Menuntut, memohon agar yang melakukan dosa meminta maaf bukanlah perjuangan 
tapi cuma sekedar pengemisan. Bahkan didalam kitab al Qur'an dinyatakan bahwa 
orang yang teraniaya berhak memaki, diizinkan oleh Tahan, yang dalam keadaan 
biasa memaki adalah dosa. Semua korban pelanggaran HAM dan koban 65 adalah kaum 
teraniaya dan karenanya menurut agama Islam mereka berhak memaki dan mengutuk 
yang meng-aniaya mereka. Jadi bukan sekedar meminta atau memohon  kepada mereka 
agar minta maaf. Para korban 65 yang pernah meringkuk di pulau Buru dan di 
penjara-penjara suharto sangat banyak yang sudah di-Islamkan suharto. Tapi 
nampaknya mereka tidak sedar bahwa Islam adalah agama juang, agama perang 
melawan ketidak adilan dan kebatilan. Perdamaian lahir sebagai akibat perang 
dan bukannya berdamai untuk memaafkan segala kejahataan dan kekejaman manusia 
di dunia. Perdamian hanya akan ada bila perang telah selesai dan di saat itulah 
agama Islam disebut orang sebagai agama yang damai. Antara korban 65 dan semua 
korban pelanggaran HAM dengan si pembuat dosa(suharto beserta Orba sebagai 
penerusnya) tidak ada perdamaian karena perang sesunggguhnya memang belum 
dimulai. Karenanya permintaan maaf maupun pemberian maaf belum waktunya 
dipersoalkan.
ASAHAN.


  ----- Original Message ----- 
  From: Salim Said 
  Sent: Tuesday, August 28, 2012 2:07 PM
  Subject: Fwd: Pengakuan dan Permintaan Maaf
   
  Pengakuan dan Permintaan Maaf 
  Mugiyanto* | Senin, 27 Agustus 2012 - 15:06:36 WIB

  (dok/ist)Presiden dirasa kurang dalam menangani kasus pelanggaran HAM. 
  Selama sebulan terakhir, isu penegakan HAM diwarnai dengan perdebatan tentang 
perlu tidaknya Presiden sebagai kepala negara menyampaikan permintaan maaf 
kepada para korban pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. 
  Pemicunya adalah dikeluarkannya laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tentang 
kasus tragedi kemanusiaan sekitar 1965-1967. 
  Dalam laporan setebal hampir 1.000 halaman tersebut, Komnas HAM menyimpulkan 
adanya dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan, 
pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, 
perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. Selanjutnya, 
Komnas HAM merekomendasikan Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya dengan 
penyidikan dan penyelesaian nonjudisial (KKR) 
  Sebelumnya, setidaknya selama tiga tahun terakhir, di kalangan korban 
pelanggaran HAM telah beredar berita bahwa Presiden SBY akan segera 
mengeluarkan sebuah kebijakan politik untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM 
yang terjadi di masa lalu. 
  Berita ini diperkuat dengan adanya beberapa kali pertemuan antara beberapa 
NGO HAM dengan Presiden SBY dan pejabat-pejabat terkait seperti Menteri 
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Hukum 
dan HAM, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM, serta anggota Dewan 
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM. Akan tetapi, 
lama-kelamaan berita itu memudar seiring banyaknya kasus-kasus baru yang lebih 
menyita perhatian publik, terutama kasus korupsi para pejabat publik. 
  Kemudian pada awal tahun ini, angin segar kembali berhembus. Albert Hasibuan, 
anggota Wantimpres bidang Hukum dan HAM menghembuskan kabar melalui berbagai 
media bahwa Presiden SBY berencana untuk meminta maaf atas terjadinya 
pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. 
  Perkembangan ini lantas direspons oleh beberapa tokoh, antara lain adalah 
rohaniwan Franz Magnis-Suseno, yang melalui tulisannya di harian Kompas, 
mengatakan bahwa sudah tiba waktunya bagi Presiden SBY minta maaf pada korban 
peristiwa 1965 agar kita terbebas dari rasa benci dan dendam yang merupakan 
warisan pemerintahan Soeharto. 
  Secara berturut-turut media yang sama memuat tulisan Sulastomo, mantan Ketua 
Umum PB HMI tahun 1963-1966 yang menolak rencana permintaan maaf oleh Presiden 
SBY, lalu disusul oleh pendapat tokoh HAM Hendardi dan orang tua korban 
Sumarsih, ibunda dari mahasiswa korban peristiwa penembakan di Semanggi yang 
mengatakan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. 
  Polemik yang muncul di publik ini kemudian direspons kembali oleh Watimpres 
Albert Hasibuan dengan penegasan baru bahwa permintaan maaf tersebut merupakan 
entry point bagi penyelesaian pelanggaran berat HAM di masa lalu. 
  Negara Lain 
  Dengan tetap berharap bahwa kebijakan permintaan maaf (public apology) 
tersebut pada akhirnya akan diambil oleh Presiden SBY, akan berguna bagi kita 
untuk melihat bagaimana permintaan maaf ini juga pernah diambil oleh banyak 
kepala negara yang beberapa di antaranya akan penulis contohkan dalam tulisan 
ini. 
  Pada 7 Desember 1970, Kanselir Jerman Barat Willy Brandt mengunjungi sebuah 
tugu peringatan para korban Rezim Nazi di Warsawa Polandia. Di sana Willy 
Brandt berlutut dan atas nama pemerintahan Jerman ia meminta maaf atas tragedi 
yang dilakukan oleh Nazi pada orang-orang Polandia. Tindakan Kanselir Brandt 
ini memicu polemik. 
  Selain mendapatkan dukungan luas dari rakyat Jerman, ada juga warga Jerman 
yang lain yang menganggap langkah itu berlebihan dan tidak patriotik. 
  Namun yang jelas, sebagai kepala negara ia telah menunjukkan sikapnya bahwa 
tindakan kejahatan perang dan genosida seperti yang pernah dilakukan oleh Nazi 
Jerman tidak boleh ditoleransi. Tindakan tersebut juga merupakan pendidikan 
politik bagi anak-anak dan kaum muda saat itu yang selanjutnya bisa menumbuhkan 
rekonsiliasi di antara warga dua negara seperti yang kita lihat pada hari ini. 
  Contoh lain yang relatif baru adalah permintaan maaf oleh Presiden El 
Salvador Mauricio Funes pada 16 Januari 2012. Dalam sebuah peringatan peristiwa 
pembantaian di Kota El Mozote, El Salvador, pada 1981, Presiden Mauricio Funes 
atas nama negara meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui 
bahwa pemerintahlah yang bertanggung jawab atas pembantaian tersebut. 
  Dalam suasana yang dilaporkan berbagai media sangat emosional, dengan mata 
berkaca-kaca dan kata-kata yang terputus-putus, Mauricio Funes mengatakan bahwa 
sebagai kepala negara ia berani dan harus mengambil tanggung jawab yang 
ditinggalkan oleh pendahulunya. 
  Tidak hanya berhenti pada permintaan maaf dan mengakui kesalahan, Presiden 
Funes juga menunjukkan tanggung jawab dengan memenuhi hak-hak korban atas 
pemulihan (rights to reparation), termasuk memorialisasi dan skema-skema 
rehabilitasi serta kompensasi. 
  Momentum 
  Dalam konteks Indonesia, bagaimana kita hendaknya menempatkan langkah 
permintaan maaf oleh negara ini? Dalam bukunya yang berjudul Apologia Politica; 
States and Their Apologies by Proxy, 2006, Girma Negash, mengatakan bahwa 
permintaan maaf secara politik oleh negara biasanya berhubungan dengan usaha 
penyelesaian (remedies) dan pemulihan korban (redress) atas ketidakadilan dan 
kekerasan sejarah yang berskala besar. 
  Di sinilah tampaknya rencana Presiden SBY untuk menyampaikan permintaan maaf 
atas nama negara telah menemukan momentum objektifnya. Oleh karena itu, dengan 
pernyataan Watimpres Albert Hasibuan bahwa permintaan maaf atau apologi ini 
baru merupakan entry point bagi diselesaikannya pelanggaran berat HAM masa lalu 
maka rencana langkah ini perlu didukung oleh semua pihak. 
  Namun demikian, sebagaimana ditegaskan oleh para korban dan pembela HAM, 
permintaan maaf saja tidak cukup. Ia harus dibarengi dan diikuti oleh 
langkah-langkah lain. Ini karena bila hanya berhenti pada permintaan maaf, maka 
ia hanya akan menjadi ungkapan pengingkaran (denial) dan 
ketidakbertanggungjawaban (irresponsibility), yang karenanya tidak akan 
menyelesaikan masalah. 
  Hal seperti ini pernah dilakukan oleh pemimpin Khmer Merah Khieu Samphan pada 
1998 dalam sebuah permintaan maaf resmi yang disampaikan kepada rakyatnya atas 
pembantaian massal yang pernah dilakukan oleh rezim Pol Pot pada 1970-an. Di 
situ Khieu Samphan hanya mengatakan, ”Saya ingin minta maaf pada rakyat saya. 
Mari kita lupakan masa lalu dan maafkanlah saya”, tanpa tindak lanjut apa pun. 
  Tidak terlalu berbeda dengan prinsip-prinsip transitional justice, Girma 
Negash menyebutkan bahwa setidaknya terdapat empat syarat minimal yang harus 
dipenuhi agar permintaan maaf oleh negara bisa berhasil dalam menciptakan 
penyembuhan (healing) dan rekonsiliasi. 
  Keempat syarat tersebut adalah pengakuan (acknowledgement), pengungkapan 
kebenaran (truth-telling), pertanggungjawaban (accountability), dan penyesalan 
publik (public remorse) (Girma Negash, 2006). 
  Kini praktis Presiden SBY hanya punya waktu dua tahun untuk mewujudkan 
janjinya. Bila tidak dimulai dari sekarang, dikhawatirkan Presiden SBY hanya 
akan mampu melaksanakan komitmen verbalnya itu hanya dengan mengucapkan kata 
”maaf” saja sebelum waktunya habis. 
  Sebagai sebuah entry point bagi penyelesaian menyeluruh, permintaan maaf 
resmi harus dilakukan secepatnya sehingga masih ada sedikit waktu untuk 
kerja-kerja lanjutan berupa pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban hukum, 
dan pemenuhan hak-hak korban atas pemulihan. 
  *Penulis adalah penyintas pada peristiwa penculikan aktivis pro demokrasi 
tahun 1998, kini Ketua IKOHI. 
  (Sinar Harapan) 



------------------------------------

Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : [email protected]

Kunjungi situs INTI-net    
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE !
http://profitclicking.com/?r=kQSQqbUGUhYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/inti-net/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke