Masfuk Mantan Bupati Lamongan, Resmi Jadi Tersangka korupsi pembangunan 
pelabuhan di Kabupaten Lamongan 

Setelah minggu lalu, tim Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat dengan 
pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) ketika 
masih penyelidikan, kali ini dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Kabupaten 
Lamongan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 
tahun 2012 senilai Rp. 16 miliar ditingkatkan ke penyidikan.

SURABAYA (Suarapubliknews.com)- Dari peningkatan status menjadi penyidikan 
inilah, tim Pidsus kemudian menetapkan tersangka dalam kasus dugaan 
penyelewengan uang negara yang digunakan Kabupaten Lamongan untuk membiayai 
pembebasan lahan. Yang sangat mengejutkan adalah, mantan Bupati Lamongan 
periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber di Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah 
Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sekitar 
Juli lalu, M. Masfuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor : 
676/0.5/FD.1/7/2012. Di surat itu juga diuraikan peningkatan status dari 
penyelidikan ke penyidikan.

"Hal itu berdasarkan temuan tim selama proses penyelidikan selama ini. Dari 
temuan tim itu, diketahui bahwa ada keterlibatan yang bersangkutan dalam proses 
pencairan dana APBD Kabupaten Lamongan tahun 2010 tersebut. Sebagai pejabat 
yang berwenang kala itu, yang bersangkutan dianggap bertanggungjawab atas 
proses pencairan dana," ungkap sumber.

Sebagai pejabat yang berkuasa saat itu, lanjut sumber, mantan bupati Lamongan 
yang sarat dengan prestasi ini dianggap terlalu berani dengan mengalokasikan 
anggaran atau biaya untuk panitian pengadaan tanah melebihi batas anggaran yang 
telah ditetapkan pemerintah.

"Bentuk pengalokasian dana itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati 
nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang biaya panitia pengadaan tanah. Dalam SK 
itu dijelaskan bahwa panitia mengambil anggaran 10 persen dari nilai proyek 
yang ada. Padahal, sesuai dengan Keppres no 55 tahun 1993 dan Keputusan Menteri 
Agraria no 1 tahun 1994, batas biaya panitia untuk pengadaan tanah yang 
diperbolehkan hanya 4 persen saja," kata sumber.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Palty Simanjuntak 
mengatakan, SK yang dikeluarkan mantan bupati yang pernah menerima penghargaan 
Widya Krama Pratama dari Presiden RI di bidang Pendidikan, tahun 2003, 
penghargaan Manggala Karya Bhakti Husada dan Kesatria Bhakti Husada dari 
Presiden RI di bidang kesehatan tahun 2003 dan penerima penghargaan sebagai 
Pencetus Pendidikan Anak Dini Usia dari Presiden RI  tahun 2004 ini salah dan 
menyimpang.

"Penetapan tersangka terhadap mantan bupati Lamongan itu berdasarkan 
bukti-bukti yang kami miliki selama penyelidikan dan penyidikan. Sementara, 
penetapan tersangka baru satu orang. Tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan 
lebih lanjut bisa bertambah," ujar Palty.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Pidsus Kejati Jatim tengah melakukan 
penyelidikan atas penggunaan uang APBD tahun 2010 Pemkab Lamongan. APBD 
Kabupaten sebesar Rp. 16 miliar ini untuk membiayai pembebasan tanah seluas 98 
hektar lebih sejak tahun 2003 hingga tahun 2007. Pembebasan tanah ini sendiri, 
bertujuan untuk kepentingan PT Lamongan Integrated Shorebase (PT LIS) guna 
pendirian pelabuhan yang bekerjasama dengan PT Easlog Ltd, perusahaan asal 
Singapura.

Kasus ini sendiri mencuat, lantaran penggunaan atas APBD ini dianggap 
bermasalah. Masalah yang dimaksud adalah, adanya dugaan markup harga dan dobel 
anggaran atas tanah yang dibebaskan oleh Pemkab kala itu.

Modus atas pembebasan tanah ini, diduga bahkan menggunakan jasa pihak ke tiga 
alias makelar tanah. Para pemilik tanah ini, diketahui menjual tanahnya pada 
seseorang dengan harga kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.           

Namun, harga ini kemudian diklaimkan ke Pemkab Lamongan dengan harga sekitar Rp 
30 ribu. Akibat modus ini lah, kerugian negara atas proyek tersebut, ditengarai 
sudah cukup bukti.(q cox, P)

http://suarapubliknews.com/berita-1249-masfuk-mantan-bupati-lamongan-resmi-jadi-tersangka.html



Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' - Miliki Gas Terbesar 
Ke-3, PT LIS (anak perusahaan PT PWU Jatim) Dikuasai Perusahaan Singapura



LENSAINDONESIA.COM
 : Gubernur JawaTimur Soekarwo menolak memberikan komentar seputar PT 
Lamongan Integrated Shorebase (LIS) yang kini berada dalam ‘genggaman’  
PT Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd,  sebuah perusahaan 
operator asal Singapura.

Pada hal,
 LIS merupakan proyek besar di Lamongan yang diketahui memiliki kandungan migas 
terbesar ketiga di Indonesia .

Saat
 ini, anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim-BUMD milik Pemprov
 Jatim ini bertahun-tahun merugi hingga Rp 400 miliar setelah dikuasai 
opErator asal Singapura itu.

Jangankan memberikan kontribusi 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan atau Pemprov Jatim, 
sejak diroperasikan pada 2007 hingga kini, pihak manajemen PTLIS) pun 
belum pernah memberikan laporan secara tranparan hasil pengelolaan.

Sehingga wajar masalah ini mulai memicu kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan 
oleh manajemen PT LIS.

”
 Wah ojo takon mas lah iku. Aku gak apal. Sampean tanya saja kepada yang
 tahu. Tanya ke PWU saja, (Wah jangan tanya masalah itu. Saya tidak 
hafal, Anda tanya saja kepada yang tau. Tanya saja ke PWU,” elak 
Gubernur Soekarwo, Sabtu (24/12) kemarin.

Akibat pengusaan asset 
tersebut, PT LIS tidak dapat
 berkembang. Opretor Singapura, PT Easlog Ltd dapat secara leluasa 
menguasai perusahaan patungan antara Pemkab Lamongan dengan PT Petrogas 
Wira Jatim karena memegang perjanjian kerjasama operation recovery.

Kalau
 dihitung-hitung, utang LIS ke Easlog sampai 2010 mencapai Rp 500 
miliar. Beban utang biaya opreasional tersebut menjadi tanggung jawab PT
 PWU Jatim yang tak lain adalah BUMD milik Pemrov Jawa Timur.

Untuk
 pembangunan LIS tersebut, Pemkab Lamongan bekerjasama dengan BUMD milik
 Pemprov Jatim, yakni PT PWU untuk pengadaan lahan LIS. Dengan pembagian
 saham, Pemkab Lamongan sebesar 55 persen dan PT PWU 45 persen. Dalam 
proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal 
Singapura, PT Eastern Logistic (Easlog).

Proyek yang investasi 
keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar 50 juta dollar AS 
atau Rp 500 miliar itu menempati lahan seluas 100 hektar.

Sementara,
 sesuai audit Badan Pemeriksa
 Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat, dalam keikutsertaan 
kerjasama pendirian PT LIS tersebut, Pemkab Lamongan menggelontorkan 
dana sekitar Rp 16.746.388.000.00,-. Anehnya, anggaran tersebut belum 
tercatat dalam laporan Keuangan Pemkab Lamongan.

Terkait dengan 
amburadulnya proyek Lamongan Integrated Shorebase ini, beberapa pekan 
lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk ketika dihubungi 
lensaindonesia.com pun menolak memberikan keterangan panjang lebar.

Ia
 hanya mengatakan saat ini ia tidak menjabat lagi sebagai Bupati. 
Sehingga, kata Masfuk, segala pertanggung jawaban tentang hal itu 
merupakan wewenang pejabat baru (Bupati Lamongan Fadeli).

Diketahui,
 PT Lamongan Integrated Shorebase itu didirikan sesuai dengan perjanjian
 kerjasama antara TP Lamongan Wira Jatim dengan  PT Eastern Logistics 
(Easlog) Holding Pte-Ltd dihadapan Notaris HJ Siti Reynar, SH tanggal 30
 Januari 2004. Sedangkan

Pihak-pihak yang terlibat dalam
 perjanjian Nomor : 187 itu diantaranya adalah Abdul Muid, Direktur PT 
Lamongan Wira Jatim, Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Komisaris Utama 
PT Lamongan Wira Jatim, Lim Soon Hock Eugene Direktur PT PT Eastern 
Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd,  Sim Keng Lye (pengusaha), Lim Teck 
Leong David (Pengacara dan Jaksa Singapura) dan Fachry Sulaiman (Kepala 
Perwakilan Republik Indonesia di Singapura).  @ridwan

Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/25/miliki-gas-terbesar-ke-3-pt-lis-dikuasai-perusahaan-singapura.html



Anggaran Pembebasan PT LIS Dalam Audit BPK - Rp 16 Miliar Tak Tercatat di 
Laporan Keuangan Pemkab Lamongan

LENSAINDONESIA.COM
 : Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah 
Kabupaten Lamongan Tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik 
Indonesia menemukan
 kejanggalan dalam penggunaan dana Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
 (APBD) untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT Lamongan 
Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Kejanggalan yang ditemukan
 BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang diperuntukan 
untuk PT LIS.  Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 Pemkab Lamongan
 telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai mencapai
 Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari 
perusahaan itu.

Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha 
tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan modal (saham). 
Pembebasan tanah tersebut sampai dengan pemeriksaan  masih tercatat 
dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui didalam neraca sebagai
 penyertaan modaldi dalam akun aktifasi

Hasil penelusuran dokumen
 dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan 
Aset atau Badan Keuangan dan Barang
 Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab 
Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten 
Lamongan,

Dikonfirmasi soal ini, mantan Bupati Lamongan H Masfuk 
menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut.
 Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta 
lensaindonesia.com menayakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.

“Saya
 tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama 
tersebut adalah sebagai bupati yang mewakili pemkab, bukan atas nama 
pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan 
saya.Tanyakan saja ke Pemda,”ujar Masfuk ketika menghubungi 
lensaindonesia.com, Selasa Malam (27/12).

Dalam pembicaraan 
memalui sambungan telepon itu, Masfuk juga meminta agar 
lensaindonesia.com merevisi judul berita ‘Gubernur Soekarwo dan Mantan 
Bupati Masfuk ‘Bungkam’ Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS Dikuasai
 Perusahaan Singapura’ yang diterbitkan minggu (25/12) kemarin.

“Tolong
 judul berita itu direvisi. Lamongan Itegrated Shorebase bukan untuk 
ekplorasi gas, tetapi bergerak di bidang transportasi kepelabuhanan. Di 
tulis seperti itu kayak saya ini pencoleng saja,”ujarnya. @ ridwan

Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/28/rp-16-miliar-tak-tercatat-di-laporan-keuangan-pemkab-lamongan.html



Seret Mantan dan Pejabat Aktif - Hari Ini, Kejati Umumkan Tersangka Lamongan 
Integrated Shorebase ?

LENSAINDONESIA.COM:
 Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur) dikabarkan akan 
mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pendirian PT Lamongan 
Integrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Menurut Sumber di 
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, dua orang akan 
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
 pendirian pelabuhan yang berkerja sama dengan opretor asal Singapura, 
PT Easlog Ltd tersebut adalah satu mantan pejabat dan seorang pejabat 
yang kini masih aktif.

Diketahui, kasus PT LIS mengemuka setelah 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia hasil menemukan 
kejanggalan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
 (APBD) tahun 2010 untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT 
Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Kejanggalan yang 
ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang 
diperuntukan untuk PT LIS.  Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 
Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan
 nilai mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk 
oparasional dari perusahaan itu.

Penyediaan tanah seluas kurang 
lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan 
modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai
 dengan pemeriksaan  masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta 
belaum diakui didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun 
aktifasi

Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan 
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan 
Barang Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh 
Pemkab Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD 
Kabupaten Lamongan,

Beberapa waktu lalu, mantan Bupati Lamongan H
 Masfuk menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK 
tersebut. Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta
 lensaindonesia.com menanyakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.

“Saya
 tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama 
tersebut adalah sebagai bupati yang 
mewakili pemkab, bukan atas nama 
pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan 
saya. Tanyakan saja ke Pemda,”ujar Masfuk
 ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa malam (27/12/2011).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum bisa dikonfirmasi 
terkait penetapan dua calon tersangka tersebut.*LI-13

Editor: Mohammad Parid Ridwanuddin
http://www.lensaindonesia.com/2012/07/19/hari-ini-kejati-umumkan-tersangka-pt-lamongan-itegrated-shorebase.html#.UAesgVAzPCw.facebook



Mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas Diduga Terlibat - 
Hari Ini, Polda Jatim Gelar Perkara Korupsi APBD Kabupaten Lamongan

LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hari ini, akan 
melakukan gelar perkara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lamongan yang 
menyeret mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Makin Abbas.

Dalam kasus ini, Masfuk dan Abbas dianggap telah melakukan 
persekongkolan untuk meloloskan beberapa proyek dan mengeluarkan 
anggaran tambahan, serta kasus pembebasan lahan Rp 6 Miliar yang 
mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).

Beberapa proyek yang diduga menjadi obyek ‘mengeruk’ dana APBD itu 
diantaranya, Pembebasan Lahan, Proyek Pembangunan Pasar Raya Lamongan, 
Dana Bencana Tanah Longsor Desa Plangwot, Kecamatan Laren,  Pengadaan 
Lampu Penerangan Stadion Surajaya dan Mark Up Anggaran Persela Lamongan.

Kasus ini terungkap setalah ditemukanya dokumen surat yang dikeluarkan Masfuk 
saat menjabat sebagai Bupati Lamongan.

Beberapa dokumen yang kini telah dikantongi penyidik Polda Jatim sebagai bukti 
penyimpangan diantaranya adalah :

1. Surat bupati lamongan tertanggal 27 juli 2005, Nomor: 
590/437/413.01/2005 tentang Permohonan Persetujuan Dana Mendahului PAK 
untuk Pembebasan Lahan senilai Rp  6.000.000.000,-, yang ditandatangani 
Pj. Bupati Lamongan Agus Syamsuddin. Serta, tanggapan Ketua DPRD melalui
 surat tertanggal 29 Juli 2005, Nomor: 673 Tahun 2005 dimana dalam surat
 ini mengacu pada surat Bupati Lamongan tanggal 22 Juli 2005 Nomor: 
590/847/413.011/2005 (beda dengan surat Bupati tanggal 27 Juli 2005).

2. Surat yang di tanda tangani ketua DPRD Lamongan tanggal 4 Agustus 
2006 Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tak
 Tersangka, yang mengacu pada Surat Bupati Lamongan tanggal 1 Agustus 
2006 Nomor: 050/250/413.023/2006 tekait bencana alam tanah longsor di 
desa plangwot kecamatan laren sebesar Rp. 700.000.000,-.

3. Surat Keputusan Bupati Nomor: 03 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Dana 
Pembangunan Lampu Penerangan Stadion Surajaya tertanggal 27 Maret 2008, 
sekitar Rp 2.547.000.000,-.

4. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang 
Persetujuan Penambahan Dana Pembangunan Pasar Raya Lamongan sebesar Rp 
13.811.867.000,- tertanggal 28 Nopember 2008.

5.Pemakaian dana APBD yang tidak semestinya sebesar Rp 3.898.504.300,-. 
Anggaran Persela (persatuan sepak bola lamongan) sekitar Rp 
15.000.000.000,- hingga Rp 17.000.000.000,-.*ali

Editor: Mohammad Ridwan
http://www.lensaindonesia.com/2012/03/13/hari-ini-polda-jatim-gelar-perkara-korupsi-apbd-kabupaten-lamongan.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke