http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-perlu-meminta-maaf-kepada-publik/22885

Presiden Perlu Meminta Maaf Kepada Publik
Senin, 30 Juli 2012 | 21:14

Asvi Warman Adam. [Antara][JAKARTA] Presiden atas nama negara dan pemerintah 
perlu minta maaf kepada publik atas sejumlah pelanggaran hak azasi manusia di 
masa lalu, termasuk peristiwa Gerakan 30 September yang dilakukan Partai 
Komunis Indonesia (G30S PKI) pada tahun 1965.

Demikian sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman 
Adam dalam diskusi bertema “Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Masa Kini” yang 
didakan di Gedung MPR, Senin (30/7). Turut menjadi nara sumber pada acara 
diskusi itu adalah Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin dan Anggota 
Komisi III DPR, Nudirman Munir.

Menurut Asvi, permintaan maaf tersebut merupakan bagian dari solusi agar 
sebagian hak kelompok masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat 
tersebut terpenuhi. Permintaan maaf tersebut, ujarnya, juga harus diiringi 
dengan satu janji bahwa negara yang diwakili pemerintah tidak akan melakukan 
tindakan yang sama.

“Permintaan maaf itu perlu disampaikan presiden saat ini (Susilo Bambang 
Yudhoyono) atas nama negara. Kemudian pemerintah berjanji tidak akan mengulangi 
pelanggaran HAM,” katanya. 

Menurut Asvi, pelanggaran HAM tidak saja terjadi pada masa Presiden Sukarno, 
tapi juga terjadi di zaman Soeharto hingga kini. Asvi mengakui tidak mudah 
untuk mencari solusi hukum atas sejumlah tindak pelanggaran HAM di masa lalu, 
karena sudah berlangsung puluhan tahun dan banyak saksi sejarah dan pelakunya 
yang telah meninggal. 

Demikian juga dengan solusi politik yang tidak mudah diselesaikan karena 
menyangkut masalah perbedaan ideologi. Namun, Asvi menawarkan solusi 
penyelesian budaya melalui penulisan buku-buku oleh pelaku sejarah dan korban 
tentang pelanggaran HAM tersebut. 

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa penulisan buku tersebut tidak boleh dengan 
mendramatisasi satu peristiwa, karena hal itu bisa dicurigai menunggang 
kepentingan tertentu.

Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, untuk mencari solusi atas 
pelanggaran HAM berat di masa lalu, perlu dibentuk satu gugus tugas. 

Gusus tugas itu, ujarnya, kemudian bertugas mencermati hasil temuan dari tim 
pencari fakta, untuk kemudian dicari penyelesaian hukumnya kalau masih 
dimungkikan.

Lukman menyebutkan, melalui pengadilan HAM adhoc nantinya, berbagai pelanggaran 
HAM berat itu kemudian diharapkan bisa diselesaikan secara hukum. 

Sependapat dengan Asvi, Lukman juga menyebutkan tidak mudah untuk mencari 
penyelesaian atas berbagai pelanggaran HAM karena durasi waktunya yang sudah 
cukup lama. Apalagi, ujarnya, sebagain pelanggaran HAM tersebut terjadi sejak 
tahun 1945 hingga kini.

Beberapa di antara kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia 
selain G30S PKI adalah peristiwa Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia 
(PRRI) pada 1958, kasus Referendum di Timor Timur (1999) dan kasus Tanjung 
Priok (1984). Selain itu, tercatat peristiwa penculikan aktivis mahasiswa 
(1998), kasus Poso (1998-2000) dan kasus Dayak-Madura (2000). [L-8]



Darmono: penyelesaian kasus 1965 dimungkinkan rekonsiliasi
Selasa, 31 Juli 2012 02:28 WIB | 1340 Views


Wakil Jaksa Agung Darmono (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan temuan Komnas 
HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa 1965, bisa 
diselesaikan melalui rekonsiliasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

"Tapi rekonsiliasi itu asalkan ada bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan 
aparat pemerintah," katanya di Jakarta, Senin malam.

Sebelumnya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965--1966 
setelah melakukan pekerjaannya selama empat tahun, menyimpulkan bahwa adanya 
dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi.

Komnas HAM meminta Jaksa Agung untuk memulai penyelidikan resmi berdasarkan 
temuan dan untuk membentuk Pengadilan HAM "ad hoc" untuk membawa pelaku ke 
pengadilan sebagaimana diatur UU Pengadilan HAM.

Menurut dia, penyelesaian melalui pengadilan dengan menggunakan UU Nomor 26 
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), tidak bisa dilakukan 
atau tidak bisa retroaktif.

"Kecuali pada kasus Timor Timur (Timtim) dan kasus Tanjung Priok," katanya.

Jadi, ia menambahkan untuk kasus 1965 itu, tidak bisa terjangkau dengan 
membentuk pengadilan ad hoc.

"Kalau 1965 itu agak sangat jauh dari landasan hukum kita, lemahlah," katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengevaluasi hasil temuan penyelidikan 
Komnas HAM tersebut.

Sebelumnya, Amnesty Internasional meminta Jaksa Agung menyelidiki temuan Komnas 
HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang bisa dianggap kejahatan terhadap 
kemanusiaan yang dilakukan dalam konteks Kudeta 1965 yang gagal.

"Penundaan investigasi akan memperpanjang penderitaan korban dan keluarga yang 
telah menunggu lebih dari empat dekade," kata Campaigner-Indonesia and 
Timor-Leste Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict, kepada 
ANTARA London, Senin.

Menurut Komnas HAM yang menyerahkan laporan projustisia ke Kejaksaan Agung, 
pejabat pemerintah terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota 
Partai Komunis Indonesia (PKI) dan yang diduga simpatisan komunis menyusul 
Kudeta 1965 yang gagal.

Penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun menemukan bukti bahwa pelanggaran HAM 
yang luas terjadi secara nasional antara 1965 dan 1966 dan berlanjut sampai 
awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah.

Komnas HAM mencatat temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, 
termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang didefinisikan oleh UU 
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(ANT)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke