Mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas Diduga Terlibat - 
Hari Ini, Polda Jatim Gelar Perkara Korupsi APBD Kabupaten Lamongan

LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hari ini, akan 
melakukan gelar perkara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lamongan yang 
menyeret mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Makin Abbas.

Dalam kasus ini, Masfuk dan Abbas dianggap telah melakukan 
persekongkolan untuk meloloskan beberapa proyek dan mengeluarkan 
anggaran tambahan, serta kasus pembebasan lahan Rp 6 Miliar yang 
mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).

Beberapa proyek yang diduga menjadi obyek ‘mengeruk’ dana APBD itu 
diantaranya, Pembebasan Lahan, Proyek Pembangunan Pasar Raya Lamongan, 
Dana Bencana Tanah Longsor Desa Plangwot, Kecamatan Laren,  Pengadaan 
Lampu Penerangan Stadion Surajaya dan Mark Up Anggaran Persela Lamongan.

Kasus ini terungkap setalah ditemukanya dokumen surat yang dikeluarkan Masfuk 
saat menjabat sebagai Bupati Lamongan.

Beberapa dokumen yang kini telah dikantongi penyidik Polda Jatim sebagai bukti 
penyimpangan diantaranya adalah :

1. Surat bupati lamongan tertanggal 27 juli 2005, Nomor: 
590/437/413.01/2005 tentang Permohonan Persetujuan Dana Mendahului PAK 
untuk Pembebasan Lahan senilai Rp  6.000.000.000,-, yang ditandatangani 
Pj. Bupati Lamongan Agus Syamsuddin. Serta, tanggapan Ketua DPRD melalui
 surat tertanggal 29 Juli 2005, Nomor: 673 Tahun 2005 dimana dalam surat
 ini mengacu pada surat Bupati Lamongan tanggal 22 Juli 2005 Nomor: 
590/847/413.011/2005 (beda dengan surat Bupati tanggal 27 Juli 2005).

2. Surat yang di tanda tangani ketua DPRD Lamongan tanggal 4 Agustus 
2006 Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tak
 Tersangka, yang mengacu pada Surat Bupati Lamongan tanggal 1 Agustus 
2006 Nomor: 050/250/413.023/2006 tekait bencana alam tanah longsor di 
desa plangwot kecamatan laren sebesar Rp. 700.000.000,-.

3. Surat Keputusan Bupati Nomor: 03 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Dana 
Pembangunan Lampu Penerangan Stadion Surajaya tertanggal 27 Maret 2008, 
sekitar Rp 2.547.000.000,-.

4. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang 
Persetujuan Penambahan Dana Pembangunan Pasar Raya Lamongan sebesar Rp 
13.811.867.000,- tertanggal 28 Nopember 2008.

5.Pemakaian dana APBD yang tidak semestinya sebesar Rp 3.898.504.300,-. 
Anggaran Persela (persatuan sepak bola lamongan) sekitar Rp 
15.000.000.000,- hingga Rp 17.000.000.000,-.*ali

Editor: Mohammad Ridwan

http://www.lensaindonesia.com/2012/03/13/hari-ini-polda-jatim-gelar-perkara-korupsi-apbd-kabupaten-lamongan.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke