http://www.gatra.com/nasional/1-nasional/16212-merumuskan-dan-merawat-indonesia-
Merumuskan dan Merawat Indonesia 
Wednesday, 15 August 2012 04:33 

Kemerdekaan suatu bangsa hanya bisa terjadi melalui dua hal: pemberian atau 
hadiah dan perjuangan untuk merebut kemerdekaan itu. Bangsa Indonesia bisa 
merdeka setelah melalui perjuangan panjang, dengan peluh dan air mata, bahkan 
darah tertumpah.


Sejak zaman kolonial Belanda, upaya-upaya untuk merdeka terus digelorakan. 
Patah tumbuh hilang berganti, tak surut dengan keinginan merdeka, sebagai wujud 
bangsa yang berdaulat dan bermartabat.


Ketika Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang 
dibentuk Pemerintah Jepang pada 29 April 1945 mulai bersidang, persoalan 
mendasar yang mengemuka adalah dasar negara. Kalangan nasionalis sekuler yang 
dimotori Soekarno dan kalangan nasionalis Islam yang dimotori Ki Bagus 
Hadikukusumo berdebat sengit tentang dasar negara.


Dalam perkembangannya, dibentuklah Panitia Sembilan (yang jumlahnya sembilan 
orang), di mana A.A. Maramis adalah satu-satunya anggota yang nonnuslim. Dalam 
sidang pada 22 Juni 1945, terjadi kompromi antara pihak nasionalis sekuler dan 
nasionalis Islami. Bentuk komprominya adalah disepakatinya Piagam Jakarta yang 
dipakai sebagai Mukadimah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam butir pertama Piagama Jakarta disebutkan, "Ketuhanan dengan kewajiban 
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Ketika UUD 1945 disahkan 
pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah mukadimah diganti dengan pembukaan UUD 
dan butir pertama itu diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Semua ini bisa 
terjadi setelah melalui lobi-lobi dan kompromi berbagai pihak.

***

Persoalan dasar negara yang menjadi perdebatan seru dalam sidang-sidang BPUPKI 
dan dilanjutkan dengan terbentuknya Tim Sembilan itu adalah kelanjutan 
perdebatan panjang sebelumnya. Dari tahun 1920 hingga 1930-an, polemik serupa 
pernah terjadi antara kelompok nasionalis Islami yang diwakili Tjokroaminoto, 
Agus Salim, Ahmad Hassan, dan Mohammad Natsir di satu pihak dengan Soekarno dan 
Tjipto Mangunkusumo yang mewakili kelompok nasionalis sekuler.

Pada 1940-an, kembali terjadi perdebatan tentang negara dan agama antara 
Mohammad Natsir dengan Soekarno. Jadi, perdebatan yang terjadi di BPUPKI itu 
bukanlah perdebatan yang instan, melainkan melalui sejarahnya yang cukup 
panjang.

Sidang-sidang BPUPKI kembali menghangat ketika materi bahasannya mengancik pada 
apa dasar negara kita. Soekarno bersikukuh bahwa negara yang hendak dilahirkan 
adalah negara-bangsa, bukan negara-agama. Sedangkan golongan nasionalis Islam 
seperti Ki Bagus Hadikusumo bersikukuh bahwa Islam sebagai agama yang dipeluk 
mayoritas warga Indonesia perlu diberi tempat tersendiri. Sejarah akhirnya 
membawa pada titik temu, dengan keluarnya Piagam Jakarta.

Dalam perkembangannya, Piagam Jakarta direvisi dan menjadi Ketuhanan Yang Maha 
Esa. Bagi sebagian umat Islam, semangat Piagam Jakarta itu tetap membara dalam 
pemahamannya tentang dasar dan konstitusi Indonesia. Dan sikap yang adil 
adalah, ketika berbicara tentang dasar negara, jangan menafikan keberadaan 
Piagam Jakarta, yang menjadi kesepakatan awal yang dilakukan para bapak bangsa 
pendiri republik ini.

***

Dalam membangun konsititusi, tentu tidak berhenti dengan disepakatinya dasar 
negara. Seperangkat undang-undang dasar diperlukan untuk menata administrasi 
negara yang hendak dibangun itu. Di sinilah para tokoh lintas agama mulai 
berperan. Maka, selain ada tokoh-tokoh nasionalis sekuler dan nasionalis Islam, 
bermunculan pula tokoh-tokoh dari agama Hindu, Katolik, Protestan, dan juga 
dari etnis Tionghoa.

Tan Eng Hong, etnis keturunan Tionghoa, ikut membidani Pasal 28 UUD 1945 
tentang kebebasan berserikat. Pasal inilah yang menjadi fondasi hak-hak asasi 
manusia. Pandangan Tan Eng Hong saat itu telah melampaui Piagam Hak-hak Asasi 
Manusia yang dikeluarkan PBB pada 10 Desember 1948. Begitu pula I Gusti Ketut 
Puja asal Singaraja, Bali, dan beragama Hindu.

Dalam rancangan naskah Pembukaan UUD 1945 tertulis, ''Atas berkat rahmat Allah 
yang Mahakuasa.'' Setelah sidang mendengar pandangan I Gusti Ketut Puja, naskah 
itu diganti menjadi, ''Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.'' Kata ''Tuhan'' 
adalah istilah generik dan bisa diterima semua penganut agama.

Dari sini kita bisa mengetahui, betapa tolerannya para anggota BPUPKI. Mereka 
sangat paham arti sebuah toleransi demi keharmonisan bersama dalam rumah 
bernama Indonesia. Begitu pula wakil-wakil yang lain. Sikap kebersamaan untuk 
Indonesia yang bersatu lebih mereka kedepankan. Dalam waktu bersamaan, mereka 
meminimalkan perbedaan.

***

Kini tugas kita adalah menjaga rumah Indonesia yang bersatu dan berdaulat ini 
agar tetap utuh. Tentu ini bukan tugas yang ringan, di tengah situasi ekonomi 
politik global yang penuh dinamika. Maka, tugas-tugas itu ada pada anak bangsa 
ini secara keseluruhan.

Tugas-tugas itu, antara lain, ikut mengawal jalannya pemerintahan. Bukan hanya 
mengawal agar tetap utuh dan bersatu, melainkan juga punya peran amar makruf 
nahi mungkar atas pelaksanaan pemerintahan. Kritik terhadap jalannya roda 
pemerintahan, jika dinilai telah keluar jalur ataupun ingkar janji, patut pula 
didengar.

Apalagi, jika kritik itu datang dari para pemuka agama, dari suara-suara lirih 
tanpa pamrih, mesti menjadi bahan instrospeksi kita bersama. Jika kritik itu 
datang dari pengamat, itu sudah biasa dan wajar. Tapi, jika kritik itu berasal 
dari suara-suara lirih tanpa pamrih, tentulah memiliki arti yang dalam.

Ada sesuatu yang mesti diintrospeksi tanpa harus menyalahkan pihak lain, 
apalagi tersinggung karenanya. Jika tugas para pendiri republik ini adalah 
menentukan dasar negara dan membuat undang-undang dasar sebagai rujukan untuk 
berpijak dan melangkah, maka tugas kita saat ini adalah merawatnya.

Para bijak bestari selalu berkata, ''Memproklamasikan kemerdekaan itu mudah; 
mengisi kemerdekaan itu yang tidak mudah.'' Dan, rujukan kita dalam merawat 
Indonesia ini, antara lain, mengingatkan kembali bagaimana republik ini 
dibangun dari dasar-dasarnya. (Herry Mohammad)

Edisi Khusus 17 Agustus majalah GATRA, terbit Rabu, 15 Agustus 2012


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke