Menilik gerak gerik dan mental politik SBY sebagai Presiden RI, bukan saja 
sulit untuk mengharapkan SBY akan menyelesaikan secara tuntas kasus pelanggaran 
HAM berat, tapi juga hampir tidak mungkin hal itu bisa diharapkan dari SBY. Dia 
bukan type seorang Presiden yang bisa tiba-tiba melakukan"gebrakan 
revolusisoner"yang menguntungkan rakyat. Reaksinya yang lamban dan terkendali 
adalah dengan maksud mendinginkan hal-hal yang sedang panas yang akan berangsur 
hilang ditelan waktu begitu saja. Dia mengenal watak bangsanya yang 
"HANGAT-HANGAT TAHI AYAM", dia mengerti tujuan "demokrasi" yang sekarang adalah 
untuk menanamkan dan menyuburkan ilusi di kalangan   rakyat, dia menyedari 
bahwa golongan tengah Indonesia sedang berpesta pora dan gerakan rakyat sedang 
tenggelam, oportunisme menjadi ideologi setiap orang. Dia selalu bertindak 
hati-hati yang itu ditafsirkan banyak orang sebagai seorang Preasiden yang 
lamban, ragu-ragu dan selalu mengutamakan"pencitraan". Akan sulit menyakinkan 
banyak orang bahwa sesungguhnya SBY adalah seorang Presiden pintar dan 
bijaksana dalam melaksanakan misi kepentingan klas borjuasi dan kapitalis Neo 
liberal, dia seorang Presiden yang ideal untuk misinya yang sekarang. Lantas 
apa yang bisa diharapkan oleh rakyat? bila dia bukan  Presiden yang sepenuhmya 
mewakili kepentingan rakyat.Tapi dia juga adalah seorang Presiden golongan 
tengah reaksioner, semi reaksioner, moderat, kanan/kiri ragu-ragu. Celakanya 
cukup banyak golongan korban 65 ketagihan ilusi "demokrasi" yang ditawarkan SBY 
dan lebih celaka lagi golongan ini percaya-percaya tidak dengan omongan SBY 
yang memancing ilusi mereka. Beberapa waktu lalu ada berita sensasi yang 
katanya SBY akan minta maaf atas peristiwa 65 dengan jutaan korbannya. Kapan 
berita itu disebarkan? Lupakan saja karna tak ada kegunaannya mengingat itu 
kembali. Berita-berita demikian hanyalah sebagai buih sabun yang menggelembung 
untuk beberapa detik lalu sirna tanpa bekas.

Secara pribadi saya salut pada SBY. Dia yakin dan percaya penuh bahwa tidak 
akan ada penyelesaian tuntas terhadap pelanggaran HAM berat sekitar G30S. Dia 
lebih yakin  persolaan itu akan diselesaikan sendiri oleh gerakan revolusioner 
rakyat yang gerakan itu masih belum lahir tapi pasti akan lahir. Untuk 
sementara permainan politik perlu diatur dengan baik dan dia sedang 
melakukannya dengan sangat baik: "demokrasi", ilusi, dan kehati hatian.
ASAHAN.



----- Original Message ----- 
  From: Salim Said 
  To: [email protected] ; [email protected] ; [email protected] 
; 'Djoko Suyanto ; A Dahana ; A. Rahman Tolleng ; A.H. Amparita ; Abdillah Toha 
II ; Abidin Abidin ; Abuprijadi Santoso (Tosi) ; achmad Mubarok ; Achmad Sujudi 
Dr. ; Agus Abubakar ; Agus Widjojo ; Ahmad W. Pratiknya ; Ahmad Yani Basuki ; 
Ahmad Zen Umar Purba ; alfan alfian ; Ali Mohamad Sungkar ; amran nasution ; 
Andi Wijayanto ; ASAHAN ; Asahan Aidit ; Astrid Suryo ; August Parengkuan ; B. 
J Habibie ; Bahtiar Effendy ; Bambang Harimurty ; Burhanuddin Abdullah ; 
Burhanuddin Muhtadi ; Chan ; chappy hakim ; Christianto Wibisono ; Daud Sinjal 
; Dedy Jamaludin Malik ; Dewi Fortuna Anwar ; Dharmawan Ronodipuro ; Didik 
Rachbini, Professor Dr. ; Dinna Wisnu ; Donny Gahral Adian Dr. ; Dr. Joe 
Sulaiman ; Dr. Saafroedin Bahar ; Dr. Taufik Abdullah ; Dr. Yuddi Chrisnandi ; 
Endriartono Sutarto ; Erry Ryana Harjapamekas ; Fahmi Idris ; Fahrul Razi 
Jenderal ; Farid Prawiranegara ; Farouk Muhammad. ; Freddy Tulung ; Ganjar 
Pranowo ; halim perdanakusuma ; Handojo Priopranoto ; Hendri Saparini, Dr. ; HS 
Dillon ; Ibrahim Isa/Holland ; Ichsan Loulembah ; Ikrar Nusa Bhakti ; Indria 
Samego ; ips/Fadli Zon ; Ir. A.M. Luthfi ; ishaq iskandar ; Jayadi Hanan ; 
Joseph Daves ; Juwono Sudarsono ; Kiki Syahnakri ; Kusnadi Kardi ; La Ode 
Muhammad D. ; Liddle, Bill ; Makmur Makka ; Mangadang Napitupulu ; Mohamad 
Sobari ; mohtar Mas'oed ; Mustafa Kamal ; Pro.Dr. Bungaran Saragih ; Prof. Dr. 
Djoko Rahardjo ; Prof. Hikmahanto Yuwono ; Prof.Dr. Amir Santoso ; Prof.Dr. 
Ryaas Rasyid. ; Prof.Dr. Sjafii Maarif ; R.M.A.B Kusuma ; Rachmat Pambudy, Dr. 
Ir Ms ; Retno L Marsudi ; Rizal Sukma ; RODON PEDRASON ; Rusadi Kantaprawira ; 
sabam sirait ; Salahuddin Wahid ; Salim Said ; sayidiman suryohadiprojo ; 
Sinansari Ecip ; sjafrie sjamsoeddin ; Teddy P. Rachmat ; teddy sunardi ; Usep 
Setiawan ; Zaenal Muttaqin 
  Sent: Thursday, July 26, 2012 5:56 AM
  Subject: Fwd: Sulit Berharap kepada Presiden - SBY Tunggu Hasil Rekomendasi 
Komnas HAM





  ---------- Forwarded message ----------
  From: Salim Said <[email protected]>
  Date: 2012/7/26
  Subject: Sulit Berharap kepada Presiden - SBY Tunggu Hasil Rekomendasi Komnas 
HAM
  To: Salim Said <[email protected]>








   
  Sulit Berharap kepada Presiden 
  Ruhut Ambarita | Rabu, 25 Juli 2012 - 15:10:35 WIB

  (SH/Edy Wahyudi)Penyelesaian kasus pelanggaran HAM periode 1965-1966 
sebaiknya diselesaikan secara politik.
  JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan kunci penuntasan peristiwa 
kelam periode 1965-1966 yang dinyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 
(Komnas HAM) sebagai pelanggaran berat HAM ada di tangan presiden.
  Namun, sulit mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena 
sejak awal tidak ada kemauan untuk menuntaskannya.
  Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, hasil penyelidikan 
Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat pada 1965-1966 
sulit untuk diharapkan akan ditindaklanjuti pemerintah dalam hal ini Kejaksaan 
Agung.
  Ini karena, kata Eva, presiden sejak awal memang tidak pernah serius untuk 
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu, sekali pun Komnas HAM sudah 
menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat.
  "Yang memiliki kewajiban konsesi ini adalah negara. Negara itu komandannya ya 
SBY. Sejak awal memang tidak ada iktikad baik dan kemauan politik yang kuat 
dari SBY untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu," ujar Eva saat 
dihubungi di Jakarta, Senin (23/7) malam.
  Di awal pemerintahan ini, kata Eva, banyak pihak sesungguhnya menaruh harapan 
kepada SBY untuk dapat memberikan solusi atas penyelesaian kasus pelanggaran 
HAM masa lalu. 
  "Namun, dalam perjalanannya ternyata SBY adalah bagian dari masalah itu 
sendiri. SBY is part of problem not part of solution," ujarnya.
  Selain itu, Eva mengatakan, pembentukan pengadilan ad hoc untuk menyelesaikan 
kasus pelanggaran HAM masa lalu juga tergantung presiden. Namun, ia meragukan 
pengadilan akan terbentuk. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan membutuhkan 
pengadilan ad hoc untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
  Membuka Sejarah
  Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso 
mengatakan peristiwa kelam yang telah menewaskan jutaan orang akibat dituduh 
sebagai kader atau simpatisan komunis tidak lagi diungkit pada saat ini. 
  "Itu tidak produktif. Membuka sejarah lama tak akan selesai," kata Priyo di 
Kompleks Parlemen, kemarin.
  Menurut Priyo, upaya membuka kembali pelanggaran HAM masa lalu dikhawatirkan 
akan menimbulkan reaksi dari sejumlah kelompok. Secara terpisah, anggota Komisi 
Hukum DPR Achmad Baskara mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM periode 
1965-1966 sebaiknya diselesaikan secara politik.
  "Caranya adalah Presiden SBY membuat pernyataan permohonan maaf kepada para 
korban kejahatan HAM 1965-1966 dan merehabilitasi mereka yang telah dan masih 
menjadi tahanan politik," kata Achmad. 
  Negara, lanjut dia, harus memberikan ganti rugi kepada keluarga korban atas 
dasar asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, menurutnya, perlu 
dilakukan pendekatan politik dan kemanusiaan agar tidak ada lagi anak bangsa 
yang mengulangi kekerasan atau pelanggaran HAM seperti yang terjadi ketika 
rezim Orde Baru berkuasa pada masa mendatang. 
  (Sinar Harapan) 


  
http://www.suarapembaruan.com/home/sby-tunggu-hasil-rekomendasi-komnas-ham/22700
  SBY Tunggu Hasil Rekomendasi Komnas HAM
  Rabu, 25 Juli 2012 | 20:04
  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [google] 
  [JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kejaksaan 
Agung mempelajari rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 
soal kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966. 

  ”Saya perintahkan kepada Jaksa Agung untuk mempelajari lebih lanjut dan 
melaporkannya kepada saya serta pihak-pihak terkait,” katanya usai sidang 
kabinet terbatas di Kantor Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). 

  Seiring itu, SBY juga akan akan berkonsultasi dengan MA dan DPR untuk 
menyelesaikan masalah secara cerdas, faktual dan konstruktif. 

  Hal itu dilakukan sebab negara memiliki kewajiban moral dan juga visi politik 
untuk menyelesaikan semua pelanggaran HAM berat yang terjadi di negara ini 
seadil-adilnya. ”Indonesia punya tujuan dan niat yang baik untuk itu. Saya 
sendiri juga punya pikirian seperti itu,” ucapnya. 

  Namun penyelesaiannya, menurutnya harus dilihat secara jernih alias tidak 
lantas memutarbalikkan sejarah bangsa yang berkaitan dengan banyak pihak 
tersebut. 

  Lebih lanjut, bila merujuk pada pengalaman negara lain seperti Afrika Selatan 
dan Kamboja, maka ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya yakni 
rekonsiliasi, pendekatan hukum dan kebenaran. 

  ”Apapun yang bisa dipilih oleh bangsa itu dengan semangat ke depan tetapi 
selesaikan masa lalu secara adil,” tutupnya. 

  Di kasus lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku kesulitan untuk 
menyelesaikan pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius sepanjang tahun 
1982-1985. Pasalnya, Kejagung mengaku belum menemukan landasan hukumnya. 

  ”Kita yang namanya penegakan hukum itu mengacu pada aturan hukum yang ada. 
Penegakan masalah HAM itu kita harus berdasarkan Undang-Undang tentang 
pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Lah undang-undang itu 
retroaktifnya hanya khusus untuk perkara Tanjung Priok dan Timor Timur. Jadi, 
kita agak mengalami kesulitan,” tukas dia yang menambahkan sedangkan kasus 
seperti G 30 S dan penembakan misterius tidak ada dalam ketentuan perundangan 
tersebut. 

  Komnas HAM pada Selasa (24/7) kemarin menyatakan menemukan cukup bukti dugaan 
kejahatan manusia terkait penembakan misterius pada 1982-1985. Pelaku kejahatan 
tersebut diduga aparat. 

  Menurut Wakil Ketua Komnas HAM dan Ketua Tim penyelidikan kasus dugaan 
pelanggaran HAM penembakan misterius Yosep Adi Prasetyo, pelaku yang diduga 
dalam peristiwa penembakan misterius pada tahun 1982-1985 adalah TNI yaitu 
Koramil, Kodim, Kodam atau Lakasusda. 

  Selain itu, diduga Garnisum yaitu gabungan TNI dan polisi dan bahkan adanya 
ketua RT, ketua RW dan lurah. 

  Yosep menerangkan pelaku bertindak dalam konteks melaksanakan perintah 
jabatan dari koordinasi panglima komando pemulihan keamanan dan ketertiban RI 
di bawah komando dan pengendalian Presiden RI. Karena itu, Komnas HAM 
merekomendasikan jaksa agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan 
itu. [O-2]
  






[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : [email protected]

Kunjungi situs INTI-net    
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE !
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/inti-net/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke