KPK Cegah Tiga Orang Terkait Korupsi Al Quran
Penulis : Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com  Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah 
tiga orang pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran 
proyek pengadaan Al Quran dan proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah 
tsanawiyah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Ketiga orang itu adalah Syamsurachman, Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri; 
Abdul Kadir Alaydrus; dan Vasco Ruseimy. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus 
ini.

"Dicegah sejak Juni 2012 berlaku selama enam bulan," kata Juru Bicara KPK, 
Johan Budi, di Jakarta, Senin (9/7/2012).

Abdul Kadir dan Vasco Ruseimy diduga anak buah Syamsurachman. Berdasarkan 
penelusuran, Vasco juga merupakan Ketua DPP Gerakan Muda (Gema) Musyawarah 
Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi massa Partai Golkar.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Syamsurachman dan sejumlah saksi dari 
pihak swasta lainnya, yakni Imam Faozi dan Lidya Anggraeni Putri. Mereka 
diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus ini, yaitu anggota Komisi 
VIII Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima 
pemberian suap dari pihak swasta terkait tiga proyek pengadaan di Ditjen 
Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Zulkarnaen merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dan Dendy menjadi 
Sekjen di Gema MKGR. Kini, KPK tengah mengejar pihak swasta yang diduga memberi 
suap sekitar Rp 4 miliar ke Zulkarnaen dan Dendy tersebut.

Editor :
A. Wisnubrata


http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/zulkarnaen-tunjuk-yusril-jadi-kuasa-hukumnya/22132
Zulkarnaen Tunjuk Yusril jadi Kuasa Hukumnya
Senin, 9 Juli 2012 | 18:12

Zulkrnaen Djabar [antara][JAKARTA] Tersangka kasus dugaan suap pengadaan suap 
korupsi pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Djabar menunjuk pengacara kondang Yusril 
Ihza Mahendra sebagai penasihat hukumnya. Yusril juga sekaligus menjadi 
pengacara Dendi Prasetya yang merupakan putera Zulkarnaen.

"Saya serahkan kasus saya dan anak saya kepada Yusril Ihza Mahendra sebagai 
penasehat hukum. Pak Yusril sudah tandatangani surat kuasa," kata Zulkarnaen 
usai diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR, di Jakarta, Senin (9/7).

Zulkarnaen mengaku sudah menjelaskan seluruh hal yang menyangkut kasusnya 
kepada BK. Dirinya juga membantah terlibat dalam kasus tersebut, "Saya sudah 
jelaskan ke pimpinan dan anggota BK.. Saya tidak terlibat dalam kasus itu," 
tegasnya.

Dia juga membantah bahwa Dendi merupakan pemenang maupun pemilik tender 
pengadaan Al Quran. "Banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa anak saya adalah 
pemenang dan pemilik tender dalam proyek tersebut. Anak saya bukan direktur 
bukan pemegang saham dalam perusahaan tersebut," tukasnya.

Zulkarnaen meminta seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. 
"Anak saya dihukum sebelum diadili. Itu sesuatu yang berat. Asas praduga 
bersalah mestinya dikedepankan," imbuh politisi Partai Golkar ini. [C-6]

Kirim email ke