Kamis, 02 Agustus 2012 | 18:25 WIB Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta bakal memanggil pedangdut Rhoma Irama terkait dugaan pelanggaran pemilu. "Surat panggilannya sudah dikirim agar hadir besok," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.
Rhoma diduga melakukan kampanye terselubung dalam bentuk ceramah tarawih di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, 29 Juli 2012. Dalam ceramah berdurasi tujuh menit itu, Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Akibat tindakannya, Rhoma dinilai melanggar pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal dan berkampanye dengan sentimen suku, agama, ras dan golongan (SARA). Dugaan pelanggaran itu kemudian diadukan ke panwaslu. Ramdansyah mengaku menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Rhoma. "Dari rekaman, ia diduga melakukan penghinaan dengan isu SARA," ujar Ramdan. Mulai Kamis, 2 Agustus 2012, panwaslu melakukan gelar perkara atas kasus itu bersama jaksa dan polisi. Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal. Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA). Rhoma mengatakan siap memenuhi panggilan Panwaslu DKI Jakarta. "Saya siap datang untuk mengklarifikasi," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 2 Agustus 2012. ANANDA PUTRI | AMANDRA MUSTIKA | M. ANDI PERDANA | RINA WIDIASTUTI Rhoma Irama Diduga Berkampanye SARA http://www.suarapembaruan.com/metropolitan/rhoma-irama-diduga-berkampanye-sara/23028 Kamis, 2 Agustus 2012 | 14:21 Rhoma Irama [google][JAKARTA] Direktur eksekutif Perludem Titi Anggraini mendesak Panwaslu DKI Jakarta segera mengusut tuntas dugaan kampanye SARA yang dilakukan Rhoma Irama. Kampanye SARA si raja dangdut itu dinilai telah mencederai alam demokrasi di Indonesia yang sudah mulai membaik. "Panwaslu harus bertindak cepat untuk mengusut kampanye SARA Rhoma Irama. Ini akan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta," ujar Titi kepada SP di Jakarta, Kamis (2/8). Titi juga mendesak pasangan Foke-Nara untuk menegur tim suksesnya yang mencoba mempengaruhi rakyat dengan melontarkan isu SARA. Sebab, Rhoma Irama juga termasuk tim kampanye pasangan incumbent tersebut. Titi meyakini bahwa kampanye dengan membawa isu SARA tidak akan efektif mendongkrak jumlah suara. Apalagi hal itu dilakukan di Jakarta yang mayoritas penduduknya sudah berpendidikan. "Pemilih Jakarta itu sulit dipengaruhi dengan isu-isu SARA. Warga Jakarta merupakan pemilih rasional dan sulit untuk diarahkan memilih kandidat tertentu," ujarnya. Seharusnya tim kampanye, lanjut Titi, lebih mengedepankan kampanye dengan menyampaikan visi dan misi membangun Jakarta lebih baik ke depan. Bukan malah melakukan kampanye negatif yang membuat warga semakin tidak suka dengan kandidat itu. "Rebutlah hati pemilih dengan program. Kandidat juga harus mengontrol tim kampanyenya," katanya. Sedangkan Panwaslu DKI Jakarta masih mempelajari bukti video ceramah Rhoma Irama saat taraweh di Jakarta Barat Minggu (29/7). Saat ini Panwaslu masih melengkapi bukti untuk kasus Rhoma Irama. Panwaslu juga sedang mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah si Raja Dangdut itu. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk merekonstruksi kejadian dan untuk melengkapi fakta. "Terlapor akan kami panggil. Jika terbukti Rhoma Irama melakukan pelanggaran dia akan dikenai sanksi tegas termasuk pidana," tegasnya. Pelanggaran yang akan dikenai kepada Rhoma adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah.[H-14] [Non-text portions of this message have been removed]
