perlu ada pengusutan kasus kekerasan karena yang bersalah adalah warga 
Cisalada, terbukti dengan adanya surat penyataan minta maaf,” ujarnya.

“Surat pernyataan tersebut dibuat dalam tekanan. Bayangkan setelah rumah anda 
diserang tiba-tiba polisi, tentara., pemerintah dan segala macam datang 
berkunjung ke rumah anda membuat surat. Ini bentuk intimidasi dan pemaksaan. 
Sementara yang kedua, ini berbahaya karena ini secara langsung merupakan 
pengekangan  terhadap kebebasan media,” tambahnya.

Firdaus menambahkan tidak adanya penegakan hukum terhadap pelaku penyerangan 
terhadap Ahmadiyah menyebabkan kasus seperti ini terus terjadi.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Republik 
Indonesia Kombes Agus Rianto membantah adanya pemaksaan terhadap kelompok 
Ahmadiyah dalam membuat surat pernyataan.

Meski sudah ada surat pernyataan, kata Agus, pihak kepolisian akan tetap 
melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Saya sudah komunikasikan kepada teman-teman di sana itu atas keinginan mereka 
karena memang menyadari kalau mereka melakukan kekeliruan. Siapapun yang 
melakukan tindakan melawan hukum akan kita proses secara hukumkarena negara 
Indonesia mengedepankan hukum. Hukum adalah panglima, jangan sampai ada hukum 
rimba dalam arti ada perangkat-perangkat hukum yang harus dipatuhi dan dipahami 
oleh masyarakat,” ujarnya(voa)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke