Komnas HAM: Kopkamtib Bertanggung Jawab dalam Peristiwa 1965-1966
Penulis : Aditya Revianur | Selasa, 24 Juli 2012 | 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 
menyatakan, terdapat cukup bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sembilan 
kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 
1965-1966. Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut adalah 
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara 
paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, 
penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.


Kami menduga bahwa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas tragedi 65 
adalah Kopkamtib. 
-- Nur Kholis

"Kami menduga bahwa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas tragedi 
65 adalah Kopkamtib berdasarkan struktur pelanggaran HAM berat yang terjadi 
dari tahun 1965 sampai 1968 dan 1970 sampai 1978," ujar Nur Kholis, Ketua tim 
ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 Komnas HAM, 
kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (23/7/2012). Ia didampingi 
Wakil Ketua tim ad hoc Kabul Supriadi dan anggota tim, yaitu Johny Nelson 
Simanjuntak dan Yosep Adi Prasetyo, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 
1965/1966 Bedjo Untung, dan korban tragedi 1965-1966.

Kesimpulan ini diperoleh Komnas HAM setelah meminta keterangan dari 349 saksi 
hidup yang terdiri atas korban, pelaku, ataupun saksi yang melihat secara 
langsung peristiwa tersebut. Menurut Nur Kholis, para saksi dari seluruh 
Indonesia tersebut menyatakan, Kopkamtib melakukan aksi kejahatan atas 
kemanusiaan itu secara sistematis dan meluas. Jumlah korban diperkirakan 
500.000 hingga 3 juta jiwa.

Kejahatan terjadi secara sistematis karena menggunakan pola yang sama. Para 
saksi mengungkapkan kejadian berawal dari tempat pemeriksaan Kopkamtib. Setelah 
itu, korban mengalami tindak penyiksaan, perampasan harta benda, dan 
pembunuhan. Selain itu ada pula yang ditahan tanpa menjalani proses peradilan 
dan dikirimkan ke Pulau Buru untuk menjalani perbudakan.

Sementara kejahatan terjadi meluas karena tidak hanya terjadi di Pulau Jawa dan 
Bali, tetapi di seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua karena belum sepenuhnya 
resmi bergabung dengan Indonesia. Kejahatan yang terjadi secara sistematis dan 
meluas merupakan syarat terjadinya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur 
dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Banyak korban adalah orang yang diidentifikasikan PKI dan simpatisannya. 
Peristiwa 65 dan setelahnya itu mengakibatkan penduduk sipil, tentara, dan 
polisi jadi korban. Kalau korbannya tentara menurut pengakuan saksi, ada 
batalion tentara tiba-tiba saja hilang atau semacam dibersihkan dalam peristiwa 
itu. Ada pula korban sipil yang dipenjara melihat kelompok anggota tentara 
mendekam di sebuah sel. Kami menduga pelaku mengetahui secara sadar bahwa yang 
diakibatkannya adalah pelanggaran HAM berat dan pelaku sadar jika yang 
diperbuatnya sejalan dengan kebijakan penguasa," paparnya.

Kabul menjelaskan, penyelidikan Komnas HAM merupakan penyelidikan pro justicia 
berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 
Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk 
menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

Sekadar membuka informasi, Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban disingkat 
Kopkamtib adalah organisasi yang langsung berada di bawah komando Presiden RI 
pada saat itu, Soeharto. Kopkamtib dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1965 untuk 
melakukan pembasmian terhadap unsur PKI/Komunis di masyarakat.

Di bawah organisasi ini terdapat serangkaian organisasi militer atau nonmiliter 
yang melaksanakan tugas dan tujuan Kopkamtib. Berturut-turut pemegang pucuk 
komando Kopkamtib dari awal berdirinya hingga tahun 1988 adalah Soeharto, 
Maraden Panggabean, Soemitro, Sudomo, dan Benni Moerdani. 

Editor :
Heru Margianto


http://www.suarapembaruan.com/nasional/komnas-ham-temukan-pelanggaran-ham-berat-pasca-peristiwa-g30s-pki/22570
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Berat Pasca Peristiwa G30S PKI
Selasa, 24 Juli 2012 | 7:40

Komnas HAM umumkan penyelidikan pelanggaran HAM berat pasca peristiwa 1965. 
[ABC] [JAKARTA] Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan 
memeriksa ratusan saksi selama 4 tahun, Komnas HAM akhirnya menyebut dugaan 
terjadi kasus pelanggaran HAM berat pasca peristiwa 30 Sepetember 1965 (G30S 
PKI).

Sejumlah kasus yang ditemui Komnas HAM yakni penganiayaan, pemerkosaan, 
pembunuhan, penghilangan paksa, sampai perbudakan. 

Dugaan pelanggaran HAM berat itu terjadi hampir diseluruh provinsi di Indonesia 
kecuali Papua. Selama penyelidikan, tim Komnas HAM mewawancari 349 saksi, 
termasuk para korban dan pelaku yang masih hidup. 

Para korban rata rata merupakan orang yang diidentifikasi sebagai pengurus 
Partai Komunis Indonesia (PKI), simpatisan, dan penduduk sipil yang sama sekali 
tidak terkait dengan afiliasi politik.

Komnas HAM juga menyatakan pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis 
oleh lembaga pemegang otoritas keamanan saat itu yakni Kopkamtib. 

“Salah satu unit negara yang patut dimintai pertanggung jawaban adalah 
Kopkamtib, terutama struktur Kopkatib periode 65, 66, 68 terkait dengan 
berbagai peristiwa yang terjadi di tempat pemeriksaan dan kemudian struktur 
Kopkamtib pada 70 sampai 78,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Nurcholis.

Menurut Nurcholis, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan, termasuk 
nama nama korban dan pelaku kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjutkan ke 
proses penyidikan.

Kendati demikian, Komnas mengkhawatirkan upaya hukum kasus ini berhenti di 
Kejaksaan, seperti kasus kasus pelanggaran HAM yang pernah disampaikan. 

Untuk itu, Nucholis menyebut perlunya Presiden sebagai kepala negara melakukan 
intervensi.“Dapat saja Presiden mengintervensi penyelesaian masalah ini, 
mengingat sensitiftasnya di masyarakat dan kedua masih adanya korban yang 
menurut Komnas Ham tidak mendapat keadilan,” jelas Nurcholis.

Tanggapan Korban

Sementara itu, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966, Bedjo 
Untung mendesak agar Kejaksaan harus tetap melanjutkan proses hukum dari hasil 
penyelidikan Komnas HAM.

Bedjo yang juga menjadi korban dan pernah ditahan selama Sembilan tahun tanpa 
pengadilan pada periode tahun 70-an menyambut baik hasil penyelidikan Komnas 
Ham.

Lebih lanjut menurut Bedjo, korban 65 menuntur permintaan maaf dari negara dan 
rehabilistasi dari Pemerintah.“Hasil penyelidikan Komnas Ham bisa menjadi dasar 
permintaan maaf dan rehabiltasi,”kata Bedjo.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan 
menyikapi kasus pelanggaran Ham pasca peristiwa 1965.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Bara Hasibuan sempat menyatakan Presiden 
sudah diberi masukan soal permintaan maaf dan rehabilitasi korban. [ABC/L-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke