Dugaan Korupsi BPI Terkait Jaringan Radio Telkom 

by @triomacan2000

Eng
 ..ing eeng sy mulai dgn kultwit dugaan korupsi di British Petroleum 
Indonesia (BPI) terkait Jaringan Radio Telkom US$ 3.2 juta

Knp 
pengadaan Jaringan Telkom di BPI dikategorikan sbg korupsi? Krn biaya yg
 dikeluarkan BPI akan direcover oleh negara via BP Migas

Sbgmn 
kita ketahui, semua biaya2 KPS Pertamina terutama terkait 
ekploitasi/eksplorasi Migas diganti negara, istilahnya cost recovery. 
Korupsi di BPI ceritanya dimulai ketika inspeksi dari MPS (nama BP migas
 saat ini) dan Deparpostel temukan link radio komunikasi tnp izin. Link 
radio telkom itu terpasang di dikantor BPI dan seluruh jaringannya. Link
 Radio gelap itu ternyata sdh digunakan BPI sejak 1992. Link Radio tsb 
dipasang oleh PT. Tunas Komindo Persada (TKP) yg disewa oleh BPI melalui
 proses tender yg diduga rekayasa. Namun, meski BPI sdh tahu bhw BP 
Migas sg usut kasus Link Radio tnp izin oleh TKP itu, BPI malah ttp 
menangkan TKP pd tender berikutnya. TKP dimenangkan o/ BPI scra 
kontroversial dlm tender pengadaan jaringan radio telkom 8EI (5 hopes) 
u/ fasiltas BPI west Java US$ 3.2 juta. Kontrak ditandatangani oleh 
Dirut TKP Hendra Tan dan Presdir BPI Bill Schrader. Kemudian diketahui 
bhw ttd tangan Hendra Tan palsu. 

Sesuai dgn pengakuannya sendiri
 kpd Penyidik, Hendra Tan menyatakan bhw dirinya sdh keluar dari TKP 
ketika kontrak tsb ditandatangani. Dishub DKI jg lakukan penyelidikan 
thdp TKP dan menyimpulkan temuan bhw TKP telah selenggarakan radio 
telkom tnp izin sejak 1999

Atas temuan2 ini, TKP melalui 
pengacaranya Trimedya Panjaitan membela diri dgn kirim surat ke Menhub, 
dirjen Postel, Gub DKI, BP Migas. Dishub DKI Jakarta secara resmi 
kirimkan pengaduan ke Polda Metrojaya yg kemudian diproses. Ketua Tim 
Penyidiknya AKP Jonter B. Kemudian dibentuk Tim Penyidik Gabungan antara
 Dishub, Polda dan BP Migas. Ignatius Ronny pengganti Hendra Tan 
diperiksa

Meski sdh ada kasus pidana dan radio telkom tsb 
disegel, BPI tetap mengoprasikan link ilegal tsb dgn alasan kebutuhan 
operasional BPI. Lalu BPI ajukan permohonan izin khusus kpd BP Migas urk
 memasukan alat2 radio telkom ke Indonesia meski kasus tsb msh dlm 
penyidikan. Tim penyidik juga menemukan adanya mark up terhadap 
pengadaan alat radio telkom tsb sedikitnya US$ 300.000 dibandingkan hrg 
pasar. Akibat kasus ini pejabat2 BPI dan TKP terkena delik UU No. 
36/1999 ttg Telkom dgn ancaman hukuman 6 thn penjara dan denda 600 juta.
 Disamping itu mereka juga terancan UU antikorupsi dengan ancaman 
hukuman maks 20 tahun. Sampai dimana proses kasus ini skrg?. 

Sekian dulu dan terima kasih. Nanti kita lanjutkan kasus korupsi di Pelni. 
Semoga bermanfaat. Wassalaaam

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke