Hartati Minta Tidak Ditahan Kamis, 30 Agustus 2012 Hartati Murdaya. [Antara][JAKARTA] Tersangka dugaan penyuapan terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya melalui salah satu kuasa hukumnya, Patra M Zein mengajukan permohonan supaya tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Patra yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, mengatakan permintaan tidak ditahan tersebut didasarkan pada Pasal 21 KUHAP. Di mana, memperbolehkan tidak ada penahanan dengan catatan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Menghilangkan barang bukti, itu sudah disita, melarikan diri sudah dicegah. Tidak bekerja sama, itu tidak, ibu kooperatif. Mengulangi perbuatan yang disangkakan itu tidak mungkin," kata Patra, Kamis (30/8). Sebaliknya, Patra mengatakan, penahanan terhadap seseorang sebaiknya dilakukan setelah ada putusan tetap. Lebih lanjut Patra mengatakan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (7/9) mendatang. Menanggapi permohonan tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan setiap orang berhak mengajukan permohonan. Namun, dikabulkan atau tidaknya perlu dibahas lebih lanjut. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan dalam waktu satu sampai dua minggu ini, lembaga antikorupsi tersebut akan memanggil tersangka Hartati Murdaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu. "Tentang ibu Hartati yang bisa saya kemukakan dalam satu sampai dua minggu ini kita bisa liat perkembangannya. Tetapi, apakah akan dipanggil saya belum bisa tentukan," kata Bambang saat memberikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/8). Seperti diketahui, KPK menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad pada tanggal 6 Agustus 2012. Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai orang yang memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit. Pemberian tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali. Pertaman pada tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua, pada tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar. Atas perbuatannya, Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun, KPK sampai saat ini, belum memutuskan untuk menahan politikus Partai Demokrat tersebut. "Apabila diperlukan penyidik atau apabila kasusnya dianggap mendekati rampung maka yang bersangkutan, Insya Allah akan ditahan seperti tersangka-tersangka lain yang disidik KPK," kata Abraham beberapa waktu lalu. [N-8] http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/hartati-minta-tidak-ditahan/24037
