Rizal Ramli: Amandemen UUD 1945 Bisa Terlaksana jika SBY Lengser
Penulis : Aditya Revianur | Rabu, 18 Juli 2012 | 23:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33, 
menurut Rizal Ramli—mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri 
Keuangan era pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur—dapat terlaksana 
setelah Susilo Bambang Yudhoyono meletakkan jabatannya sebagai Presiden 
Republik Indonesia.

Rizal tidak mau mendorong amandemen UUD 1945 di masa pemerintahan SBY karena 
tidak ingin dimanfaatkan oleh SBY, yang selalu tebar pesona, tetapi 
kebijakannya tidak pernah berpihak kepada rakyat.

"Kita tidak mau mendorong amandemen UUD 1945 di masa pemerintahan SBY. Kita 
tidak mau dimanfaatkan oleh SBY yang selalu mengakali rakyat dengan 
pencitraannya. Amandmen (UUD 1945) itu harus menunggu sehabis pemerintahan SBY, 
baru nanti kita benahi agar UUD yang diamandemen betul-betul mencerminkan 
semangat dari UUD 1945 dan Pancasila," ujar Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi, 
Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Rizal mengungkapkan, UUD 1945 harus diamandemen karena banyak undang-undang 
pemerintah yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.

Menurutnya, undang-undang yang dibuat oleh pemerintah adalah pesanan pihak 
asing. Jika UUD 1945 diamandemen, terutama Pasal 33, maka undang-undang di 
bawahnya otomatis akan gugur.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dinyatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang 
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk 
sebesar-besar kemakmuran rakyat." Menurutnya, pengertian dikuasai ini oleh para 
birokrat hanya dianggap sebatas membuat kebijakan dan mengatur, tetapi bukan 
memiliki. "Yang paling penting kan memiliki. Dalam pasal itu memang tidak ada 
istilah memiliki. Namun bahwa manfaatnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat 
Indonesia, kan artinya dimiliki oleh rakyat Indonesia," tambahnya.

Menurutnya, secara implisit pasal tersebut sering dinterpretasikan oleh 
pemerintah seolah-olah bisa diberikan sepenuhnya kepada pihak asing.

Jika diamandemen, maka kata-kata tersebut digantikan dengan kekayaan alam 
Indonesia dimiliki oleh rakyat, dikuasai, dan dikelola oleh negara untuk 
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat sehingga tidak ada lagi 
multitafsir seperti sekarang. 

Editor :
Benny N Joewono

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke