Bagus ada yang baca.

From: Dr. Irawan 
Sent: Sunday, July 15, 2012 9:01 PM
To: [email protected] 
Subject: Re: [inti-net] Mahfud: Ateis dan Komunis Tidak Bisa Dihukum

  
Bukan Tap No XV / 1966 MPRS tapi itu Tap No XXV

2012/7/16 Sunny <mailto:ambon%40tele2.se>

> Ref: Kalau memang demikian hanya, maka (1) mengapa ada atheis yang dihukum
> penjara dan juga (2) mengapa masih diberlakukan TAP XV/1966 dan (3) mengapa
> tidak direhabilitasikan hak-hak sipil para ex Tapol yang tidak pernah
> pernah dihadapkan ke pengadilan untuk membuktikan kesalahan mereka?
>
>
> http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_smg/2012/07/14/124188/Mahfud-Ateis-dan-Komunis-Tidak-Bisa-Dihukum
>
> 14 Juli 2012 | 16:41 Wibe
>
> Mahfud: Ateis dan Komunis Tidak Bisa Dihukum
>
> SEMARANG, suaramerdeka.com - Penganut komunisme dan ateisme menyalahi
> konstitusi negara, namun tidak dapat dihukum karena dalam kitab
> undang-undang hukum pidana (KUHP) belum mengatur. Kecuali mendirikan partai
> komunis akan dikenai pidana tentang makar.
>
> Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di aula pondok
> pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan Semarang, Sabtu (14/7). Pernyataan
> itu meluruskan berita yang beredar bahwa dia mendukung ateisme dan
> komunisme.
>
> "Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi.
> Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang
> mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum," katanya.
>
> Hukum pidana orang yang menyalahi dasar ideologi negara berupa Pancasila
> belum diatur. Saksi yang diberikan biasanya berupa politik, misalnya, jika
> kepala negara ateis atau komunis bisa dipecat.
>
> Ia menganalogikan dengan demokrasi. Orang yang menolak demokrasi juga
> tidak bisa dihukum, karena undang-undangnya tidak ada. Padahal itu juga
> menyalahi konstitusi. "Kampanye tentang ateisme dan komunisme juga
> dilarang," katanya.
>
> Undang-undang penodaan agama jika diterapkan pada penganut ateis dan
> komunis juga tidak bisa. Sebab pengakuan itu tidak ditujukan untuk
> menimbulkan tafsir sendiri dari tarsif pokok agama yang sah di Indonesia.
>
> Sebelumnya santer beredar berita bahwa Mahfud MD mendukung ateisme dan
> komunisme saat menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman Angela Merkel yang
> berkunjung ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke