Ada yang Tidak Beres di Tubuh Polri
Penulis : Aditya Revianur | Selasa, 31 Juli 2012 | 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggeledahan yang dilakukan para penyidik Komisi 
Pemberantasan Korupsi di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (31/7/2012), 
menegaskan masih adanya persoalan serius terkait korupsi di tubuh kepolisian 
Indonesia. Sementara sikap Polri yang disebut menghalang-halangi kerja penyidik 
KPK malah membuat kecurigaan publik makin besar tentang adanya ketidakberesan 
di institusi tersebut.

"Penyidikan KPK di Polri menunjukkan bahwa kepolisian bermasalah. Masalah itu 
harus dihilangkan jika Polri berkomitmen untuk transparansi publik. KPK 
seharusnya didukung penuh oleh Polri karena bagaimanapun juga tindakan korupsi 
itu melanggar hukum," kata peneliti di Indonesian Corruption Watch (ICW), 
Emerson Junto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/7/2012). Ia dimintai 
pendapatnya mengenai ketegangan yang terjadi antara tim KPK dan Polri terkait 
penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korlantas Polri. 

Ia menyayangkan sikap kepolisian yang menghalangi penggeledahan tersebut. 
Menurut dia, seharusnya Polri mendukung kinerja KPK membongkar praktik korupsi 
di dalam tubuh instansi Polri. "Polri seharusnya mendukung kinerja KPK. 
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Mabes Polri seharusnya tidak 
dihalang-halangi," ujar Emerson.

Seperti diberitakan, penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Gedung Korps 
Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri, Senin (29/7/2012) tengah malam, tertahan 
selama berjam-jam serta tidak boleh keluar dari gedung tersebut hingga Selasa 
(31/7/2012) dini hari. Tak kurang dari 10 penyidik KPK terlibat dalam 
penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan simulator motor dan mobil pada 
2011. KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko 
Susilo sebagai tersangka.

Dihubungi terpisah, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membantah 
pihaknya menghalangi atau menahan penyidik KPK. "Bukan menahan, yang betul 
adalah koordinasi dalam rangka penyelidikan. Penyidik Polri juga sudah 
melakukannya (penyidikan atas kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan 
mobil) dengan memeriksa 32 saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir 
Jenderal (Pol) Anang Iskandar, pagi ini.

Sebelumnya, Polri pernah membantah dugaan bahwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo 
menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan 
mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. Kepala 
Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar kala itu, sekarang Kepala 
Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafly Amar, 
menyatakan, proyek ini telah sesuai prosedur. 

Editor :
Heru Margianto


http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/penahanan-penyidik-kpk-oleh-polri-diduga-ada-intervensi/22955

Penahanan Penyidik KPK oleh Polri Diduga Ada Intervensi
Rabu, 1 Agustus 2012 | 9:39

Gedung Korlantas Mabes Polri [google][JAKARTA] Sebagai penegak hukum sikap 
kepolisian yang menyandera para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
saat penggeledahan di Markas Korps Lalu Lintas Polri sangat buruk dan tidak 
patut dicontoh. Polri dinilai tidak bertindak sebagai penegak hukum. 

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menegaskan bukan penegak hukum lagi 
kalau menyandera aparat penegak hukum lain. Untuk itu Polri harus segera 
dirombak total dan ditata kembali karena selama ini terjadi penyalahgunaan 
wewenang. 

“Hal ini terjadi karena secara struktural, negara menempatkan Polri sebagai 
alat kekuasaan, bukan lembaga penegak hukum. Sedangkan Polri ada di bawah 
Presiden perlu dikaji ulang. Apalagi oknum polisi itu melarang pihak KPK keluar 
gedung dan membawa dokumen hasil penggeledahan itu,” ujarnya di kantor ICW 
Jakarta. 

Ditegaskan, tidak mungkin tindakan penahanan itu dilakukan perorangan, tetapi 
cenderung terorganisir atau police misconduct. Maka ada dugaan intervensi 
karena berkaitan dengan orang-orang di dalam Polri sendiri. 

Dosen kriminologi Universitas Indonesia itu meminta KPK terus mengusut perkara 
ini sampai tuntas. Bagaimanapun, penyelidikan kasus ini menjadi momentum yang 
sangat baik untuk membongkar korupsi di lingkungan Polri. 

"Restrukturisasi di dalam tubuh Polri harus segera dilakukan karena kalau 
polisi dibiarkan begini terus, maka penyalahgunaan wewenang akan terus jalan. 
Lihat saja perseteruan Cicak lawan Buaya dan sekarang anggota Polri yang 
melakukan penyalahgunaan wewenang (Irjen Djoko Susilo) sulit untuk diperiksa 
KPK," tegas Bambang. 

Sebagai alat kekuasaan dan alat politik negara, lanjut dia, maka polisi 
bersikap arogan. Untuk itu perlu ada kepastian hukum atau sanksi yang mengikat 
sehingga anggota dan petinggi Polri tidak bertindak sewenang-wenang pada rakyat 
atau instansi yang didukung rakyat seperti KPK. 

Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan bila KPK merasa 
terganggu dalam penyidikan dapat menggugat dengan ketentuan pasal 21 UU No 30 
Tahun 2002 tentang KPK. 

Hal itu menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, 
atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, 
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para 
saksi dalam perkara korupsi diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling 
lama 12 tahun. Selain itu, terdapat pula denda paling sedikit Rp 150 juta dan 
paling banyak Rp 600 juta. 

"Kami harap KPK menggunakan itu karena KPK punya kewenangan yang luar biasa. 
Kalau pada titik tertentu kpk merasa terganggu ya KPK bisa gunakan," kata Agus. 

Diakui, humas KPK Johan Budi yang menyebutkan peristiwa penghalangan tersebut 
hanya kesalapahaman saja sekedar penghormatan lembaga hukum. Hal itu terjadi 
karena adanya kesepakatan antar kedua belah pihak dalam penegakan hukum. Namun 
menurutnya harusnya MoU tersebut tidak menghalangi upaya penegakan hukum yang 
dilakukan oleh salah satu institusi. 

"Meski ada MoU tapi kalau KPK sudah menaikkan ke penyidikan jangan diganggu. 
Ini menunjukkan adanya kekuatan besar. Maka kami menuntut kepada presiden untuk 
mengawasi dan memastikan Kapolri agar bisa obyektif, transparan dan akuntabel 
serta mendukung KPK dalam menuntaskan kasus driving simulator,” ungkapnya. 

Menurut Agus, kuatnya legitimasi hukum yang dimiliki KPK dalam menangani dugaan 
kasus korupsi pengadaan driving simulator tersebut, seharusnya seluruh jajaran 
kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Agus 
meminta Kapolri untuk menunjukan komitmennya untuk membangun polisi yang 
profesional, transparan dengan memberikan seluruh akses kepada KPK. [H-15]


Kisah KPK yang Ditahan Lebih dari 24 Jam 
Rabu, 1 Agustus 2012 | 09:30 WIB

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas baru saja 
tiba di kediamannya, Senin (30/7) pukul 23.00. Tiba-tiba anak buahnya 
menelepon, mengabarkan kegentingan.


Untuk sementara, jalan berani dan penuh risiko penyidik KPK lapang. Dukungan 
kuat masyarakat ada di belakang dan siap digalang.

Petugas KPK yang tengah menggeledah Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes 
Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, diadang beberapa petugas Badan Reserse 
Kriminal (Bareskrim) Polri. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan 
alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi.

Penggeledahan seharusnya mudah. Sekitar 30 petugas KPK dengan enam mobil tiba 
sejak pukul 16.00. Semua lancar. Petugas jaga di Korlantas mempersilakan 
pegawai KPK menggeledah beberapa tempat dan menunjukkan tempat penyimpanan 
arsip ke petugas KPK.

Pukul 22.00, upaya penggeledahan KPK terhenti. Sejumlah perwira Bareskrim Mabes 
Polri membawa anak buahnya datang. Setidaknya ada dua perwira berpangkat 
komisaris besar yang datang. Mereka menanyakan upaya penggeledahan KPK.

Suasana sangat tegang. Perwira Bareskrim menanyakan izin dari Kepala Polri 
Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Tak kalah gertak, petugas KPK menunjukkan surat 
penetapan pengadilan terkait izin penggeledahan.

Tak mau kalah, perwira Bareskrim itu meminta dilakukan gelar perkara di tempat 
dan minta KPK menunjukkan bukti korupsi. KPK menolak gelar perkara di tempat. 
Ketegangan meningkat. Bareksrim minta KPK tidak menggeledah.

Saat itu, petugas KPK menelepon pimpinan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto 
baru tiba di rumahnya, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 ketika teleponnya 
berdering. ”Ada emergency call dari lapangan,” ujar Bambang.

Busyro, Bambang, dan Ketua KPK Abraham Samad yang juga ditelepon malam itu 
langsung kembali ke KPK. Ketiganya, ditemani Direktur Penuntutan dan Pelaksana 
Tugas Direktur Penyidikan Warih Sadono beserta Direktur Penyelidikan Arry, 
langsung menuju Korlantas.

Tiba pukul 24.00 di Korlantas, mereka mendapati Kabareskrim Komisaris Jenderal 
Sutarman. Pembicaraan tak mulus. Muncul perdebatan. Masing-masing tetap pada 
pendiriannya. Mabes Polri mengemukakan tengah menyelidiki kasus yang sama.

Tak boleh menggeledah

Pembicaraan tiga pimpinan KPK dengan Kabareskrim berakhir pukul 03.30. Selama 
pembicaraan itu, petugas KPK tak boleh menggeledah. Semua petugas KPK yang 
semula menggeledah berkumpul di lobi Korlantas. Sebagian berusaha terjaga 
menahan kantuk. Nasi dengan sepotong ayam yang dipesan dan sudah datang untuk 
sahur terasa hambar.

Tak lama kemudian, terdengar azan subuh. Pimpinan KPK bersama jajaran 
Kabareskrim shalat subuh di masjid belakang Korlantas. Ketegangan mulai cair. 
Penggeledahan boleh kembali dilakukan.

Pukul 07.30 penggeledahan selesai. Seluruh barang bukti tetap dikumpulkan di 
Korlantas. Menurut Bambang, Kabareskrim membantu menyediakan ruangan di 
Korlantas untuk menyimpan barang bukti dan disegel. Petugas KPK mendata barang 
bukti dan membuat berita acara penggeledahan.

Bambang ditemani Juru Bicara KPK Johan Budi SP kembali ke KPK. Didampingi 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, 
Johan menggelar jumpa pers mengumumkan, Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur 
Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Sebelumnya, Djoko menjabat Kepala 
Korlantas Mabes Polri.

Johan mengumumkan, barang bukti yang disimpan di Korlantas bisa dibawa ke KPK. 
Siang harinya, pimpinan KPK akan bertemu Kapolri di Mabes Polri.

Kesepakatan pagi itu tak semudah yang dibayangkan. Hingga siang, petugas KPK 
belum diizinkan meninggalkan Korlantas untuk membawa barang bukti. Dalam jumpa 
pers sore harinya, Johan menyatakan, barang bukti masih tertahan dan belum 
diizinkan dibawa keluar.

Kabar gembira didapat seusai buka puasa. KPK boleh membawa barang bukti dari 
Korlantas. ”Kami sangat berterima kasih karena Kapolri memahami bahwa 
penyidikan KPK sangat dibatasi waktu sehingga barang-barang bukti yang kami 
perlukan diizinkan untuk segera dibawa ke KPK,” kata Bambang.

KPK mengizinkan Mabes Polri menggunakan barang bukti yang telah disita untuk 
kepentingan penyelidikan mereka. Disepakati pula KPK akan menyidik tersangka 
Djoko dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat simulasi. Polri akan 
menangani panitia pengadaannya. Untuk sementara, jalan berani dan penuh risiko 
penyidik KPK lapang. Dukungan kuat masyarakat ada di belakang dan siap 
digalang. (KHAERUDIN


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke