http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-perlu-meminta-maaf-kepada-publik/22885
Presiden Perlu Meminta Maaf Kepada Publik Senin, 30 Juli 2012 | 21:14 Asvi Warman Adam. [Antara][JAKARTA] Presiden atas nama negara dan pemerintah perlu minta maaf kepada publik atas sejumlah pelanggaran hak azasi manusia di masa lalu, termasuk peristiwa Gerakan 30 September yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (G30S PKI) pada tahun 1965. Demikian sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam dalam diskusi bertema “Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Masa Kini” yang didakan di Gedung MPR, Senin (30/7). Turut menjadi nara sumber pada acara diskusi itu adalah Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin dan Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir. Menurut Asvi, permintaan maaf tersebut merupakan bagian dari solusi agar sebagian hak kelompok masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat tersebut terpenuhi. Permintaan maaf tersebut, ujarnya, juga harus diiringi dengan satu janji bahwa negara yang diwakili pemerintah tidak akan melakukan tindakan yang sama. “Permintaan maaf itu perlu disampaikan presiden saat ini (Susilo Bambang Yudhoyono) atas nama negara. Kemudian pemerintah berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran HAM,” katanya. Menurut Asvi, pelanggaran HAM tidak saja terjadi pada masa Presiden Sukarno, tapi juga terjadi di zaman Soeharto hingga kini. Asvi mengakui tidak mudah untuk mencari solusi hukum atas sejumlah tindak pelanggaran HAM di masa lalu, karena sudah berlangsung puluhan tahun dan banyak saksi sejarah dan pelakunya yang telah meninggal. Demikian juga dengan solusi politik yang tidak mudah diselesaikan karena menyangkut masalah perbedaan ideologi. Namun, Asvi menawarkan solusi penyelesian budaya melalui penulisan buku-buku oleh pelaku sejarah dan korban tentang pelanggaran HAM tersebut. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa penulisan buku tersebut tidak boleh dengan mendramatisasi satu peristiwa, karena hal itu bisa dicurigai menunggang kepentingan tertentu. Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, untuk mencari solusi atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, perlu dibentuk satu gugus tugas. Gusus tugas itu, ujarnya, kemudian bertugas mencermati hasil temuan dari tim pencari fakta, untuk kemudian dicari penyelesaian hukumnya kalau masih dimungkikan. Lukman menyebutkan, melalui pengadilan HAM adhoc nantinya, berbagai pelanggaran HAM berat itu kemudian diharapkan bisa diselesaikan secara hukum. Sependapat dengan Asvi, Lukman juga menyebutkan tidak mudah untuk mencari penyelesaian atas berbagai pelanggaran HAM karena durasi waktunya yang sudah cukup lama. Apalagi, ujarnya, sebagain pelanggaran HAM tersebut terjadi sejak tahun 1945 hingga kini. Beberapa di antara kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia selain G30S PKI adalah peristiwa Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) pada 1958, kasus Referendum di Timor Timur (1999) dan kasus Tanjung Priok (1984). Selain itu, tercatat peristiwa penculikan aktivis mahasiswa (1998), kasus Poso (1998-2000) dan kasus Dayak-Madura (2000). [L-8] Darmono: penyelesaian kasus 1965 dimungkinkan rekonsiliasi Selasa, 31 Juli 2012 02:28 WIB | 1340 Views Wakil Jaksa Agung Darmono (FOTO ANTARA) Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan temuan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa 1965, bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi atau penyelesaian di luar pengadilan. "Tapi rekonsiliasi itu asalkan ada bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah," katanya di Jakarta, Senin malam. Sebelumnya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965--1966 setelah melakukan pekerjaannya selama empat tahun, menyimpulkan bahwa adanya dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi. Komnas HAM meminta Jaksa Agung untuk memulai penyelidikan resmi berdasarkan temuan dan untuk membentuk Pengadilan HAM "ad hoc" untuk membawa pelaku ke pengadilan sebagaimana diatur UU Pengadilan HAM. Menurut dia, penyelesaian melalui pengadilan dengan menggunakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), tidak bisa dilakukan atau tidak bisa retroaktif. "Kecuali pada kasus Timor Timur (Timtim) dan kasus Tanjung Priok," katanya. Jadi, ia menambahkan untuk kasus 1965 itu, tidak bisa terjangkau dengan membentuk pengadilan ad hoc. "Kalau 1965 itu agak sangat jauh dari landasan hukum kita, lemahlah," katanya. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengevaluasi hasil temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut. Sebelumnya, Amnesty Internasional meminta Jaksa Agung menyelidiki temuan Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang bisa dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam konteks Kudeta 1965 yang gagal. "Penundaan investigasi akan memperpanjang penderitaan korban dan keluarga yang telah menunggu lebih dari empat dekade," kata Campaigner-Indonesia and Timor-Leste Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict, kepada ANTARA London, Senin. Menurut Komnas HAM yang menyerahkan laporan projustisia ke Kejaksaan Agung, pejabat pemerintah terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan yang diduga simpatisan komunis menyusul Kudeta 1965 yang gagal. Penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun menemukan bukti bahwa pelanggaran HAM yang luas terjadi secara nasional antara 1965 dan 1966 dan berlanjut sampai awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah. Komnas HAM mencatat temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang didefinisikan oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (ANT) [Non-text portions of this message have been removed]
