http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=39259
MINGGU, 25 Agustus 2012 | 962 Hits Uskup Ancam Internasionalisasi Kasus Yamdena AMBON,AE.- Uskup Diosis Amboina Mgr P.C. Mandagi MSC mengancam akan menggunakan kekuatan internasional bila pada akhirnya pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Pemprov Maluku dan Pemerintah Pusat tidak segera mencabut ijin pengelolaan hasil hutan kayu di desa Arma Kecamatan Nirunmas Ka “Bila dalam kurun waktu beberapa bulan kedepan, Pemkab, Pemprov maupun Pempus belum juga memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan IPHHK milik PT Karya Jaya Berdikari, saya akan membawa persoalan ini ke tingkat Internasional,” tegas Uskup kepada wartawan menyikapi aksi pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat Desa Arma terhadap camp milik PT.KJB yang berbuntut penahanan terhadap 36 warga desa Arma oleh aparat kepolisian setempat. Pemimpin Katolik di wilayah Maluku-Maluku Utara ini mengaku kesal atas tindakan kekerasan tersebut. Hanya saja tindakan kekerasan itu, hendaknya mengajak pemerintah pusat (Kementrian Kehutanan), Pemprov Maluku dan Pemkab MTB yang mengeluarkan SK IPHHK di pulau Yamdena untuk meninjau kembali SK tersebut. “ Mungkin saja SK atau izin IPHHK itu diterbitkan akibat tindakan penyuapan pemilik PT.KJB kepada beberapa oknum pejabat pemerintah (desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga Pempus) yang bertuga mengeluarkan SK tersebut,”katanya menduga. Menurutnya, IPHHK di Pulau Yamdena telah menyengsarakan masyarakat yang hidup di sekitar hutan tersebut. Hak ulayat masyarakat setempat telah dilanggar, malah diperkosa. Akibat adanya IPHHK itu, hutan di Pulau Yamdena semakin gundul, dan terjadi banjir di musim penghujan. Akibat banjir tanah menjadi longsor dan masyarakat menjadi korban. “Sungguh IPHHK di Pulau Yamdena tidak berperikemanusiaan. Dan pantas dicabut,” tegasnya. Kehadiran PT. KJB lanjut Uskup, sangatlah tidak menguntungkan masyarakat, yang ada di Pulau Yamdena, tetapi hanya menguntungkan pemilik perusahaan dan beberapa oknum pejabat di pusat (Jakarta), Provinsi Maluku dan kabupaten. Belum lama ini, akibat kerusakan lingkungan, banjir dan tanah longsor memporak-porandakan masyarakat di Kota Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru, Bursel dan telah menelan korban jiwa. Olehnya itu tindakan masyarakat Desa Arma kabupaten MTB sebagai sebuah peringatan akan adanya bahaya banjir dan tanah longsor. “Saya minta agar Pemkab MTB, Pemprov Maluku dan Pempus bisa mendengar jeritan dan suara rakyat terutama rakyat kecil di Pulau Yamdena dengan mencabut izin IPHHK milik PT Karya Jaya Berdikari,” pintanya. Terkait dengan penahanan terhadap 36 warga Arma, Uskup menghimbau kepada aparat kepolisian setempat untuk memberlakukan mereka seadil-adilnya. Jangan sekali-kali ada oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan kepada mereka. “Kalau ada, oknum tersebut harus ditangkap, dihukum diadili, serta Kapolres dan Kapolsek harus bertanggungjawab,” pungkasnya. Tokoh Pemuda Desa Arma, Jermia Siletty mengakui sekira 95 persen warga menolak keberadaan aktivitas HPH di Petuanan Desa Arma. Apalagi salah satu faktor kemarahan warga yaitu adanya penyimpangan dari rencana kerja tahunan (RKT) tahun 2012 milik perusahaan PT.KJB. "Dalam RKT tahun 2012 itu perusahaan beroperasi di petuanan Desa Watmuri, jadi tidak benarkan jika sudah memasuki petuanan Desa Arma," ungkap Siletty saat menghubungi via ponselnya, kemarin. Menurut dia, tidak benar jika pembakaran kamp perusahaan oleh warga Arma karena diprovokasi pihak tertentu. Pembakaran kamp perusahaan itu secara spontan ketika warga meluapkan emosi. apalagi karena perusahaan sudah beroperasi dan menebang pohon di petuanan warga Arma. "Siapa yang tidak marah ketika lahan miliknya diobrak-abrik, pohon ditebang tanpa ada kesepakatan dari warga," tuturnya seraya meminta Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan Kapolda Maluku, Brigjen Muktiono menyikapi kasus ini. (CR2/M4/M6) [Non-text portions of this message have been removed]
