Saya memang cukup sering mendengar bahwa dalam Peristiwa Madiun, orang-orang PKI menggorok para ulama Islam dengan teramat kejinya. Ketika saya masih berteman dengan Ajip Rosidi, dia suka sekali mengulangi cerita-cerita kekejaman orang PKI terhadap para Ulama kepada saya yang saya dengarkan tanpa komentar karena dia sedang bertamu di rumah saya. Tapi antara saya dan Ajip punya posisi yang sama dalam hal tidak bisa membuktikan hal itu kecuali hanya mendengar cerita-cerita orang lain. Ketika Peristiwa Madiun saya baru berumur 10 tahun dan Ajip 11 tahun, beda pandangan politik dan pada satu saat persahabatan kami meledak dari pihak Ajip sendiri. Ajip berusaha meng-Islamkan saya yang sudah lebih dari tujuh keturunan dari keturunan Islam, ayah ibu saya hingga nafas terahir adalah penganut Islam yang taat, tante saya yang hingga hampir berumur seratus tahun adalah seorang ulama Islam, seorang guru ngaji dan hampir seluruh keluarganya penganut Islam yang taat meskipun seorang putranya adalah seorang kader PKI. Di sini yang ingin saya katakan, kalau memang benar orang-orang PKI suka menggorok leher ulama Islam seperti yang diceritakan dalam Peristiwa Madiun, saya tidak akan pernah masuk dan jadi PKI. Tapi masalahnya lain. Saya mempelajari pengalaman revolusi dari berbagai negara seperti Soviet Uni, Tiongkok dan Vietnan, dari dekat, di dalam negeri-negeri mereka sendiri selama banyak tahun hingga puluhan tahun. Tiongkok dan Vietnam punya cerita yang sama dalam hal bagaimana menghukum gembong jahat di desa-desa yang meraja lela, kejam dan menghisap serta menindas para petani (terutama tani miskin) tanpa bisa dilawan, diprotes apalagi dihukum. Ini membuat gerakan revolusioner di negeri-negeri tersebut harus mengorganisasi grup istimewa, terlatih khusus untuk menghukum gembong jahat desa yang sudah tidak mungkin lebih lama ditoleransi karena kehajahatan, pembunuhan dan kekejamannya terhadaap rakyat dan tani miskin di desanya. Dia harus dihabisi untuk membangkitkan kepercayaan rakyat dan melindungi rakyat itu sendiri. Gembong-gembong jahat itu biasanya adalah tuan tanah kaya, tuan tanah besar atau mata-mata kekuasaan reaksioner setempat yang membuat tidak tentramnya kehidupan rakyat yang selalu dalam ancaman dan pemerasan. Memang sebelum menghabisi seseorang gembong jahat, sebelumnya telah diadakan penyelidikan yang teliti, seksama dengan berkonsoltasi dengan rakyat setempat dan bila data-data kejahatan sang gembong terbuktikan, barulah tindakan menghabisi gembong jahat itu dilakukan. Apakah dalam Peristiwa Madiun, juga terjadi hal-hal seperti yang terjadi di Tiongkok dan Vietnam di masa perang pembebasan rakyat mereka?. Di desa-desa Indonesia selalu terdapat elemen-elemen gembong jahat, jagoan yang menteror rakyat miskin atau tani miskin untuk pemerasan dan sekaligus untuk kepentingan politik kaum penguasa reaksioner yang bekerja sama dengan para gembong jahat demikian. Kiai-kiai dan ulama bisa juga adalah gembong jahat yang harus dihukum bila tindakannya sudah keterlaluan yang dalam hal ini bukan menghukum Islam, tapi menghukum manusia yang melakukan kejahatan dan pemerasan yang itu bahkan dalam kitab suci al Qur'an bisa dibenarkan. Sedangkan siapa yang bohong, siapa yang jujur, itu soal lain lagi. Saya tidak percaya omongan Ajip Rosidi tentang PKI yang membunuhi para kiai atau ulama Islam tanpa alasan seperti yang terjadi di Tiongkok dan Vietnam dan juga saya tidak percaya tentang kekejaman PKI terhadap siapapun yang dikarang-karang tanpa bukti nyata dan hanya untuk kepentingan politik tertentu. Saya hanya percaya bahwa PKI memang melakukan kesalahan garis politik: politik jalan damai untuk merebut kekuasaan yang itu telah dibantah oleh suharto dengan cara yang amat kejam dan dramatis yang tidak boleh diulangi oleh PKI-PKI yang akan datang. Karena itulah saya katakan bahwa perang belum dimulai karena PKI yang baru belum lahir, dendam tiga juta rakyat yang dibantai suharto belum tertebus, rakyat belum siap, dari bangkai PKI lama tentu tidak bisa diharapkan, yang masih hidup saja bisanya cuma mengemis belas kasihan para algojo. Salam, ASAHAN.
----- Original Message ----- From: AKSARA SASTRA Sent: Wednesday, August 29, 2012 5:27 AM Subject: Re: Pengakuan dan Permintaan Maaf Saya sangat setuju pendapat Bung Asahan. "Korban 1965" tdk perlu minta maaf karena hal itu bisa dianggap sebagai "mengemis" kebaikan hati orang. Biarkan saja rekonsiliasi terjadi secara alamiah, antar saudara, antar famili, antar teman sebangsa. Luka lama tidak perlu diungkit lagi karena jika diungkit, pasti akan membangkit batang terendam. Lagi pula jika diungkit boleh jadi bukannya permaafan yg didapat malah mungkin konfrontasi baru, dan hal seperti itu tidak akan pernah selesai. Apalagi bung Asahan menyatakan bahwa "perang sesungguhnya memang belum terjadi". Berarti dalam pandangan Bung Asahan masih akan terjadi perang yang sesungguhnya. Apakah itu artinya semua pihak yang dulu terlibat dalam konfrontasi 1965, sekarang harus bersiap kembali untuk mengasah tombak dan parang? Jadi, sesuai saran Bung Asahan memang "Korban 1965" tidak perlu minta maaf. Sebab pertama, yang memulai peristiwa 1965 adalah tokoh PKI, jadi semestinya para "korban" itu harus menuntut permintaan maaf kepada para tokoh PKI. Kedua, tirulah para santri dan ulama serta tokoh-tokoh anti PKI yang menjadi korban di tahun 1948, yang disembelih dan juga diceplungkan ke sumur dan sungai di Madiun dan sekitarnya. Keluarga korban 1948, toh tidak ada yang menuntut agar PKI minta maaf. Jadi baguslah saran bung Asahan itu, lupakan saja yang dulu2 dan mari ber-sama2 menatap ke depan tentu saja sambil terus waspada, siapa tahu seperti ditulis bung Asahan, perang memang belum dimulai. Salam. AS. Powered by Telkomsel BlackBerry® ---------------------------------------------------- From: "ASAHAN" <[email protected]> Date: Wed, 29 Aug 2012 20:12:45 +0200 To: Subject: Re: Pengakuan dan Permintaan Maaf Menuntut, memohon agar yang melakukan dosa meminta maaf bukanlah perjuangan tapi cuma sekedar pengemisan. Bahkan didalam kitab al Qur'an dinyatakan bahwa orang yang teraniaya berhak memaki, diizinkan oleh Tahan, yang dalam keadaan biasa memaki adalah dosa. Semua korban pelanggaran HAM dan koban 65 adalah kaum teraniaya dan karenanya menurut agama Islam mereka berhak memaki dan mengutuk yang meng-aniaya mereka. Jadi bukan sekedar meminta atau memohon kepada mereka agar minta maaf. Para korban 65 yang pernah meringkuk di pulau Buru dan di penjara-penjara suharto sangat banyak yang sudah di-Islamkan suharto. Tapi nampaknya mereka tidak sedar bahwa Islam adalah agama juang, agama perang melawan ketidak adilan dan kebatilan. Perdamaian lahir sebagai akibat perang dan bukannya berdamai untuk memaafkan segala kejahataan dan kekejaman manusia di dunia. Perdamian hanya akan ada bila perang telah selesai dan di saat itulah agama Islam disebut orang sebagai agama yang damai. Antara korban 65 dan semua korban pelanggaran HAM dengan si pembuat dosa(suharto beserta Orba sebagai penerusnya) tidak ada perdamaian karena perang sesunggguhnya memang belum dimulai. Karenanya permintaan maaf maupun pemberian maaf belum waktunya dipersoalkan. ASAHAN. ----- Original Message ----- From: Salim Said To: Sent: Tuesday, August 28, 2012 2:07 PM Subject: Fwd: Pengakuan dan Permintaan Maaf ---------- Forwarded message ---------- From: Salim Said <[email protected]> Date: 2012/8/28 Subject: Pengakuan dan Permintaan Maaf To: Salim Said <[email protected]> Pengakuan dan Permintaan Maaf Mugiyanto* | Senin, 27 Agustus 2012 - 15:06:36 WIB (dok/ist)Presiden dirasa kurang dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Selama sebulan terakhir, isu penegakan HAM diwarnai dengan perdebatan tentang perlu tidaknya Presiden sebagai kepala negara menyampaikan permintaan maaf kepada para korban pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Pemicunya adalah dikeluarkannya laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tentang kasus tragedi kemanusiaan sekitar 1965-1967. Dalam laporan setebal hampir 1.000 halaman tersebut, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya dengan penyidikan dan penyelesaian nonjudisial (KKR) Sebelumnya, setidaknya selama tiga tahun terakhir, di kalangan korban pelanggaran HAM telah beredar berita bahwa Presiden SBY akan segera mengeluarkan sebuah kebijakan politik untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu. Berita ini diperkuat dengan adanya beberapa kali pertemuan antara beberapa NGO HAM dengan Presiden SBY dan pejabat-pejabat terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Hukum dan HAM, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM, serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM. Akan tetapi, lama-kelamaan berita itu memudar seiring banyaknya kasus-kasus baru yang lebih menyita perhatian publik, terutama kasus korupsi para pejabat publik. Kemudian pada awal tahun ini, angin segar kembali berhembus. Albert Hasibuan, anggota Wantimpres bidang Hukum dan HAM menghembuskan kabar melalui berbagai media bahwa Presiden SBY berencana untuk meminta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Perkembangan ini lantas direspons oleh beberapa tokoh, antara lain adalah rohaniwan Franz Magnis-Suseno, yang melalui tulisannya di harian Kompas, mengatakan bahwa sudah tiba waktunya bagi Presiden SBY minta maaf pada korban peristiwa 1965 agar kita terbebas dari rasa benci dan dendam yang merupakan warisan pemerintahan Soeharto. Secara berturut-turut media yang sama memuat tulisan Sulastomo, mantan Ketua Umum PB HMI tahun 1963-1966 yang menolak rencana permintaan maaf oleh Presiden SBY, lalu disusul oleh pendapat tokoh HAM Hendardi dan orang tua korban Sumarsih, ibunda dari mahasiswa korban peristiwa penembakan di Semanggi yang mengatakan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. Polemik yang muncul di publik ini kemudian direspons kembali oleh Watimpres Albert Hasibuan dengan penegasan baru bahwa permintaan maaf tersebut merupakan entry point bagi penyelesaian pelanggaran berat HAM di masa lalu. Negara Lain Dengan tetap berharap bahwa kebijakan permintaan maaf (public apology) tersebut pada akhirnya akan diambil oleh Presiden SBY, akan berguna bagi kita untuk melihat bagaimana permintaan maaf ini juga pernah diambil oleh banyak kepala negara yang beberapa di antaranya akan penulis contohkan dalam tulisan ini. Pada 7 Desember 1970, Kanselir Jerman Barat Willy Brandt mengunjungi sebuah tugu peringatan para korban Rezim Nazi di Warsawa Polandia. Di sana Willy Brandt berlutut dan atas nama pemerintahan Jerman ia meminta maaf atas tragedi yang dilakukan oleh Nazi pada orang-orang Polandia. Tindakan Kanselir Brandt ini memicu polemik. Selain mendapatkan dukungan luas dari rakyat Jerman, ada juga warga Jerman yang lain yang menganggap langkah itu berlebihan dan tidak patriotik. Namun yang jelas, sebagai kepala negara ia telah menunjukkan sikapnya bahwa tindakan kejahatan perang dan genosida seperti yang pernah dilakukan oleh Nazi Jerman tidak boleh ditoleransi. Tindakan tersebut juga merupakan pendidikan politik bagi anak-anak dan kaum muda saat itu yang selanjutnya bisa menumbuhkan rekonsiliasi di antara warga dua negara seperti yang kita lihat pada hari ini. Contoh lain yang relatif baru adalah permintaan maaf oleh Presiden El Salvador Mauricio Funes pada 16 Januari 2012. Dalam sebuah peringatan peristiwa pembantaian di Kota El Mozote, El Salvador, pada 1981, Presiden Mauricio Funes atas nama negara meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui bahwa pemerintahlah yang bertanggung jawab atas pembantaian tersebut. Dalam suasana yang dilaporkan berbagai media sangat emosional, dengan mata berkaca-kaca dan kata-kata yang terputus-putus, Mauricio Funes mengatakan bahwa sebagai kepala negara ia berani dan harus mengambil tanggung jawab yang ditinggalkan oleh pendahulunya. Tidak hanya berhenti pada permintaan maaf dan mengakui kesalahan, Presiden Funes juga menunjukkan tanggung jawab dengan memenuhi hak-hak korban atas pemulihan (rights to reparation), termasuk memorialisasi dan skema-skema rehabilitasi serta kompensasi. Momentum Dalam konteks Indonesia, bagaimana kita hendaknya menempatkan langkah permintaan maaf oleh negara ini? Dalam bukunya yang berjudul Apologia Politica; States and Their Apologies by Proxy, 2006, Girma Negash, mengatakan bahwa permintaan maaf secara politik oleh negara biasanya berhubungan dengan usaha penyelesaian (remedies) dan pemulihan korban (redress) atas ketidakadilan dan kekerasan sejarah yang berskala besar. Di sinilah tampaknya rencana Presiden SBY untuk menyampaikan permintaan maaf atas nama negara telah menemukan momentum objektifnya. Oleh karena itu, dengan pernyataan Watimpres Albert Hasibuan bahwa permintaan maaf atau apologi ini baru merupakan entry point bagi diselesaikannya pelanggaran berat HAM masa lalu maka rencana langkah ini perlu didukung oleh semua pihak. Namun demikian, sebagaimana ditegaskan oleh para korban dan pembela HAM, permintaan maaf saja tidak cukup. Ia harus dibarengi dan diikuti oleh langkah-langkah lain. Ini karena bila hanya berhenti pada permintaan maaf, maka ia hanya akan menjadi ungkapan pengingkaran (denial) dan ketidakbertanggungjawaban (irresponsibility), yang karenanya tidak akan menyelesaikan masalah. Hal seperti ini pernah dilakukan oleh pemimpin Khmer Merah Khieu Samphan pada 1998 dalam sebuah permintaan maaf resmi yang disampaikan kepada rakyatnya atas pembantaian massal yang pernah dilakukan oleh rezim Pol Pot pada 1970-an. Di situ Khieu Samphan hanya mengatakan, Saya ingin minta maaf pada rakyat saya. Mari kita lupakan masa lalu dan maafkanlah saya, tanpa tindak lanjut apa pun. Tidak terlalu berbeda dengan prinsip-prinsip transitional justice, Girma Negash menyebutkan bahwa setidaknya terdapat empat syarat minimal yang harus dipenuhi agar permintaan maaf oleh negara bisa berhasil dalam menciptakan penyembuhan (healing) dan rekonsiliasi. Keempat syarat tersebut adalah pengakuan (acknowledgement), pengungkapan kebenaran (truth-telling), pertanggungjawaban (accountability), dan penyesalan publik (public remorse) (Girma Negash, 2006). Kini praktis Presiden SBY hanya punya waktu dua tahun untuk mewujudkan janjinya. Bila tidak dimulai dari sekarang, dikhawatirkan Presiden SBY hanya akan mampu melaksanakan komitmen verbalnya itu hanya dengan mengucapkan kata maaf saja sebelum waktunya habis. Sebagai sebuah entry point bagi penyelesaian menyeluruh, permintaan maaf resmi harus dilakukan secepatnya sehingga masih ada sedikit waktu untuk kerja-kerja lanjutan berupa pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban hukum, dan pemenuhan hak-hak korban atas pemulihan. *Penulis adalah penyintas pada peristiwa penculikan aktivis pro demokrasi tahun 1998, kini Ketua IKOHI. (Sinar Harapan) ------------------------------------ Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : [email protected] Kunjungi situs INTI-net http://groups.yahoo.com/group/inti-net Kunjungi Blog INTI-net http://tionghoanet.blogspot.com/ http://tionghoanets.blogspot.com/ Tulisan ini direlay di beberapa Blog : http://jakartametronews.blogspot.com/ http://jakartapost.blogspot.com http://indonesiaupdates.blogspot.com *Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan* CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE ! http://profitclicking.com/?r=kQSQqbUGUhYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/inti-net/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
