http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/langkah-misbakhum-ke-pbb-didukung/23041

Langkah Misbakhum ke PBB Didukung
Kamis, 2 Agustus 2012 | 23:00

Muhammad Misbakhum. [google][JAKARTA] Sejumlah pihak mendukung rencana politisi 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhum mengadu ke Pengadilan Hak 
Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena merasa 
dikriminalisasi oleh penguasa dan lembaga peradilan di Indonesia. 

Rencana itu dinilai bisa memberikan pelajaran kepada para hakim yang memutus 
perkara bukan berdasarkan fakta, tetapi lebih dipengaruhi oleh pesanan dari 
penguasa. 

“Langkah itu sebagai peringatan buat para hakim yang selama ini tidak indepeden 
dan lebih mendukung kekuasaan. Saya mendukung langkah tersebut,” kata pakar 
hukum pidana Maqdir Ismail di Jakarta, Kamis (2/8).

Ia mengemukakan banyak praktik hukum di negara ini yang lebih dominan dikuasai 
oleh penguasa. Masyarakat misikin dan oposisi cenderung kalah di pengadilan 
karena tidak punya kuasa. 

Sebelumnya, Misbakhun merasa dikriminalisasi oleh Pemerintahan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres Boediono dalam kasus 
pemalsuan pencairan letter of credit (L/C) Bank Century. Dia berencana membawa 
kasusnya ke Dewan HAM PBB. 

"Penegak hukum menjadi police penguasa untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan 
lawan politiknya yang kritis," kata Misbakun Jakarta, Rabu (1/8). 

Ia menjelaskan, rezim SBY kerap kali melakukan kriminalisisasi terhadap lawan 
politiknya. Demokrasi hanya menjadi wacana untuk menutupi karakternya yang 
sangat otoriter. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Kusuma Sundari juga 
mendukung langkah Misbakhum. 

Ia menegaskan, sangat terbuka jalan bagi Misbakhum untuk mengadukan nasibnya ke 
Pengadilan HAM PBB. "Terbuka bagi Misbakhun untuk mendapatkan keadilan karena 
Indonesia sudah melakukan ratifikasi atas konvensi HAM," ujarnya. 

Ia menjelaskan contoh yang meminta keadilan melalui Pengadilan HAM PBB yaitu 
para pemeluk agama minoritas. Pengaduan itu karena hukum dan pengadilan 
Indonesia tidak memberikan keadilan bagi mereka. 

Kasus serupa juga terjadi dengan Misbakhum, di mana dia sengaja dikriminalisasi 
untuk kasus yang tidak dibuatnya.

"Sistem hukum di Tanah Air banyak yang belum memihak kepada korban, namun 
memihak pada orang kaya dan pelaku. Penegakan hukum berjalan tapi tidak memihak 
pada keadilan," tuturnya. 

Misbakhun berencana usai lebaran akan mencari keadilan ke Pengadilan HAM karena 
merasa haknya sebagai warga negara dirampas. Misbakhun merupakan inisiator hak 
angket Bank Century di DPR RI yang kemudian terjerat tuduhan "Letter of Credit" 
fiktif . 

Tuduhan itu diterimanya ketika dia berupaya membongkar kasus penggelontoran 
dana ke Bank Century.

Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan L/C 
senilai 22,5 juta dolar Amerika Serikat di Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu 
tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 
Ayat (1) KUHP. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 
Misbakhun banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak.

Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara. Misbakhun 
kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak.


Pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali 
(PK) Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo 
Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. [R-14]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke