Dicundangi MK, Menkeu Akan Lawan Balik
Penulis : Aditya Revianur | Selasa, 31 Juli 2012 | 23:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih melihat celah 
akan mengajukan perlawanan atau tidak atas putusan MK yang menolak permohonan 
pemerintah terkait rencana pembelian 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa 
Tenggara (NNT).

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono melalui Menkeu untuk membeli 7 persen saham secara langsung tanpa 
persetujuan DPR.

Namun, perlawanan tersebut bukanlah hal dalam konteks upaya hukum karena 
putusan yang telah ditetapkan oleh MK tidak ada upaya hukum lain untuk 
dilakukan. Perlawanan tersebut yakni akan mencari alternatif lain dalam 
melakukan kegiatan investasi.

"Saya akan membahas dahulu keputusan yang disampaikan oleh hakim MK. Kami akan 
tunggu apakah pemerintah akan melakukan perlawanan atau tidak," ujar Agus di 
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Agus sendiri menyayangkan keputusan tersebut karena DPR dan BPK sendiri 
mendukung kegiatan investasi yang dilakukan pemerintah meski telah ada kontrak 
karya yang menjelaskan negara memiliki hak untuk mendapatkan divestasi.

Bahkan, menurutnya, negara-negara di luar negeri melakukan investasi sampai 
keluar negerinya untuk meyakinkan bahwa negaranya termasuk dalam jajaran negara 
kuat yang patut diperhitungkan.

Meski demikian, Agus menghormati putusan MK tersebut. Pihak pemerintah, 
menurutnya, akan membahas putusan ini dengan Menteri Hukum dan HAM untuk 
memahami isi putusan secara lengkap.

"Permohonan kami memang tidak dikabulkan untuk menyampaikan pandangan. Saya 
perlu waktu untuk membaca substansi empat hakim yang mendukung," terangnya.

Dalam putusan MK hari ini, Mahkamah telah memutuskan bahwa Pemerintah dalam 
membeli divestasi saham berjumlah 7 persen PT Newmont hanya dapat dilakukan 
dengan persetujuan DPR melalui mekanisme UU APBN atau persetujuan secara 
spesifik.

Dalam putusan ini, ada empat anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang 
memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yakni Harjono, Achmad 
Sodiki, Maria Farida, dan Ahmad Fadil Sumadi. 

Editor :
Tri Wahono

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke