Dahlan Iskan Beri THR dari Kocek Pribadi
Penulis : Didik Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.com  Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan tunjangan hari raya 
(THR) kepada pegawai di Kementerian BUMN. Namun, THR yang diberikan bukan dari 
uang negara, melainkan dari kocek pribadinya.

"Saya sudah kasih THR kepada seluruh pegawai, tapi dari uang pribadi. 
Besarannya cukup sekadarnya saja," kata Dahlan selepas Buka Bersama Karyawan 
BUMN di halaman kantor Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Sambil memberikan uang THR, Dahlan juga mengajak seluruh karyawan, mulai dari 
deputi hingga cleaning service untuk berbuka puasa bersama di halaman 
Kementerian BUMN.

Sambil makan bersama, Dahlan juga terus berbaur dengan para karyawannya 
tersebut. Bahkan di sela makan dan sebelum makan, Dahlan juga harus melayani 
setiap karyawannya yang ingin mengajak berfoto bersama. Dahlan pun dengan sabar 
melayaninya.

"Ternyata asyik juga makan lesehan, bukan pakai nasi kotak, kita makannya pakai 
nampan besar sehingga bisa rukun (guyub) seperti ini," tambahnya.

Dalam buka bersama tersebut, hadir pula Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan 
Strategis Kementerian BUMN Pandu Djajanto, staf-staf khusus menteri, sopir, 
tamu undangan, dan seluruh karyawan Kementerian BUMN.

Editor :
Tri Wahono

http://www.suarapembaruan.com/home/jaminan-pensiun-pekerja-harus-jadi-prioritas-bpjs-ketenagakerjaan/23045
Jaminan Pensiun Pekerja Harus Jadi Prioritas BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 3 Agustus 2012 | 6:49

Ilustrasi RUU BPJS [google][JAKARTA] Jaminan pensiun tenaga kerja Indonesia 
harus menjadi prioritas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 
Ketenagakerjaan.

“Ini terutama tenaga kerja yang belum menjadi peserta program jaminan pensiun 
harus menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan,” kata Djoni Rolindrawan.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) itu mengatakan hal itu dalam 
acara diskusi dengan tema,"Program Jaminan Sosial : Manfaat Jaminan Pensiun" di 
Jakarta, Kamis (2/8).

Sementara tenaga kerja yang sudah menjadi peserta jaminan pensiun, kata dia, 
tidak perlu lagi menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan, apalagi manfaat yang 
didapat dari pengelola dana pensiun saat ini sama atau lebih baik.

Menurut Djoni, jaminan pensiun merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam 
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang merupakan peraturan 
pelaksana UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, diberlakukan untuk perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya 
dalam program jaminan pensiun yang sudah ada. Saat ini terdapat 2,981 juta 
pekerja yang menjadi peserta jaminan pensiun di 270 lembaga pengelola dana 
pensiun, baik yang diselenggarakan perusahaan maupun lembaga keuangan.

Total aset yang terhimpun mencapai Rp 141,28 triliun. Berdasarkan data ini, 
idealnya program jaminan pensiun yang akan diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan 
paling telat pada 1 Juli 2015 berjalan paralel dengan program jaminan pensiun 
yang sudah ada.

Tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan pensiun masih cukup besar, sekitar 
100 juta pekerja. Tentunya ini bisa digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan. Djoni 
mengatakan, diperlukan payung hukum untuk mengakomodasikan usulan solusi 
tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk 
mengharmonisasikan sekitar 7 peraturan dan perundang-undangan terkait dengan 
program jaminan pensiun, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana 
Pensiun serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan jaminan pensiun pada UU BPJS dan UU Dana Pensiun berbeda antara 
sukarela dan wajib. Sementara UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan 
menyimpan dana jaminan untuk pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Ahmad Ansyori, mengatakan, 
pembahasan mengenai peraturan pelaksana terkait program jaminan pensiun oleh 
BPJS Ketenagakerjaan belum masuk pada substansi, seperti berdasarkan iuran 
pasti atau manfaat pasti serta besaran premi dan manfaat jaminan pensiun yang 
diterima pekerja.

Di lain pihak, kepedulian masyarakat, khususnya pekerja, dalam pelaksanaan 
jaminan pensiun juga masih rendah. Pekerja baru peduli dan mau tahu setelah 
mendekati usia pensiun. Artinya, berapa besaran pensiun yang akan didapat.

Djoni menambahkan, diperkirakan, besarnya manfaat pensiun yang bersifat suka 
rela lebih besar dibanding dengan manfaat pensiun yang bersifat wajib.

Dengan kata lain, kata dia, pada hakekatnya jaminan kebutuhan dasar hidup yang 
layak setiap peserta program pensiun telah tercover dalam program pensiun yang 
bersifat sukarela. [E-8]

Kirim email ke