Ada yang Tidak Beres di Tubuh Polri Penulis : Aditya Revianur | Selasa, 31 Juli 2012 | 10:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Penggeledahan yang dilakukan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (31/7/2012), menegaskan masih adanya persoalan serius terkait korupsi di tubuh kepolisian Indonesia. Sementara sikap Polri yang disebut menghalang-halangi kerja penyidik KPK malah membuat kecurigaan publik makin besar tentang adanya ketidakberesan di institusi tersebut. "Penyidikan KPK di Polri menunjukkan bahwa kepolisian bermasalah. Masalah itu harus dihilangkan jika Polri berkomitmen untuk transparansi publik. KPK seharusnya didukung penuh oleh Polri karena bagaimanapun juga tindakan korupsi itu melanggar hukum," kata peneliti di Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Junto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/7/2012). Ia dimintai pendapatnya mengenai ketegangan yang terjadi antara tim KPK dan Polri terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korlantas Polri. Ia menyayangkan sikap kepolisian yang menghalangi penggeledahan tersebut. Menurut dia, seharusnya Polri mendukung kinerja KPK membongkar praktik korupsi di dalam tubuh instansi Polri. "Polri seharusnya mendukung kinerja KPK. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Mabes Polri seharusnya tidak dihalang-halangi," ujar Emerson. Seperti diberitakan, penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri, Senin (29/7/2012) tengah malam, tertahan selama berjam-jam serta tidak boleh keluar dari gedung tersebut hingga Selasa (31/7/2012) dini hari. Tak kurang dari 10 penyidik KPK terlibat dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan simulator motor dan mobil pada 2011. KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Dihubungi terpisah, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membantah pihaknya menghalangi atau menahan penyidik KPK. "Bukan menahan, yang betul adalah koordinasi dalam rangka penyelidikan. Penyidik Polri juga sudah melakukannya (penyidikan atas kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil) dengan memeriksa 32 saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anang Iskandar, pagi ini. Sebelumnya, Polri pernah membantah dugaan bahwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar kala itu, sekarang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafly Amar, menyatakan, proyek ini telah sesuai prosedur. Editor : Heru Margianto http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/penahanan-penyidik-kpk-oleh-polri-diduga-ada-intervensi/22955 Penahanan Penyidik KPK oleh Polri Diduga Ada Intervensi Rabu, 1 Agustus 2012 | 9:39 Gedung Korlantas Mabes Polri [google][JAKARTA] Sebagai penegak hukum sikap kepolisian yang menyandera para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di Markas Korps Lalu Lintas Polri sangat buruk dan tidak patut dicontoh. Polri dinilai tidak bertindak sebagai penegak hukum. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menegaskan bukan penegak hukum lagi kalau menyandera aparat penegak hukum lain. Untuk itu Polri harus segera dirombak total dan ditata kembali karena selama ini terjadi penyalahgunaan wewenang. “Hal ini terjadi karena secara struktural, negara menempatkan Polri sebagai alat kekuasaan, bukan lembaga penegak hukum. Sedangkan Polri ada di bawah Presiden perlu dikaji ulang. Apalagi oknum polisi itu melarang pihak KPK keluar gedung dan membawa dokumen hasil penggeledahan itu,” ujarnya di kantor ICW Jakarta. Ditegaskan, tidak mungkin tindakan penahanan itu dilakukan perorangan, tetapi cenderung terorganisir atau police misconduct. Maka ada dugaan intervensi karena berkaitan dengan orang-orang di dalam Polri sendiri. Dosen kriminologi Universitas Indonesia itu meminta KPK terus mengusut perkara ini sampai tuntas. Bagaimanapun, penyelidikan kasus ini menjadi momentum yang sangat baik untuk membongkar korupsi di lingkungan Polri. "Restrukturisasi di dalam tubuh Polri harus segera dilakukan karena kalau polisi dibiarkan begini terus, maka penyalahgunaan wewenang akan terus jalan. Lihat saja perseteruan Cicak lawan Buaya dan sekarang anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang (Irjen Djoko Susilo) sulit untuk diperiksa KPK," tegas Bambang. Sebagai alat kekuasaan dan alat politik negara, lanjut dia, maka polisi bersikap arogan. Untuk itu perlu ada kepastian hukum atau sanksi yang mengikat sehingga anggota dan petinggi Polri tidak bertindak sewenang-wenang pada rakyat atau instansi yang didukung rakyat seperti KPK. Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan bila KPK merasa terganggu dalam penyidikan dapat menggugat dengan ketentuan pasal 21 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal itu menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, terdapat pula denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. "Kami harap KPK menggunakan itu karena KPK punya kewenangan yang luar biasa. Kalau pada titik tertentu kpk merasa terganggu ya KPK bisa gunakan," kata Agus. Diakui, humas KPK Johan Budi yang menyebutkan peristiwa penghalangan tersebut hanya kesalapahaman saja sekedar penghormatan lembaga hukum. Hal itu terjadi karena adanya kesepakatan antar kedua belah pihak dalam penegakan hukum. Namun menurutnya harusnya MoU tersebut tidak menghalangi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh salah satu institusi. "Meski ada MoU tapi kalau KPK sudah menaikkan ke penyidikan jangan diganggu. Ini menunjukkan adanya kekuatan besar. Maka kami menuntut kepada presiden untuk mengawasi dan memastikan Kapolri agar bisa obyektif, transparan dan akuntabel serta mendukung KPK dalam menuntaskan kasus driving simulator,” ungkapnya. Menurut Agus, kuatnya legitimasi hukum yang dimiliki KPK dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan driving simulator tersebut, seharusnya seluruh jajaran kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Agus meminta Kapolri untuk menunjukan komitmennya untuk membangun polisi yang profesional, transparan dengan memberikan seluruh akses kepada KPK. [H-15] Kisah KPK yang Ditahan Lebih dari 24 Jam Rabu, 1 Agustus 2012 | 09:30 WIB KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas baru saja tiba di kediamannya, Senin (30/7) pukul 23.00. Tiba-tiba anak buahnya menelepon, mengabarkan kegentingan. Untuk sementara, jalan berani dan penuh risiko penyidik KPK lapang. Dukungan kuat masyarakat ada di belakang dan siap digalang. Petugas KPK yang tengah menggeledah Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, diadang beberapa petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi. Penggeledahan seharusnya mudah. Sekitar 30 petugas KPK dengan enam mobil tiba sejak pukul 16.00. Semua lancar. Petugas jaga di Korlantas mempersilakan pegawai KPK menggeledah beberapa tempat dan menunjukkan tempat penyimpanan arsip ke petugas KPK. Pukul 22.00, upaya penggeledahan KPK terhenti. Sejumlah perwira Bareskrim Mabes Polri membawa anak buahnya datang. Setidaknya ada dua perwira berpangkat komisaris besar yang datang. Mereka menanyakan upaya penggeledahan KPK. Suasana sangat tegang. Perwira Bareskrim menanyakan izin dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Tak kalah gertak, petugas KPK menunjukkan surat penetapan pengadilan terkait izin penggeledahan. Tak mau kalah, perwira Bareskrim itu meminta dilakukan gelar perkara di tempat dan minta KPK menunjukkan bukti korupsi. KPK menolak gelar perkara di tempat. Ketegangan meningkat. Bareksrim minta KPK tidak menggeledah. Saat itu, petugas KPK menelepon pimpinan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto baru tiba di rumahnya, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 ketika teleponnya berdering. ”Ada emergency call dari lapangan,” ujar Bambang. Busyro, Bambang, dan Ketua KPK Abraham Samad yang juga ditelepon malam itu langsung kembali ke KPK. Ketiganya, ditemani Direktur Penuntutan dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Warih Sadono beserta Direktur Penyelidikan Arry, langsung menuju Korlantas. Tiba pukul 24.00 di Korlantas, mereka mendapati Kabareskrim Komisaris Jenderal Sutarman. Pembicaraan tak mulus. Muncul perdebatan. Masing-masing tetap pada pendiriannya. Mabes Polri mengemukakan tengah menyelidiki kasus yang sama. Tak boleh menggeledah Pembicaraan tiga pimpinan KPK dengan Kabareskrim berakhir pukul 03.30. Selama pembicaraan itu, petugas KPK tak boleh menggeledah. Semua petugas KPK yang semula menggeledah berkumpul di lobi Korlantas. Sebagian berusaha terjaga menahan kantuk. Nasi dengan sepotong ayam yang dipesan dan sudah datang untuk sahur terasa hambar. Tak lama kemudian, terdengar azan subuh. Pimpinan KPK bersama jajaran Kabareskrim shalat subuh di masjid belakang Korlantas. Ketegangan mulai cair. Penggeledahan boleh kembali dilakukan. Pukul 07.30 penggeledahan selesai. Seluruh barang bukti tetap dikumpulkan di Korlantas. Menurut Bambang, Kabareskrim membantu menyediakan ruangan di Korlantas untuk menyimpan barang bukti dan disegel. Petugas KPK mendata barang bukti dan membuat berita acara penggeledahan. Bambang ditemani Juru Bicara KPK Johan Budi SP kembali ke KPK. Didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Johan menggelar jumpa pers mengumumkan, Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Sebelumnya, Djoko menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri. Johan mengumumkan, barang bukti yang disimpan di Korlantas bisa dibawa ke KPK. Siang harinya, pimpinan KPK akan bertemu Kapolri di Mabes Polri. Kesepakatan pagi itu tak semudah yang dibayangkan. Hingga siang, petugas KPK belum diizinkan meninggalkan Korlantas untuk membawa barang bukti. Dalam jumpa pers sore harinya, Johan menyatakan, barang bukti masih tertahan dan belum diizinkan dibawa keluar. Kabar gembira didapat seusai buka puasa. KPK boleh membawa barang bukti dari Korlantas. ”Kami sangat berterima kasih karena Kapolri memahami bahwa penyidikan KPK sangat dibatasi waktu sehingga barang-barang bukti yang kami perlukan diizinkan untuk segera dibawa ke KPK,” kata Bambang. KPK mengizinkan Mabes Polri menggunakan barang bukti yang telah disita untuk kepentingan penyelidikan mereka. Disepakati pula KPK akan menyidik tersangka Djoko dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat simulasi. Polri akan menangani panitia pengadaannya. Untuk sementara, jalan berani dan penuh risiko penyidik KPK lapang. Dukungan kuat masyarakat ada di belakang dan siap digalang. (KHAERUDIN [Non-text portions of this message have been removed]
