http://www.shnews.co/detile-5338-sulit-berharap-kepada-presiden.html Sulit Berharap kepada Presiden Ruhut Ambarita | Rabu, 25 Juli 2012 - 15:10:35 WIB
(SH/Edy Wahyudi)Penyelesaian kasus pelanggaran HAM periode 1965-1966 sebaiknya diselesaikan secara politik. JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan kunci penuntasan peristiwa kelam periode 1965-1966 yang dinyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pelanggaran berat HAM ada di tangan presiden. Namun, sulit mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena sejak awal tidak ada kemauan untuk menuntaskannya. Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat pada 1965-1966 sulit untuk diharapkan akan ditindaklanjuti pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ini karena, kata Eva, presiden sejak awal memang tidak pernah serius untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu, sekali pun Komnas HAM sudah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat. "Yang memiliki kewajiban konsesi ini adalah negara. Negara itu komandannya ya SBY. Sejak awal memang tidak ada iktikad baik dan kemauan politik yang kuat dari SBY untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu," ujar Eva saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/7) malam. Di awal pemerintahan ini, kata Eva, banyak pihak sesungguhnya menaruh harapan kepada SBY untuk dapat memberikan solusi atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. "Namun, dalam perjalanannya ternyata SBY adalah bagian dari masalah itu sendiri. SBY is part of problem not part of solution," ujarnya. Selain itu, Eva mengatakan, pembentukan pengadilan ad hoc untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu juga tergantung presiden. Namun, ia meragukan pengadilan akan terbentuk. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan membutuhkan pengadilan ad hoc untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Membuka Sejarah Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan peristiwa kelam yang telah menewaskan jutaan orang akibat dituduh sebagai kader atau simpatisan komunis tidak lagi diungkit pada saat ini. "Itu tidak produktif. Membuka sejarah lama tak akan selesai," kata Priyo di Kompleks Parlemen, kemarin. Menurut Priyo, upaya membuka kembali pelanggaran HAM masa lalu dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi dari sejumlah kelompok. Secara terpisah, anggota Komisi Hukum DPR Achmad Baskara mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM periode 1965-1966 sebaiknya diselesaikan secara politik. "Caranya adalah Presiden SBY membuat pernyataan permohonan maaf kepada para korban kejahatan HAM 1965-1966 dan merehabilitasi mereka yang telah dan masih menjadi tahanan politik," kata Achmad. Negara, lanjut dia, harus memberikan ganti rugi kepada keluarga korban atas dasar asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, menurutnya, perlu dilakukan pendekatan politik dan kemanusiaan agar tidak ada lagi anak bangsa yang mengulangi kekerasan atau pelanggaran HAM seperti yang terjadi ketika rezim Orde Baru berkuasa pada masa mendatang. (Sinar Harapan) http://www.suarapembaruan.com/home/sby-tunggu-hasil-rekomendasi-komnas-ham/22700 SBY Tunggu Hasil Rekomendasi Komnas HAM Rabu, 25 Juli 2012 | 20:04 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [google][JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kejaksaan Agung mempelajari rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966. ”Saya perintahkan kepada Jaksa Agung untuk mempelajari lebih lanjut dan melaporkannya kepada saya serta pihak-pihak terkait,” katanya usai sidang kabinet terbatas di Kantor Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). Seiring itu, SBY juga akan akan berkonsultasi dengan MA dan DPR untuk menyelesaikan masalah secara cerdas, faktual dan konstruktif. Hal itu dilakukan sebab negara memiliki kewajiban moral dan juga visi politik untuk menyelesaikan semua pelanggaran HAM berat yang terjadi di negara ini seadil-adilnya. ”Indonesia punya tujuan dan niat yang baik untuk itu. Saya sendiri juga punya pikirian seperti itu,” ucapnya. Namun penyelesaiannya, menurutnya harus dilihat secara jernih alias tidak lantas memutarbalikkan sejarah bangsa yang berkaitan dengan banyak pihak tersebut. Lebih lanjut, bila merujuk pada pengalaman negara lain seperti Afrika Selatan dan Kamboja, maka ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya yakni rekonsiliasi, pendekatan hukum dan kebenaran. ”Apapun yang bisa dipilih oleh bangsa itu dengan semangat ke depan tetapi selesaikan masa lalu secara adil,” tutupnya. Di kasus lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku kesulitan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius sepanjang tahun 1982-1985. Pasalnya, Kejagung mengaku belum menemukan landasan hukumnya. ”Kita yang namanya penegakan hukum itu mengacu pada aturan hukum yang ada. Penegakan masalah HAM itu kita harus berdasarkan Undang-Undang tentang pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Lah undang-undang itu retroaktifnya hanya khusus untuk perkara Tanjung Priok dan Timor Timur. Jadi, kita agak mengalami kesulitan,” tukas dia yang menambahkan sedangkan kasus seperti G 30 S dan penembakan misterius tidak ada dalam ketentuan perundangan tersebut. Komnas HAM pada Selasa (24/7) kemarin menyatakan menemukan cukup bukti dugaan kejahatan manusia terkait penembakan misterius pada 1982-1985. Pelaku kejahatan tersebut diduga aparat. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM dan Ketua Tim penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM penembakan misterius Yosep Adi Prasetyo, pelaku yang diduga dalam peristiwa penembakan misterius pada tahun 1982-1985 adalah TNI yaitu Koramil, Kodim, Kodam atau Lakasusda. Selain itu, diduga Garnisum yaitu gabungan TNI dan polisi dan bahkan adanya ketua RT, ketua RW dan lurah. Yosep menerangkan pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan dari koordinasi panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban RI di bawah komando dan pengendalian Presiden RI. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan jaksa agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan itu. [O-2] [Non-text portions of this message have been removed]
