Duit Survei Bupati Buol dari Hartati
TEMPO.CO – 23 Juli 2012

TEMPO.CO, Jakarta -Ongkos survei dan tarif konsultan politik Amran Batalipu 
dalam pemilihan Bupati Buol, wilayah administrasi di Sulawesi Tengah yang 
berdiri pada 1999, ternyata berasal dari rekening PT Hardata Inti Plantaions. 
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini milik tapian 
Hartati Murdaya.


Menurut pendiri lembaga survei itu, Saiful Mujani , Awalnya, ada panggilan 
telepon dari Totok Lestiyo, tangan kanan pengusaha Hartati Murdaya, yang 
mengajaknya bertemu. Ialalu berangkat dari kantornya di kawasan Menteng menuju 
kantor Hartati di area Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mengaku 
telah lama mengenal Totok, yang ketika itu menyatakan akan mempertemukannya 
dengan Amran.


Di tempat tujuan, Saiful hanya menjumpai Totok. Amran, yang sudah beberapa hari 
di Jakarta, belum datang karena sedang menghadiri pertemuan kepala daerah 
seluruh Indonesia. Ditunggu sebentar, Amran datang. Ternyata pertemuan juga 
dihadiri bos besar: Hartati Murdaya.


Menurut Saiful, Totok menyampaikan permintaan Amran melakukan survei menjelang 
pemilihan Bupati Buol, wilayah administrasi di Sulawesi Tengah yang berdiri 
pada 1999. Sebagai inkumben, Amran ingin mengukur tingkat keterpilihannya. 
Ketua Partai Golkar Buol itu mengatakan sanggup membayar ongkos survei Rp 300 
juta, termasuk pajak 10 persen. 


Menurut Amat Y. Entedaim, pengacara Amran, kliennya berunding soal sumbangan 
dengan sang pengusaha. Di situ, kata Amat, Amran meminta Rp 3 miliar. 
Sebaliknya, tuan rumah hanya sanggup sepertiganya. 


Duit survei itu menjadi masalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 
Amran Batalipu, dua pekan lalu. Ia dituduh menerima suap dari Yani Anshori dan 
Gondo Sudjono, dua petinggi perusahaan Hardaya Inti Plantations. Hartati, yang 
diduga mengetahui perkara ini, telah dicegah ke luar negeri. »Penyidik bertanya 
apakah kenal Amran, Yani, dan Gondo,” kata Saiful. »Saya jawab hanya kenal 
Amran.”


Baca selengkapnya di Majalah Tempo



TEMPO.CO, Jakarta -Hartati Murdaya dan Bupati Buol, Sulawesi Tengah , Amran 
Batalipu diduga pernah bertemu untuk mengatur izin lahan perkebunan kelapa 
sawit milik perusahaan Hartati. Pertemuan keduanya ini tak lama setelah Amran 
menolak menolak permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations, anak usaha 
Hardaya Inti di Kecamatan Tiloan, Buol, melalui surat surat nomor 
100/57.06/Addum tertanggal 7 Juni 2012.


Keputusan ini mencengangkan petinggi Hardaya. Mereka merasa memiliki hubungan 
baik dengan Amran. Apalagi, sejak awal 2012, Totok Lestiyo, Direktur Hardaya 
Inti Plantations, telah membantu Amran dalam sejumlah persiapan menghadapi 
pemilihan bupati awal bulan ini. »Selain membiayai biaya survei, Hardaya telah 
mengeluarkan uang untuk pembuatan kaus kampanye,” kata sumber Tempo.


Surat penolakan pemberian rekomendasi, menurut sumber lain, dipakai Amran untuk 
meminta tambahan dana kepada Hartati. Pertengahan Juni, Amran berangkat ke 
Jakarta untuk bertemu dengan Nyonya Taipan. »Mereka bertemu membahas pemberian 
uang,” tutur sumber Tempo yang mengikuti kasus itu.


Tak perlu ditunggu lama, kiriman pertama senilai Rp 1 miliar diterima Bupati di 
rumahnya di Jalan Syarif Mansyur, Kelurahan Leok, Kecamatan Biau, Buol, pada 20 
Juni. Tumpukan uang kertas Rp 100 ribu dimasukkan ke tas yang dibawa Yani 
Anshori dan beberapa rekannya. Ketika itu, delapan penyidik telah siaga 
menjalankan operasi penangkapan.


Pada Selasa pagi, pekan terakhir Juni, Yani Anshori diketahui menyerahkan tas 
berisi uang Rp 2 miliar kepada Amran di jalan dekat perkebunan kelapa sawit. 
Petugas segera bergerak. Setelah penyerahan ini Amran disergap penyidik Komisi 
Pemberantasan Korupsi, namun ia lolos setelah dibantu anak buahnya.


Setelah lolos dari penyergapan pertama, Amran langsung ditetapkan sebagai 
tersangka. Dua pekan berselang, Amran disergap di rumahnya, setelah bangun 
tidur, pada 6 Juli. Sesudah dibawa ke Kepolisian Resor Tolitoli, dia 
diterbangkan ke Jakarta. Politikus Golkar itu dikurung di ruang tahanan bawah 
tanah gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.



Baca selengkapnya di Majalah Tempo.



Ayin Terancam Dibui Lagi
TEMPO.CO – 23 Juli 2012



TEMPO.CO , Jakarta: Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Artalyta 
Suryani alias Ayin, terancam kembali dijebloskan ke jeruji besi bila melanggar 
ketentuan bebas bersyaratnya. "Tergantung pertimbangan Balai Pemasyarakatan," 
kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 
N.S. Sihabudin, kepada Tempo.


Sebagai terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat, kata Sihabudin, Ayin 
diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebulan sekali. Ayin 
terakhir melapor ke Bapas Jakarta Selatan pada 22 Juni. Artinya, sudah lebih 
dari sebulan ia tak melapor. Karena tidak memenuhi syarat itu, Kementerian 
mengancam akan mencabut pembebasan bersyarat itu.


Ayin adalah terpidana kasus suap sebesar Rp 6 miliar kepada Jaksa Urip Tri 
Gunawan. Dia divonis 5 tahun penjara, tapi majelis hakim, dalam peninjauan 
kembali, mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun 5 bulan. Ayin bebas bersyarat 
pada 28 Januari 2011. Dia semestinya bebas murni pada 12 Mei 2012. Namun, 
karena ditambah 1 tahun percobaan, dia akan bebas pada 12 Mei 2013. 


Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, membantah tudingan bahwa kliennya terlambat 
melapor ke Bapas. Ia mengatakan Ayin telah memohon perpanjangan bebas bersyarat 
sebulan ke depan saat izin berakhir pada 13 Juli 2012. Nasrullah lantas 
membuatkan laporan itu secara tertulis. Staf Ayin kemudian dikirim dari 
Singapura ke Jakarta untuk menyampaikan permohonan tersebut secara resmi.


Senin pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Ayin 
sebagai saksi kasus suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi 
Tengah. Namun, melalui Nasrullah, wanita yang akrab dipanggil Ayin ini 
menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena mengalami penjepitan pembuluh 
darah di bagian leher. 


Sihabudin, sebelumnya, mengatakan Ayin memang pernah mengajukan permohonan 
untuk pergi ke Negeri Singa. Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Hukum dan 
Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Namun, kata Sihabudin, permohonan itu bukan 
untuk izin berobat, melainkan mengantarkan ibunya yang sakit.


Nasrullah meminta semua pihak menyikapi masalah ini secara proporsional dan 
berperikemanusiaan. Menurut dia, Artalyta benar-benar sedang berobat di 
Singapura sejak 22 Juni 2012. Ia menjamin Ayin segera pulang ke Indonesia 
begitu diizinkan dokter. Sambil menunggu Artalyta, Nasrullah meminta agar saksi 
lainnya diperiksa. "Memang mereka yang terlibat sudah diperiksa semua?" 


GADI MAKITAN 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke