Kamis, 02 Agustus 2012 | 18:25 WIB

Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan 
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta bakal memanggil 
pedangdut Rhoma Irama terkait dugaan pelanggaran pemilu. "Surat panggilannya 
sudah dikirim agar hadir besok," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di 
kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.

Rhoma diduga melakukan kampanye terselubung dalam bentuk ceramah tarawih di 
Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, 29 Juli 2012. Dalam 
ceramah berdurasi tujuh menit itu, Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, 
dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. 

Akibat tindakannya, Rhoma dinilai melanggar pemilu karena melakukan kampanye di 
luar jadwal dan berkampanye dengan sentimen suku, agama, ras dan golongan 
(SARA). Dugaan pelanggaran itu kemudian diadukan ke panwaslu. 

Ramdansyah mengaku menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan 
Rhoma. "Dari rekaman, ia diduga melakukan penghinaan dengan isu SARA," ujar 
Ramdan. Mulai Kamis, 2 Agustus 2012, panwaslu melakukan gelar perkara atas 
kasus itu bersama jaksa dan polisi. 

Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 
116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 
tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal. Selain itu, dia juga bisa 
dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 
bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma 
juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan 
golongan (SARA).

Rhoma mengatakan siap memenuhi panggilan Panwaslu DKI Jakarta. "Saya siap 
datang untuk mengklarifikasi," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 2 Agustus 
2012. 

ANANDA PUTRI | AMANDRA MUSTIKA | M. ANDI PERDANA | RINA WIDIASTUTI


 
Rhoma Irama Diduga Berkampanye SARA
http://www.suarapembaruan.com/metropolitan/rhoma-irama-diduga-berkampanye-sara/23028

Kamis, 2 Agustus 2012 | 14:21


Rhoma Irama [google][JAKARTA] Direktur eksekutif Perludem Titi Anggraini 
mendesak Panwaslu DKI Jakarta segera mengusut tuntas dugaan kampanye SARA yang 
dilakukan Rhoma Irama. Kampanye SARA si raja dangdut itu dinilai telah 
mencederai alam demokrasi di Indonesia yang sudah mulai membaik. 

"Panwaslu harus bertindak cepat untuk mengusut kampanye SARA Rhoma Irama. Ini 
akan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta," ujar Titi 
kepada SP di Jakarta, Kamis (2/8). 

Titi juga mendesak pasangan Foke-Nara untuk menegur tim suksesnya yang mencoba 
mempengaruhi rakyat dengan melontarkan isu SARA. Sebab, Rhoma Irama juga 
termasuk tim kampanye pasangan incumbent tersebut. 

Titi meyakini bahwa kampanye dengan membawa isu SARA tidak akan efektif 
mendongkrak jumlah suara. Apalagi hal itu dilakukan di Jakarta yang mayoritas 
penduduknya sudah berpendidikan. 

"Pemilih Jakarta itu sulit dipengaruhi dengan isu-isu SARA. Warga Jakarta 
merupakan pemilih rasional dan sulit untuk diarahkan memilih kandidat 
tertentu," ujarnya.

Seharusnya tim kampanye, lanjut Titi, lebih mengedepankan kampanye dengan 
menyampaikan visi dan misi membangun Jakarta lebih baik ke depan. Bukan malah 
melakukan kampanye negatif yang membuat warga semakin tidak suka dengan 
kandidat itu. 

"Rebutlah hati pemilih dengan program. Kandidat juga harus mengontrol tim 
kampanyenya," katanya. 

Sedangkan Panwaslu DKI Jakarta masih mempelajari bukti video ceramah Rhoma 
Irama saat taraweh di Jakarta Barat Minggu (29/7). Saat ini Panwaslu masih 
melengkapi bukti untuk kasus Rhoma Irama. 

Panwaslu juga sedang mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah si 
Raja Dangdut itu. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk merekonstruksi 
kejadian dan untuk melengkapi fakta. 

"Terlapor akan kami panggil. Jika terbukti Rhoma Irama melakukan pelanggaran 
dia akan dikenai sanksi tegas termasuk pidana," tegasnya. 

Pelanggaran yang akan dikenai kepada Rhoma adalah yang tercantum dalam 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, 
sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 
116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah.[H-14]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke