MUI: Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan
Antara – 20 Juli 2012
Bogor (ANTARA) - Mejelis Ulama Indonesia Kota Bogor, Jawa Barat, meminta
pemerintah setempat mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan malam ditutup
selama Ramadhan.
"Kami meminta kepada pemerintah, dan aparat penegak hukum, agar menutup tempat
hiburan malam yang ada di Kota Bogor selama Ramadhan. Jangan ada yang
beroperasi, ini untuk menghormati ibadah puasa yang sedang dijalani umat
muslim," kata Ketua VI MUI Kota Bogor Fachrudin Soekarno, di Bogor, Jumat.
Facrudin mengatakan sudah seharusnya tempat hiburan malam seperti karauke,
bilyar, dan club malam yang ada di Kota Bogor ditutup. Mengingat keberadaan
tempat tersebut akan menganggu kekhusuyukan umat muslim beribadah selama bulan
Ramadhan.
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci dimana seluruh umat Islam akan
melaksanakan puasa selama satu bulan penuh. Selain berpuasa menahan haus dan
lapar, umat muslim dituntut untuk menjadi hati dan perbuatan agar tetap suci
dan bersih hingga terlahir fitrah pada 1 Syawal.
"Sebagai bentuk penghormatan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah,
hendaknya pengelola tempat hiburan malam memahami dan menghormati bulan suci
ini. Karena selama bulan Ramadhan segala bentuk maksiat ditiadakan," katanya.
Ditanya, sikap MUI bila ada tempat hiburan malam di Kota Bogor yang beroprasi
selama bulan Ramadhan, akan melakukan apa.
Fachrudin menyebutkan, untuk tahap awal pihaknya masih menyerahkan tanggung
jawab untuk menutup tempat hiburan malam kepada aparat pemerintahan dan penegak
hukum.
"Kami juga akan berkeliling mengawasi tempat-tempat hiburan malam. Untuk saat
ini kami percayakan dulu kepada aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran kepada
pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama Ramadhan.
Surat edaran tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bogor nomor :
300.45-241 tahun 2012 tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan malam.
"Penutupan tempat hiburan malam terhitung dimulai Kamis (18/7) hingga tiga hari
setelah Lebaran," kata Kepala Humas Pemerintah Kota Bogor, Asep Firdaus.
Asep mengatakan, sesuai keputusan wali kota itu, apabila yang bersangkutan
melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha atau izin gangguan
atau HO (Hinder Ondonnantie), serta sanksi lainnya, sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tempat hiburan dan sejenisnya yang ditutup sementara sesuai keputusan Wali Kota
Bogor meliputi tempat hiburan, diskotek, karaoke, sanggar dangdut, dan atau
musik hidup (live musik)
Kemudian pertujukan musik hidup yang diselenggarakan di hotel, mall,
retoran/kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya
Selanjutnya tempat-tempat yang menyelenggarakan permainan billiard,
tempat-tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, tv game, dan permainan
ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian.
Kemudian tempat-tempat panti pijat ("massage"), tempat hiburan lainnya yang
akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Surat keputusan ini diterbitkan wali kota untuk menciptakan rasa nyaman dan
khidmat bagi umat muslim saat menjalankan ibadah puasa," kata Asep.(rr)
[Non-text portions of this message have been removed]