Kasus korupsi Jamwas ME cs yg melibatkan oknum direksi Bank BRI 

by @TrioMacan2000


Eng ing eng...kembali sy kultwitkan ttg kasus korupsi Jamwas ME cs yg 
melibatkan oknum direksi Bank BRI dan merugikan uang negara. Tadi malam sy 
bertemu dgn bbrp pejabat tinggi yg mengetahui scara persis ttg korupsi ratusan 
milyar oknum2 Jaksa di BRI. Mereka prihatin dan kecewa krn sampai skrg kasus 
korupsi itu blm 
dituntaskan scra hukum dan bahkan pelaku2nya jd petinggi2 kejagung. Ada yg jadi 
Jaksa Agung Muda yg karena kebusukannya seolah2 sdh jadi 
jaksa agung bayangan. Ada yg jadi Kajati dan ada yg jd Kajari. Singkatnya, 
semua pelaku korupsi uang nasabah dan BRI yg kini 
nilainya setara 600 milyar itu, bisa beli dan permainkan hukum sesukanya. 
Kehancuran penegakan hukum dan maraknya korupsi di Indonesia penyebab utamanya 
adalah bobroknya moral dan korupnya aparat penegak hukum. Utk memberantas 
korupsi di Indonesia, yang paling prioritas adalah 
membasmi aparat penegak hukum yg korup. Hakim, jaksa, polisi dst.. 


Terkait korupsi di BRI itu, saya mendapatkan temuan baru bersumber 
dari Laporan Keuangan BRI semester II/2006  yg disampaikan ke KPK 


Semester II/2006 BPK melakukan Audit atas Pengelolaan Kredit Tahun 
Buku 2004/5. Pemeriksaan BPK ini jg utk tindak lanjut temuan 2003/4. Hasilnya, 
BPK menemukan dari 25 temuan dgn nilai total Rp. 1.52 T yg 
msh harus dituntaskan oleh BRI, hanya 5 temuan yg sdh diselesaikan. Nilai 5 
temuan yg sdh diselesaikan BRI itu adalah Rp. 158,89 milyar. Sedangkan 20 
temuan lainnya senilai Rp. 1.36 triliun msh jd kasus. Temuan 20 kasus yg msh jd 
tggjwb Direksi BRI adalah sbb : 1. 
Beberapa tanah milik BRI yg msh ada sengketa dgn pihak III = Rp. 2.27 M. Kasus 
2 : terdapat debitur dibeberapa cabang BRI yg msh punya 
tunggakan Rp. 32.25 Milyar. 3. Terdapat tunggkan PPh dr bunga Rp. 302 jt. Kasus 
4 : Terdapat pemberian kredit kpd Nasabah yg TIDAK sesuai dgn 
prosedur dan penerimaan transfer masuk melalui RTGS BPD kaltim dan Dapenbun utk 
Penempatan Deposito dibukukan pd Rek PT. DME pd 
BRI Cab. Senen yg berpotensi rugikan BRI sebesar Rp. 190,55 milyar. Kasus 5 : 
terdapat pemberian kredit Nasabah BRI pd Bank BRI kantor 
Cab Pembantu Surya Kencana Bogor yg potensi rugikan BRI Rp. 93,5 M. Kasus 6 : 
Terdapat pelanggaran prosedur pencairan transfer RTGS yg merugikan Bank BRI 
sebesar Rp. 10 milyar. Dan seterusnya... Nah skrg kita kembali ke kasus Korupsi 
BRI yg 
melibatkan oknum2 jaksa yg kini jadi pejabat2 tinggi Kejaksaan 


Jk dihubungkan dgn pelaksanaan Amar Putusan PN Jakarta Pusat atas 
Perkara Hartono& Yudi Kartolo pd 2004, pengembalian 38 M tdk 
tercatat. Bank BRI smpi saat ini tdk ada mencatat penerimaan pengembalian uang 
38 Milyar sesuai perintah pengadilan. juga tdk ada pencatatan. Juga tidak ada 
pencatatan atas pengembalian uang sebesar Rp. 190.5 milyar sbgmn yg jd temuan 
audit BPK. Kenapa bisa bgtu? 

Keterangan dari pejabat BRI selalu simpang siur dan berbeda2. Ada yg bilang, 
uang 38 M dan 190 M itu disimpan dlm rekening khusus. Ada juga pejabat BRI yg 
menyebutkan bhw uang yg 190.5 M itu tidak 
diterima sama sekali dan hanya 38 M yg ditampung dlm rek khusus. Ada juga 
pejabat BRI yg bilang bhw uang itu semuanya diambil oleh 
oknum2 jaksa yg tangani kasus pd thn 2003/4. Intinya tdk ada kejelasan 


Pejabat BRI Senen yg tangani pencairan uang scra TUNAI pd thn 2003/4 skrg sdh 
tidak lagi di BRI. Satu telah meninggal dunia (?).... Sedangkan 1 pejabat lagi 
sdh mengundurkan diri, sempat menjadi gila 
dan skrg sdh sembuh tapi trauma mendengar kasus "perampokan" ini. pejabat2 BRI 
yg di atasnya : kadiv dan direksi BRI selalu menutup2i 
kasus ini. Apakah mereka terlibat dan ikut nikmati uang korupsi itu?. Yang 
pasti sampai skrg, direksi BRI tutup mulut. Namun mrk pny bukti sehelai surat 
dari oknum Jaksa yg perintahkan mereka cairkan uang. Direksi BRI jelas sangat 
ketakutan dgn oknum2 Jaksa tsb sehingga 
rencana mereka semula utk lapor ke KPK dibatalkan scra mendadak. Dengan 
demikian, dari total 380,5 milyar uang yg disita oknum2 
kejaksaan pd 2003/4, sedikitnya ada Rp. 190.5 M yg merupakan kerugian 
BRI. Sedangkan yg 38 milyar yg semula uang Hartono di Bank lain yg 
diperintahkan Jaksa utk ditransfer ke BRI, juga tdk jelas kemana larinya. 
Khusus untuk Bank BRI saja, maka potensi kerugian negara akibat 
korupsi& penggelapan dlm jabatan yg dilakukan oknum2 jaksa : Rp. 400 M. 
Kerugian negara Rp. 400 M itu adalah dgn asumsi kerugian negara saat ini yaitu 
190,5 M tsb ditambahkan dgn bunga rata2 10% pertahun 

Itulah nasib Bank BRI BUMN kita yg menjadi bancakan para koruptor, 
baik yg berasal dari dalam BRI ataupun dari luar BRI. Sekian. 

berita terkait :  

http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/07/medianusantara-temuan-tim-khusus.html
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/07/medianusantara-kejaksaan-bentuk-tim.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke