R a l a t

Ref: Berbahaya atau tidak berbahaya adalah sikap rezim Neo-Mojopahit di bawah 
pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

http://ahmadsamantho.wordpress.com/2012/01/28/sikap-berbahaya-menteri-agama/
Sikap Berbahaya Menteri Agama
Posted on January 28, 2012 | 1 Comment 
Editorial Koran Tempo (Jumat, 27 January 2012)

Sikap Berbahaya Menteri Agama

Pernyataan Suryadharma Ali, yang memojokkan aliran Syiah, sungguh disesalkan. 
Seharusnya dipahami, sebagai Menteri Agama ia mewakili pemerintah, dan bukannya 
suara atau kepentingan Partai Persatuan Pembangunan yang dipimpinnya. Sikap 
yang tak bijak ini hanya akan merusak kebebasan beragama.

Menteri Agama mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini menganggap Syiah bukan 
bagian dari Islam. Dasarnya, menurut dia, Surat Keputusan Bersama Majelis Ulama 
Indonesia dan Kementerian Agama. Ia juga mengatakan Rapat Kerja Nasional MUI 
1984 merekomendasikan umat Islam agar waspada terhadap paham Syiah.

Ucapan seperti itu hanya akan membuat konflik dalam kehidupan beragama memanas 
lagi. Padahal, sebagai pejabat publik, semestinya ia berupaya menjaga kerukunan 
beragama. Ia seharusnya justru mengutuk keras pembakaran rumah penganut Syiah 
di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Apalagi para penganut aliran ini 
sampai diusir dari tempat tinggal mereka.

Pak Menteri juga terlihat bersikap plinplan lantaran beberapa hari sebelumnya 
ia mengatakan Syiah masih dalam koridor Islam. Bahkan Wakil Menteri Agama 
Nazaruddin Umar mengatakan Syiah tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga 
mengatakan, di negara-negara Islam lain, Syiah diakui dan tidak mendapat 
penolakan.

Sikap yang tak tegas itu tentu akan membikin bingung masyarakat. Orang pun akan 
bertanya-tanya, kenapa Menteri Agama selalu merujuk pada pendapat MUI. Bukankah 
seharusnya ia bersikap atas nama pemerintah, bahkan negara ini? Pedoman yang 
seharusnya dipegang oleh Menteri Agama pun jelas, yakni konstitusi. Pada Pasal 
29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan 
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan 
agama dan kepercayaannya itu.

Kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan pula dalam 
Pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak 
yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

Bukan hanya dalam soal konflik Syiah-Sunni, Suryadharma bersikap aneh. Sikap 
serupa ia perlihatkan dalam menghadapi kasus pelarangan beribadah jemaat Gereja 
Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Menteri Agama mengatakan pihaknya angkat 
tangan lantaran masalah ini lebih bersifat administratif, yakni menyangkut izin 
mendirikan bangunan. Ia malah menyarankan agar jemaat gereja ini mengalah.

Suryadharma seharusnya memahami kisruh GKI Yasmin bukan lagi soal tidak adanya 
izin mendirikan gereja. Untuk soal ini, Mahkamah Agung dan Ombudsman RI sudah 
memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin sah. Jadi masalahnya adalah adanya aksi sepihak 
dari umat lain yang tak menginginkan gereja tersebut berdiri di sana. Karena 
itu, penyelesaian kisruh yang telah berlangsung selama tiga tahun ini jelas 
menjadi tanggung jawab Suryadharma.

Sikap sekaligus pandangan Suryadharma yang cenderung bertentangan dengan 
konstitusi itu amat tak wajar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti 
menegurnya, bahkan jika perlu mencopotnya, karena sikap itu hanya akan 
menghancurkan kerukunan umat beragama.

Pernyataan Suryadharma Ali, yang memojokkan aliran Syiah, sungguh disesalkan. 
Seharusnya dipahami, sebagai Menteri Agama ia mewakili pemerintah, dan bukannya 
suara atau kepentingan Partai Persatuan Pembangunan yang dipimpinnya. Sikap 
yang tak bijak ini hanya akan merusak kebebasan beragama.

Menteri Agama mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini menganggap Syiah bukan 
bagian dari Islam. Dasarnya, menurut dia, Surat Keputusan Bersama Majelis Ulama 
Indonesia dan Kementerian Agama. Ia juga mengatakan Rapat Kerja Nasional MUI 
1984 merekomendasikan umat Islam agar waspada terhadap paham Syiah.

Ucapan seperti itu hanya akan membuat konflik dalam kehidupan beragama memanas 
lagi. Padahal, sebagai pejabat publik, semestinya ia berupaya menjaga kerukunan 
beragama. Ia seharusnya justru mengutuk keras pembakaran rumah penganut Syiah 
di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Apalagi para penganut aliran ini 
sampai diusir dari tempat tinggal mereka.

Pak Menteri juga terlihat bersikap plinplan lantaran beberapa hari sebelumnya 
ia mengatakan Syiah masih dalam koridor Islam. Bahkan Wakil Menteri Agama 
Nazaruddin Umar mengatakan Syiah tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga 
mengatakan, di negara-negara Islam lain, Syiah diakui dan tidak mendapat 
penolakan.

Sikap yang tak tegas itu tentu akan membikin bingung masyarakat. Orang pun akan 
bertanya-tanya, kenapa Menteri Agama selalu merujuk pada pendapat MUI. Bukankah 
seharusnya ia bersikap atas nama pemerintah, bahkan negara ini? Pedoman yang 
seharusnya dipegang oleh Menteri Agama pun jelas, yakni konstitusi. Pada Pasal 
29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan 
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan 
agama dan kepercayaannya itu.

Kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan pula dalam 
Pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak 
yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

Bukan hanya dalam soal konflik Syiah-Sunni, Suryadharma bersikap aneh. Sikap 
serupa ia perlihatkan dalam menghadapi kasus pelarangan beribadah jemaat Gereja 
Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Menteri Agama mengatakan pihaknya angkat 
tangan lantaran masalah ini lebih bersifat administratif, yakni menyangkut izin 
mendirikan bangunan. Ia malah menyarankan agar jemaat gereja ini mengalah.

Suryadharma seharusnya memahami kisruh GKI Yasmin bukan lagi soal tidak adanya 
izin mendirikan gereja. Untuk soal ini, Mahkamah Agung dan Ombudsman RI sudah 
memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin sah. Jadi masalahnya adalah adanya aksi sepihak 
dari umat lain yang tak menginginkan gereja tersebut berdiri di sana. Karena 
itu, penyelesaian kisruh yang telah berlangsung selama tiga tahun ini jelas 
menjadi tanggung jawab Suryadharma.

Sikap sekaligus pandangan Suryadharma yang cenderung bertentangan dengan 
konstitusi itu amat tak wajar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti 
menegurnya, bahkan jika perlu mencopotnya, karena sikap itu hanya akan 
menghancurkan kerukunan umat beragama.

Pernyataan Suryadharma Ali, yang memojokkan aliran Syiah, sungguh disesalkan. 
Seharusnya dipahami, sebagai Menteri Agama ia mewakili pemerintah, dan bukannya 
suara atau kepentingan Partai Persatuan Pembangunan yang dipimpinnya. Sikap 
yang tak bijak ini hanya akan merusak kebebasan beragama.

Menteri Agama mengatakan bahwa pemerintah sejauh ini menganggap Syiah bukan 
bagian dari Islam. Dasarnya, menurut dia, Surat Keputusan Bersama Majelis Ulama 
Indonesia dan Kementerian Agama. Ia juga mengatakan Rapat Kerja Nasional MUI 
1984 merekomendasikan umat Islam agar waspada terhadap paham Syiah.

Ucapan seperti itu hanya akan membuat konflik dalam kehidupan beragama memanas 
lagi. Padahal, sebagai pejabat publik, semestinya ia berupaya menjaga kerukunan 
beragama. Ia seharusnya justru mengutuk keras pembakaran rumah penganut Syiah 
di Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Apalagi para penganut aliran ini 
sampai diusir dari tempat tinggal mereka.

Pak Menteri juga terlihat bersikap plinplan lantaran beberapa hari sebelumnya 
ia mengatakan Syiah masih dalam koridor Islam. Bahkan Wakil Menteri Agama 
Nazaruddin Umar mengatakan Syiah tidak menyimpang dari ajaran Islam. Ia juga 
mengatakan, di negara-negara Islam lain, Syiah diakui dan tidak mendapat 
penolakan.

Sikap yang tak tegas itu tentu akan membikin bingung masyarakat. Orang pun akan 
bertanya-tanya, kenapa Menteri Agama selalu merujuk pada pendapat MUI. Bukankah 
seharusnya ia bersikap atas nama pemerintah, bahkan negara ini? Pedoman yang 
seharusnya dipegang oleh Menteri Agama pun jelas, yakni konstitusi. Pada Pasal 
29 Undang-Undang Dasar 1945 jelas dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan 
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan 
agama dan kepercayaannya itu.

Kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan itu ditegaskan pula dalam 
Pasal 28-E dan 28-I UUD 1945. Bahkan dinyatakan bahwa beragama termasuk hak 
yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

Bukan hanya dalam soal konflik Syiah-Sunni, Suryadharma bersikap aneh. Sikap 
serupa ia perlihatkan dalam menghadapi kasus pelarangan beribadah jemaat Gereja 
Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Menteri Agama mengatakan pihaknya angkat 
tangan lantaran masalah ini lebih bersifat administratif, yakni menyangkut izin 
mendirikan bangunan. Ia malah menyarankan agar jemaat gereja ini mengalah.

Suryadharma seharusnya memahami kisruh GKI Yasmin bukan lagi soal tidak adanya 
izin mendirikan gereja. Untuk soal ini, Mahkamah Agung dan Ombudsman RI sudah 
memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin sah. Jadi masalahnya adalah adanya aksi sepihak 
dari umat lain yang tak menginginkan gereja tersebut berdiri di sana. Karena 
itu, penyelesaian kisruh yang telah berlangsung selama tiga tahun ini jelas 
menjadi tanggung jawab Suryadharma.

Sikap sekaligus pandangan Suryadharma yang cenderung bertentangan dengan 
konstitusi itu amat tak wajar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti 
menegurnya, bahkan jika perlu mencopotnya, karena sikap itu hanya akan 
menghancurkan kerukunan umat beragama.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke