Ralat Bagus ada yang baca dan kritis.
From: Sunny Sent: Wednesday, July 25, 2012 9:49 AM To: [email protected] Subject: Re: [inti-net] Mahfud: Ateis dan Komunis Tidak Bisa Dihukum Bagus ada yang baca. From: Dr. Irawan Sent: Sunday, July 15, 2012 9:01 PM To: [email protected] Subject: Re: [inti-net] Mahfud: Ateis dan Komunis Tidak Bisa Dihukum Bukan Tap No XV / 1966 MPRS tapi itu Tap No XXV 2012/7/16 Sunny <mailto:ambon%40tele2.se> > Ref: Kalau memang demikian hanya, maka (1) mengapa ada atheis yang dihukum > penjara dan juga (2) mengapa masih diberlakukan TAP XV/1966 dan (3) mengapa > tidak direhabilitasikan hak-hak sipil para ex Tapol yang tidak pernah > pernah dihadapkan ke pengadilan untuk membuktikan kesalahan mereka? > > > http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_smg/2012/07/14/124188/Mahfud-Ateis-dan-Komunis-Tidak-Bisa-Dihukum > > 14 Juli 2012 | 16:41 Wibe > > Mahfud: Ateis dan Komunis Tidak Bisa Dihukum > > SEMARANG, suaramerdeka.com - Penganut komunisme dan ateisme menyalahi > konstitusi negara, namun tidak dapat dihukum karena dalam kitab > undang-undang hukum pidana (KUHP) belum mengatur. Kecuali mendirikan partai > komunis akan dikenai pidana tentang makar. > > Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di aula pondok > pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan Semarang, Sabtu (14/7). Pernyataan > itu meluruskan berita yang beredar bahwa dia mendukung ateisme dan > komunisme. > > "Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi. > Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang > mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum," katanya. > > Hukum pidana orang yang menyalahi dasar ideologi negara berupa Pancasila > belum diatur. Saksi yang diberikan biasanya berupa politik, misalnya, jika > kepala negara ateis atau komunis bisa dipecat. > > Ia menganalogikan dengan demokrasi. Orang yang menolak demokrasi juga > tidak bisa dihukum, karena undang-undangnya tidak ada. Padahal itu juga > menyalahi konstitusi. "Kampanye tentang ateisme dan komunisme juga > dilarang," katanya. > > Undang-undang penodaan agama jika diterapkan pada penganut ateis dan > komunis juga tidak bisa. Sebab pengakuan itu tidak ditujukan untuk > menimbulkan tafsir sendiri dari tarsif pokok agama yang sah di Indonesia. > > Sebelumnya santer beredar berita bahwa Mahfud MD mendukung ateisme dan > komunisme saat menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman Angela Merkel yang > berkunjung ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. [Non-text portions of this message have been removed]
