http://www.shnews.co/detile-5338-sulit-berharap-kepada-presiden.html
Sulit Berharap kepada Presiden 
Ruhut Ambarita | Rabu, 25 Juli 2012 - 15:10:35 WIB

(SH/Edy Wahyudi)Penyelesaian kasus pelanggaran HAM periode 1965-1966 sebaiknya 
diselesaikan secara politik.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan kunci penuntasan peristiwa 
kelam periode 1965-1966 yang dinyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 
(Komnas HAM) sebagai pelanggaran berat HAM ada di tangan presiden.

Namun, sulit mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena sejak 
awal tidak ada kemauan untuk menuntaskannya.

Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, hasil penyelidikan 
Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat pada 1965-1966 
sulit untuk diharapkan akan ditindaklanjuti pemerintah dalam hal ini Kejaksaan 
Agung.

Ini karena, kata Eva, presiden sejak awal memang tidak pernah serius untuk 
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu, sekali pun Komnas HAM sudah 
menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat.

"Yang memiliki kewajiban konsesi ini adalah negara. Negara itu komandannya ya 
SBY. Sejak awal memang tidak ada iktikad baik dan kemauan politik yang kuat 
dari SBY untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu," ujar Eva saat 
dihubungi di Jakarta, Senin (23/7) malam.

Di awal pemerintahan ini, kata Eva, banyak pihak sesungguhnya menaruh harapan 
kepada SBY untuk dapat memberikan solusi atas penyelesaian kasus pelanggaran 
HAM masa lalu. 

"Namun, dalam perjalanannya ternyata SBY adalah bagian dari masalah itu 
sendiri. SBY is part of problem not part of solution," ujarnya.

Selain itu, Eva mengatakan, pembentukan pengadilan ad hoc untuk menyelesaikan 
kasus pelanggaran HAM masa lalu juga tergantung presiden. Namun, ia meragukan 
pengadilan akan terbentuk. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan membutuhkan 
pengadilan ad hoc untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Membuka Sejarah

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso 
mengatakan peristiwa kelam yang telah menewaskan jutaan orang akibat dituduh 
sebagai kader atau simpatisan komunis tidak lagi diungkit pada saat ini. 

"Itu tidak produktif. Membuka sejarah lama tak akan selesai," kata Priyo di 
Kompleks Parlemen, kemarin.

Menurut Priyo, upaya membuka kembali pelanggaran HAM masa lalu dikhawatirkan 
akan menimbulkan reaksi dari sejumlah kelompok. Secara terpisah, anggota Komisi 
Hukum DPR Achmad Baskara mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM periode 
1965-1966 sebaiknya diselesaikan secara politik.

"Caranya adalah Presiden SBY membuat pernyataan permohonan maaf kepada para 
korban kejahatan HAM 1965-1966 dan merehabilitasi mereka yang telah dan masih 
menjadi tahanan politik," kata Achmad. 

Negara, lanjut dia, harus memberikan ganti rugi kepada keluarga korban atas 
dasar asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, menurutnya, perlu 
dilakukan pendekatan politik dan kemanusiaan agar tidak ada lagi anak bangsa 
yang mengulangi kekerasan atau pelanggaran HAM seperti yang terjadi ketika 
rezim Orde Baru berkuasa pada masa mendatang. 


(Sinar Harapan) 



http://www.suarapembaruan.com/home/sby-tunggu-hasil-rekomendasi-komnas-ham/22700

SBY Tunggu Hasil Rekomendasi Komnas HAM
Rabu, 25 Juli 2012 | 20:04

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [google][JAKARTA] Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kejaksaan Agung mempelajari rekomendasi Komisi 
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pelanggaran HAM berat 
1965-1966. 

”Saya perintahkan kepada Jaksa Agung untuk mempelajari lebih lanjut dan 
melaporkannya kepada saya serta pihak-pihak terkait,” katanya usai sidang 
kabinet terbatas di Kantor Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). 

Seiring itu, SBY juga akan akan berkonsultasi dengan MA dan DPR untuk 
menyelesaikan masalah secara cerdas, faktual dan konstruktif. 

Hal itu dilakukan sebab negara memiliki kewajiban moral dan juga visi politik 
untuk menyelesaikan semua pelanggaran HAM berat yang terjadi di negara ini 
seadil-adilnya. ”Indonesia punya tujuan dan niat yang baik untuk itu. Saya 
sendiri juga punya pikirian seperti itu,” ucapnya. 

Namun penyelesaiannya, menurutnya harus dilihat secara jernih alias tidak 
lantas memutarbalikkan sejarah bangsa yang berkaitan dengan banyak pihak 
tersebut. 

Lebih lanjut, bila merujuk pada pengalaman negara lain seperti Afrika Selatan 
dan Kamboja, maka ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya yakni 
rekonsiliasi, pendekatan hukum dan kebenaran. 

”Apapun yang bisa dipilih oleh bangsa itu dengan semangat ke depan tetapi 
selesaikan masa lalu secara adil,” tutupnya. 

Di kasus lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku kesulitan untuk menyelesaikan 
pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius sepanjang tahun 1982-1985. 
Pasalnya, Kejagung mengaku belum menemukan landasan hukumnya. 

”Kita yang namanya penegakan hukum itu mengacu pada aturan hukum yang ada. 
Penegakan masalah HAM itu kita harus berdasarkan Undang-Undang tentang 
pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Lah undang-undang itu 
retroaktifnya hanya khusus untuk perkara Tanjung Priok dan Timor Timur. Jadi, 
kita agak mengalami kesulitan,” tukas dia yang menambahkan sedangkan kasus 
seperti G 30 S dan penembakan misterius tidak ada dalam ketentuan perundangan 
tersebut. 

Komnas HAM pada Selasa (24/7) kemarin menyatakan menemukan cukup bukti dugaan 
kejahatan manusia terkait penembakan misterius pada 1982-1985. Pelaku kejahatan 
tersebut diduga aparat. 

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM dan Ketua Tim penyelidikan kasus dugaan 
pelanggaran HAM penembakan misterius Yosep Adi Prasetyo, pelaku yang diduga 
dalam peristiwa penembakan misterius pada tahun 1982-1985 adalah TNI yaitu 
Koramil, Kodim, Kodam atau Lakasusda. 

Selain itu, diduga Garnisum yaitu gabungan TNI dan polisi dan bahkan adanya 
ketua RT, ketua RW dan lurah. 

Yosep menerangkan pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah jabatan 
dari koordinasi panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban RI di bawah 
komando dan pengendalian Presiden RI. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan 
jaksa agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan itu. [O-2]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke