Hari Adhyaksa
Inilah Keberhasilan yang Diklaim Kejaksaan Agung....
Penulis : Icha Rastika | Minggu, 22 Juli 2012 | 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengklaim telah mencapai sejumlah 
keberhasilan sepanjang 2012. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, 
keberhasilan-keberhasilan yang dicapai Kejaksaan Agung tersebut tidak terlepas 
dari diberikannya tunjangan kinerja (remunerasi) sebesar 70 persen sejak 2011 
kepada korps Adhyaksa itu.


Kita harapkan pada 2013 bisa ditingkatkan menjadi 100 persen. Namun, hal itu 
diperoleh bukan secara cuma-cuma, tetapi harus diimbangi peningkatan kinerja. 
-- Basrief Arief

"Kita harapkan pada 2013 bisa ditingkatkan menjadi 100 persen. Namun, hal itu 
diperoleh bukan secara cuma-cuma, tetapi harus diimbangi peningkatan kinerja," 
kata Basrief dalam acara peringatan hari Adhyaksa di kantor Kejaksaan Agung, 
Jakarta, Minggu (22/7/2012).

Menurut Basrief, ada sejumlah hal dianggap sebagai keberhasilan institusi yang 
dipimpinnya itu. Pertama, Kejaksaan Agung mendapat predikat wajar tanpa 
pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP) untuk laporan keuangan pada 
2011. Diharapkan, kata Basrief, Kejaksaan Agung dapat meningkatkan prestasinya 
dengan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di tahun 2012.

"Syarat minimal untuk mendapatkan opini WTP adalah mengungkap seluruh 
transaksi, keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian internal yang 
memadai, kepatuhan terhadap ketentuan berlaku, dan disajikan sesuai dengan 
standar akuntansi pemerintahan," ungkapnya.

Kedua, lanjut Basrief, Adhaykasa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung 
berhasil menangkap 30 buron kejaksaan dalam waktu satu tahun. Terkait buron, 
Kejaksaan Agung juga berhasil memulangkan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas 
Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian, melalui mekanisme kerjasama hukum 
timbal balik.

Ketiga, penandatanganan kerjasama bidang hukum Pemerintah Indonesia dengan 
Pemerintah Malaysia pada 2 April 2012 yang menunjukkan peran aktif kejaksaan 
dalam kerjasama hukum luar negeri. Keempat, Kejaksaan Agung berhasil menangani 
sejumlah berkas di bidang tindak pidana umum selama Januari hingga Juni 2012 
dengan rincian, penyelesaian SPDP menjadi berkas tahap I sebanyak 41 persen, 
penanganan tahap I yang diselesaikan sebanyak 75 persen, penuntutan acara 
biasa/singkat selesai sebanyak 91 persen, dan acara pemeriksaan cepat telah 
berhasil melaksanakan putusan sebanyak 747.794 putusan. Kelima, lanjut Basrief, 
di bidang tindak pidana khusus.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan penyidikan sebanyak 33 
persen dari yang ditargetkan, penuntutan sebanyak 32 persen dari yang 
ditargetkan, lalu berhasil menyelematakan uang negara Rp 48,3 miliar. Keenam, 
di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Basrief, Kejaksaan Agung telah melakukan perjanjian kerjasama dengan 
intansi pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 301 perjanjian, memperoleh surat kuasa 
khusus sebanyak 412 surat, memberikan bantuan hukum untuk 856 kasus, pelayanan 
hukum untuk 28 kasus, pertimbangan hukum dalam 27 kasus, penegakan hukum berupa 
pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,6 miliar, menyelamatkan keuangan negara 
sebesar Rp 11,6 miliar, dan uang yang dipulihkan sebanyak Rp 35,2 miliar. 
Ketujuh, di bidang pengawasan.

Sampai Juni 2012, kata Basrief, ada sekitar 1.013 laporan pengaduan dan telah 
diselesaikan sebanyak 542 laporan. Kemudian dari 542 laporan tersebut, 
lanjutnya, hanya 62 laporan yang terbukti.

Kedelapan, lanjut dia, sebagai wujud pencegahan, telah dilakukan 
penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pejabat Eselon I dan II di 
Kejaksaan Agung yang diikuti oleh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

"Dokumen pakta ini berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang 
komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, serta peran 
sesuai peraturan perundangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, 
kolusi, nepotisme," ujar Basrief. 

Editor :
Latief

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke