Mengurai Agenda Asing di Balik LSM 


Di balik sikap kritis, muncul tudingan miring sejumlah LSM menikmati dana untuk 
“mengawal” agenda asing 

Baru-baru ini, terbongkar aliran dana dari Wali Kota New York Michael 
Bloomberg untuk Bloomberg Initiative To Reduce Tobacco Use Grants 
Program sebesar US$ 6.443.492 (atau Rp 57,9 miliar) kepada 
lembaga-lembaga di Indonesia sejak 2007. 

Beberapa lembaga telah menjadi kaki tangan kampanye antirokok dan yang 
menerima dana tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) sebesar 
US$ 45,470 ( Rp 409.230.000). 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga dua kali menikmati dana 
Bloomberg tersebut untuk penegakan area bebas rokok dan peraturan 
terkait pelarangan iklan produk tembakau di Jawa, Indonesia. US$ 127,800
 pada Januari 2011 hingga April 2012 dan US$ 454,480 pada Mei 2008 
hingga Mei 2010. 

Selain kedua LSM ini, ada beberapa lembaga lainnya yang juga menikmati 
aliran dana dari Bloomberg tersebut (lihat tabel). Lembaga-lembaga 
tersebut bertugas menggalang dukungan di DPR untuk mengegolkan kebijakan
 pengendalian tembakau di DPR tingkat nasional maupun daerah dan 
mengkampanyekan antirokok kretek pada masyarakat. 

Harus Berani 

Menanggapi lembaga yang ditunggangi kepentingan asing ini, Ketua Panitia
 Khusus Rancangan undang-undang, Abdul Malik Haramain, menegaskan agar 
negara tidak perlu takut bertindak untuk menyikapi organisasi masyarakat
 yang melanggar.   

RUU Ormas yang sedang dibahas di DPR berisikan aturan sumber keuangan, 
hak, dan kewajiban hingga sanksi, serta larangan keberadaan ormas, 
termasuk ormas asing. 

Sanksi di RUU Ormas, menurutnya, berawal dari teguran tertulis. Jika 
tidak diindahkan akan dilanjutkan dengan pembekuan fasilitas APBN-APBD. 
Setelah itu diikuti pembekuan aktivitas oleh Kemendagri dan Polri dengan
 tidak memberikan izin kegiatan pada ormas dan terakhir pembubaran 
melalui pengadilan. 

Pada RUU ini, ormas asing yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan 
pelanggaran diakhiri dengan sikap tertinggi, yakni tindakan 
diplomatik.Terkait dana yang diperoleh, RUU Ormas juga mewajibkan 
transaksi dilakukan secara perbankan. 

Hal ini dilakukan agar dana-dana yang masuk bisa diakses termasuk 
peruntukannya. Ini karena berdasarkan analisis PPATK pada 2011 ada 
transaksi US$ 137 juta yang tidak terlacak. Berdasarkan catatan, Malik 
mengatakan ormas asing yang mendaftar di Indonesia berjumlah 148 namun 
hanya 109 yang diberikan izin Kemenlu. 

"Itu harus melalui jalur normal, perbankan, termasuk LSM dan ormas yang 
berafiliasi ke asing, seperti WWF, GreenPeace, dan Hizbut Tahir. Mereka 
juga harus melaporkan keuangannya. Kalau tidak, tentu bisa dicabut SKT 
(Surat Keterangan Terdaftar)-nya," tutur Malik.

Paling Seksi 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
 Reydonnyzar Moenek mencontohkan isu Papua sebagai isu yang paling 
"seksi" untuk "dimainkan" LSM. Dia bahkan sempat menuding ada beberapa 
LSM Indonesia yang berafiliasi dengan LSM asing untuk 
menginternasionalisasi permasalahan di Papua. 

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah kerap didiskreditkan tidak becus 
atau setidaknya kurang memberi perhatian pada Papua dan masyarakat di 
sana. Negara dikesankan melakukan pembiaran atas rangkaian pelanggaran 
hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cendrawasih. 

Dengan begitu, persoalan Papua akan menjadi masalah internasional. Upaya
 internasionalisasi oleh LSM itu tidaklah gratis. Dia mengatakan, LSM 
lokal mendapat sejumlah dana yang tidak sedikit dari LSM asing sebagai 
pamrih atas upayanya mengkritik kinerja pemerintah. Donny bahkan sampai 
menuding LSM-LSM yang bersangkutan merupakan mata-mata pihak asing. 

Untuk itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengawasi aktivitas 
LSM. Tujuannya, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, agar negara ini
 tidak "dijual" kepada pihak asing oleh LSM. Langkah pengawasan dan 
pengaturan LSM, tutur Gamawan, dilakukan dengan mengharuskan semua ormas
 yang beraktivitas untuk mendaftar kepada kementerian yang dipimpinnya. 

Bagi ormas yang nekat tidak mendaftarkan diri, negara akan mempersulit 
setiap aktivitasnya, di antaranya pemerintah tidak akan memberi bantuan 
pembiayaan kepada ormas yang bersangkutan. Pemerintah bahkan mengancam 
tidak akan memberi rekomendasi izin kegiatan dari kepolisian jika LSM 
yang bersangkutan memintanya untuk beraktivitas. 

Kewajiban lain bagi ormas yang beraktivitas di Tanah Air adalah 
melaporkan laporan dan audit keuangannya kepada pemerintah, terutama 
jika ada pendanaan dari lembaga asing. Gamawan menegaskan, laporan 
keuangan tersebut harus dapat diinformasikan kepada publik. Publik pun 
harus tahu peruntukan dana yang didapat suatu ormas, terutama dari pihak
 asing. 

"Publik harus tahu dana itu digunakan untuk aktivitas apa. Jangan sampai
 ada yang terima dana besar-besaran dari asing, ternyata digunakan untuk
 kepentingan asing, misalnya disintegerasi," ujar Gamawan, Jumat (6/7). 

Gamawan menjelaskan, pemerintah mencatat saat ini terdapat setidaknya 
64.000 ormas yang terdaftar di seluruh Indonesia. Ormas-ormas tersebut 
terdaftar di Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Kemenlu
 melakukan verifikasi dan mendapat setidaknya 160 ormas asing beroperasi
 di Indonesia. 

"Belum termasuk LSM lokal yang tidak mendaftarkan diri," kata Gamawan. 

Di masa Orde Baru, LSM hanya menonton saat massa rakyat ramai-ramai 
menjatuhkan diktaktor Soeharto. Saat ini LSM terdepan menjadi alat 
koorporasi menguasai pasar dan mengeruk sumber daya alam dan manusia 
Indonesia sebanyak-banyaknya.

(Sinar Harapan) 


LSM Berjuang untuk Siapa Sih? 



Funding agency sengaja dibentuk koorporasi yang menyediakan dana tak terbatas. 

Di kalangan LSM, dana asing yang mengalir ke LSM menimbulkan berbagai 
pandangan. Menanggapi tudingan miring pada LSM, Danang Widoyoko dari 
Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah keras saat dihubungi SH, 
Minggu (8/7) sore. 

Sebaliknya, ia beranggapan, mereka yang menuding ICW mendapat intervensi
 dari pemberi modal adalah pihak yang gerah dengan keberadaan lembaga 
swadaya antikorupsi ini, atau pihak-pihak yang khawatir terbongkar 
kegiatan korupsinya. 

Danang mengakui, selain sumbangan dari ribuan masyarakat, ICW memang 
menerima sejumlah dana dari berbagai pihak, sebut saja USAID dan Ford 
Foundation. 

"Dana yang kami terima bukan hasil kejahatan, bukan dari praktik korupsi
 dan transparan. Tahun ini ICW dapat dari USAID dan AUSAID yang proses 
tendernya melibatkan Bappenas. ICW juga dapat dari Ford Foundation yang 
harus dapat persetujuan dari Sekretariat Negara," jelas Danang. 

Ia menyebutkan dana asing diterima ICW bukan dana liar, tetapi tercatat 
rapi dan melibatkan negara juga dalam proses penerimaannya. Lebih jauh 
Danang berpendapat, ICW melakukan transparansi dalam penerimaan dana, 
termasuk dari pihak asing. Selain diketahui negara, dalam hal ini 
Bappenas, ICW dan pemberi modal juga mencantumkan penerimaan dana 
melalui situs lembaga mereka masing-masing. 

"Bisa dilihat dari situs kami atau pemberi dana kami. Kami menerima dari
 berbagai sumber dana. Sebagian besar donatur justru dari masyarakat. 
Ribuan masyarakat menyumbang, ada Rp 75.000, ada Rp 50.000 sebulannya," 
ujar Danang. 

Sisa Orde Baru 

Seperi halnya ICW, LSM Imparsial menolak persepsi mengenai pemberian 
dana asing dapat mengintervensi atau bahkan melunturkan semangat 
nasionalisme. Ditegaskan Poenky Indarti selaku Direktur Eksekutif The 
Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), tudingan miring seperti itu
 menggambarkan masih adanya pola pemikiran zaman Orde Baru. 

"Itu pola pemikiran zaman Orde Baru yang menuding LSM kritis itu 
antipembangunan, seperti ICW yang kritis kasus korupsi yang dilakukan 
pejabat negara. Orang yang kritik itu takut terbongkar," kata Poenky, 
kemarin. 

Dalam kesempatan yang sama Poenky menilai ICW dan LSM lainnya adalah 
kelompok-kelompok kritis yang menyoroti penyalahgunaan uang diterima 
negara. 

"Malah kami yang dimusuhi. Kalau kami bungkam, korupsi akan makin 
merajalela, pejabat akan makin sewenang-wenang dan melanggar HAM," ucap 
Poenky. 

Menanggapi bantahan di atas, Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh 
mengatakan dana asing yang diterima LSM memang lumrah, karena mereka 
mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Hanya saja dana
 tesebut menjadi sensitif jika masuk dalam conflict of intrest dari 
masalah-masalah yang terkait dengan tembakau. 

“Ini menyangkut petani tembakau, buruh pabrik rokok, pedagang rokok, 
industri rokok sendiri yang berkonflik dengan antar pemilik modal 
farmacy dan rokok internasional. Kita harus memilih,” ujarnya. 

Direktur Ekeskutif Setara Institut Hendardi menegaskan bagaimana pun 
industri rokok dalam negeri masih menjadi tulang punggung penyerapan 
tenaga kerja. Bagi LSM-LSM yang bekerja untuk meminimalkan industri 
rokok semestinya mengarahkan alternatif penyaluran tenaga kerja tersebut
 terhadap negara. 

Negara memiliki obligasi untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Selama 
negara belum memiliki alternatif lapangan pekerjaan baru, mematikan 
industi rokok bisa sama saja dengan menciptakan pengangguran baru. 

“Karena itu kerja LSM justru mesti diarahkan pada desakan terhadap 
negara untuk penyediaan lapangan kerja yang menjadi tanggung jawabnya,” 
ujarnya. 

Uchok Sky Khadafy dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran 
(Fitra) mengingatkan penerimaan negara dari cukai rokok Rp 65,3 triliun.
 Pada tahun anggaran 2012, pendapatan cukai hasil tembakau Rp 79,8 
triliun. 

“Pendapatan ini masih sedikit, karena masih banyak di-mark down oleh 
aparat pajak kita. Masih banyak aparat pajak juga 'menikmati' cukai 
tembakau ini karena pengelolaan tidak transparan oleh negara,” ujarnya. 

Mantan aktivis LBH Hermawanto Al Bantanie menilai sangat mudah diketahui
 bahwa dalam persoalan rokok ada agenda ekonomi global yang membunuh 
ekonomi rakyat. 

“Kita prihatin dengan kondisi LSM kita juga, yang masih bergantung 
dengan dana asing, padahal seharusnya didanai oleh masyarakat kita 
sendiri. Seharusnya mereka selektif menerima dana asing tersebut dan 
mengedepankan kepentingan nasional,” katanya. 

Soal sanksi, Direktur Eksekutif, Institut Proklamasi Arief Rahcman 
mengatakan tidak cukup negara dan pemerintah yang harus bertindak pada 
LSM-LSM yang menerima dana asing dan merugikan rakyat. 

“Masyarakat juga perlu melakukan sanksi sosial terhadap aktivis-aktivis 
LSM yang menjadi kaki tangan asing. Suatu saat rakyat yang akan 
mengadili,” ujarnya. 

Lepas dari silang pendapat di atas, sosiolog dari Universtias 
Binghampton, Amerika Serikat, James Petras, sudah mengingatkan dalam 
tulisannya “Kritik Terhadap Kaum Post Marxist”, 1997, bahwa LSM sudah 
terbiasa bekerja berdasarkan pesanan proyek dengan menerima dari dana 
funding agency (lembaga-lembaga keuangan) internasional. 

Funding agency sengaja dibentuk oleh koorporasi (perusahaan-perasaan) 
asing yang menyediakan dana tak terbatas untuk bisa mempertahankan dan 
mengembangkan bisnisnya. Caranya dengan mengibarkan panji-panji 
demokrasi, HAM, antikorupsi, lingkungan hidup, dan lain-lain. (Web 
Warouw) 

(Sinar Harapan) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke