Duit Survei Bupati Buol dari Hartati TEMPO.CO – 23 Juli 2012 TEMPO.CO, Jakarta -Ongkos survei dan tarif konsultan politik Amran Batalipu dalam pemilihan Bupati Buol, wilayah administrasi di Sulawesi Tengah yang berdiri pada 1999, ternyata berasal dari rekening PT Hardata Inti Plantaions. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini milik tapian Hartati Murdaya.
Menurut pendiri lembaga survei itu, Saiful Mujani , Awalnya, ada panggilan telepon dari Totok Lestiyo, tangan kanan pengusaha Hartati Murdaya, yang mengajaknya bertemu. Ialalu berangkat dari kantornya di kawasan Menteng menuju kantor Hartati di area Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mengaku telah lama mengenal Totok, yang ketika itu menyatakan akan mempertemukannya dengan Amran. Di tempat tujuan, Saiful hanya menjumpai Totok. Amran, yang sudah beberapa hari di Jakarta, belum datang karena sedang menghadiri pertemuan kepala daerah seluruh Indonesia. Ditunggu sebentar, Amran datang. Ternyata pertemuan juga dihadiri bos besar: Hartati Murdaya. Menurut Saiful, Totok menyampaikan permintaan Amran melakukan survei menjelang pemilihan Bupati Buol, wilayah administrasi di Sulawesi Tengah yang berdiri pada 1999. Sebagai inkumben, Amran ingin mengukur tingkat keterpilihannya. Ketua Partai Golkar Buol itu mengatakan sanggup membayar ongkos survei Rp 300 juta, termasuk pajak 10 persen. Menurut Amat Y. Entedaim, pengacara Amran, kliennya berunding soal sumbangan dengan sang pengusaha. Di situ, kata Amat, Amran meminta Rp 3 miliar. Sebaliknya, tuan rumah hanya sanggup sepertiganya. Duit survei itu menjadi masalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Amran Batalipu, dua pekan lalu. Ia dituduh menerima suap dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono, dua petinggi perusahaan Hardaya Inti Plantations. Hartati, yang diduga mengetahui perkara ini, telah dicegah ke luar negeri. »Penyidik bertanya apakah kenal Amran, Yani, dan Gondo,” kata Saiful. »Saya jawab hanya kenal Amran.” Baca selengkapnya di Majalah Tempo TEMPO.CO, Jakarta -Hartati Murdaya dan Bupati Buol, Sulawesi Tengah , Amran Batalipu diduga pernah bertemu untuk mengatur izin lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Hartati. Pertemuan keduanya ini tak lama setelah Amran menolak menolak permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations, anak usaha Hardaya Inti di Kecamatan Tiloan, Buol, melalui surat surat nomor 100/57.06/Addum tertanggal 7 Juni 2012. Keputusan ini mencengangkan petinggi Hardaya. Mereka merasa memiliki hubungan baik dengan Amran. Apalagi, sejak awal 2012, Totok Lestiyo, Direktur Hardaya Inti Plantations, telah membantu Amran dalam sejumlah persiapan menghadapi pemilihan bupati awal bulan ini. »Selain membiayai biaya survei, Hardaya telah mengeluarkan uang untuk pembuatan kaus kampanye,” kata sumber Tempo. Surat penolakan pemberian rekomendasi, menurut sumber lain, dipakai Amran untuk meminta tambahan dana kepada Hartati. Pertengahan Juni, Amran berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Nyonya Taipan. »Mereka bertemu membahas pemberian uang,” tutur sumber Tempo yang mengikuti kasus itu. Tak perlu ditunggu lama, kiriman pertama senilai Rp 1 miliar diterima Bupati di rumahnya di Jalan Syarif Mansyur, Kelurahan Leok, Kecamatan Biau, Buol, pada 20 Juni. Tumpukan uang kertas Rp 100 ribu dimasukkan ke tas yang dibawa Yani Anshori dan beberapa rekannya. Ketika itu, delapan penyidik telah siaga menjalankan operasi penangkapan. Pada Selasa pagi, pekan terakhir Juni, Yani Anshori diketahui menyerahkan tas berisi uang Rp 2 miliar kepada Amran di jalan dekat perkebunan kelapa sawit. Petugas segera bergerak. Setelah penyerahan ini Amran disergap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, namun ia lolos setelah dibantu anak buahnya. Setelah lolos dari penyergapan pertama, Amran langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dua pekan berselang, Amran disergap di rumahnya, setelah bangun tidur, pada 6 Juli. Sesudah dibawa ke Kepolisian Resor Tolitoli, dia diterbangkan ke Jakarta. Politikus Golkar itu dikurung di ruang tahanan bawah tanah gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya di Majalah Tempo. Ayin Terancam Dibui Lagi TEMPO.CO – 23 Juli 2012 TEMPO.CO , Jakarta: Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Artalyta Suryani alias Ayin, terancam kembali dijebloskan ke jeruji besi bila melanggar ketentuan bebas bersyaratnya. "Tergantung pertimbangan Balai Pemasyarakatan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, N.S. Sihabudin, kepada Tempo. Sebagai terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat, kata Sihabudin, Ayin diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebulan sekali. Ayin terakhir melapor ke Bapas Jakarta Selatan pada 22 Juni. Artinya, sudah lebih dari sebulan ia tak melapor. Karena tidak memenuhi syarat itu, Kementerian mengancam akan mencabut pembebasan bersyarat itu. Ayin adalah terpidana kasus suap sebesar Rp 6 miliar kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Dia divonis 5 tahun penjara, tapi majelis hakim, dalam peninjauan kembali, mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun 5 bulan. Ayin bebas bersyarat pada 28 Januari 2011. Dia semestinya bebas murni pada 12 Mei 2012. Namun, karena ditambah 1 tahun percobaan, dia akan bebas pada 12 Mei 2013. Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, membantah tudingan bahwa kliennya terlambat melapor ke Bapas. Ia mengatakan Ayin telah memohon perpanjangan bebas bersyarat sebulan ke depan saat izin berakhir pada 13 Juli 2012. Nasrullah lantas membuatkan laporan itu secara tertulis. Staf Ayin kemudian dikirim dari Singapura ke Jakarta untuk menyampaikan permohonan tersebut secara resmi. Senin pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Ayin sebagai saksi kasus suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Namun, melalui Nasrullah, wanita yang akrab dipanggil Ayin ini menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena mengalami penjepitan pembuluh darah di bagian leher. Sihabudin, sebelumnya, mengatakan Ayin memang pernah mengajukan permohonan untuk pergi ke Negeri Singa. Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Namun, kata Sihabudin, permohonan itu bukan untuk izin berobat, melainkan mengantarkan ibunya yang sakit. Nasrullah meminta semua pihak menyikapi masalah ini secara proporsional dan berperikemanusiaan. Menurut dia, Artalyta benar-benar sedang berobat di Singapura sejak 22 Juni 2012. Ia menjamin Ayin segera pulang ke Indonesia begitu diizinkan dokter. Sambil menunggu Artalyta, Nasrullah meminta agar saksi lainnya diperiksa. "Memang mereka yang terlibat sudah diperiksa semua?" GADI MAKITAN [Non-text portions of this message have been removed]
