Jakarta 1
Terlalu Banyak Contoh Hak Pilih Warga Hilang di Pilkada DKI
Penulis : Galih Prasetyo | Senin, 23 Juli 2012 | 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada DKI Jakarta menyimpan persoalan yang paling 
mendasar, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tak sedikit warga Jakarta 
kehilangan hak suara karena tidak terdaftar di DPT. Penghuni Apartemen Gading 
Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara salah satu contoh dari sekian warga yang 
tidak bisa mencoblos di Pilkada DKI Jakarta, 11 Juli 2012 lalu. Apartemen itu 
terdiri dari 8.000 unit. Meski sudah tinggal bertahun-tahun, sebagian besar 
penghuni di sana bukan warga Kelapa Gading.

Kordinator Forum Pilgub GNR (Gading Nias Resident), Allen Nababan bersama para 
penghuni, menuntut agar diberikan hak pilih di Pilkada DKI putaran kedua. "Kami 
berhak memilih. Ada hak konstitusional kami di sini," kata Allen Nababan di 
Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utata, Minggu (22/7/2012).

Menurut Allen, sebelum hari pencoblosan putaran awal, para penghuni merasa 
bingung harus memilih di mana. Tuntutan penghuni membuat pihak pengelola 
berjanji menfasilitasi agar penghuni bisa mencoblos. Kemudian warga menuliskan 
nama mereka untuk didaftarkan melalui pengelola. Tercatat ada 119 nama.

Akhirnya, berdasarkan usulan dari kelurahan terdekat terbentuklah TPS 092 di 
Tower Chrissan Persis pada areal Apartemen Gading Nias. "Anehnya, pada hari 
pencoblosan, hanya ada 27 orang penghuni yang diperbolehkan menggunakan hak 
suaranya," kata Allen.

Allen menjelaskan, di TPS 092 yang berjumlah 427 DPT hampir sepenuhnya bukan 
penghuni apartemen. Saat penghuni apartemen datang ke TPS, nama mereka tidak 
terdaftar di DPT dan dilarang mencoblos dengan alasan tidak memiliki KTP Kelapa 
Gading.

"Bagaimana mau punya KTP Kelapa Gading di apartemen ini tidak masuk bagian 
RT/RW mana pun," tutur Allen.

Allen bersama para penghuni apartemen menuntut pertanggung jawaban terkait 
hilangnya hak konstitusi rakyat. Padahal, di UU No.32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah menjamin setiap warga negara berhak untuk memilih.

"Kami menuntut agar ada perbaikan DPT di putaran kedua. Kami meminta KPUD 
mengakomodasi kemungkinan pemilih yang tidak terdaftar di DPT," ujar Allen.

Allen merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No.102 Tahun 2009 yang juga 
diadobsi dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang pemilu. Di undang-undang itu 
memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar, bahkan hanya dengan menggunakan 
KTP dalam mencoblos.

Minggu (22/7/2012) siang, Forum Pilgub GNR bersama para penghuni apartemen 
Gading Nias menggelar jumpa pers. Tak sedikit Warga Jakarta memang terbilang 
antusias ingin ikut mencoblos demi menentukan siapa gubernur dan wakil gubernur 
DKI Jakarta yang akan memimpin selama lima tahun kedepan. Edmond Analau (37), 
seorang dokter dari salah satu rumah sakit terkemuka di Jakarta, ikut hadir 
dalam forum itu. Padahal ia berumah tinggal di bilangan Taman Permata Buana, 
Kembangan, Jakarta Barat.

"Saya dengan istri, tiga hari sebelum Pilkada nggak ada kejelasan saya bisa 
memilih atau tidak. Intinya saya saat pencoblosan tidak terdaftar di DPT," kata 
Edmond, di Gading Nias Resident, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 
(22/7/2012).

Edmond mengatakan, di telepon dan diminta datang ke kelurahan oleh Ketua RW 03. 
"Jadi saya ke kelurahan. Di sana ketemu wakil lurah. Saya justru diminta 
mencoblos di alamat saya yang lama di Mangga Besar, Taman Sari," tutur Edmond.

Akhirnya ia tidak mendapatkan kejelasan bagaimana nasib hak pilihnya. 
Sementara, kata Edmond, di sekiar rumahnya ada sekitar 200 KK yang tidak 
terdaftar di pemilihan. "Jadi intinya nggak jelas. Ada 200 KK nggak terdaftar 
di pemilihan. Bahkan nggak dibangun TPSnya," katanya. 

Editor :
Hertanto Soebijoto

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke