Mafia Peradilan Sudah Ada Sejak 40 Tahun Lalu
Penulis : Susana Rita | Kamis, 23 Agustus 2012 | 09:52 WIB
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASATersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah 
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui 
Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. 

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan mafia dalam sistem peradilan di Indonesia 
sebenarnya merupakan masalah klasik yang sudah ada bahkan sejak 40 tahun yang 
lalu. Meskipun menjangkiti peradilan sejak puluhan tahun, namun kondisi ini tak 
membaik dan bahkan kian memburuk dari waktu ke waktu.

Pendapat tersebut diungkapkan oleh praktisi hukum senior, Mohammad Assegaf, 
Rabu (22/8/2012) petang.

"Siapa yang melontarkan istilah mafia peradilan 40 atau 50 tahun lalu. Waktu 
saya aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 1971, Yap Thiam Hiem sudah 
teriak-teriak mengenai mafia ini. Saat itu, keberadaan mafia peradilan ini 
dibantah oleh Sudomo (salah satu menteri pada zaman Soeharto—red) yang 
mengungkapkan mafia cuma ada di Italia," ungkap Assegaf dalam perbincangan 
dengan Kompas.

Assegaf mengungkapkan, kondisi ini sudah menghinggapi aparat penegak hukum baik 
polisi, jaksa, hakim maupun pengacara. "Cuma kita ini kan selalu mengatakan 
bahwa pengadilan adalah benteng yang terakhir. Pengacara boleh nyogok, jaksa 
juga boleh, tapi kalau bentengnya kokoh, ya tidak masalah. Misalnya saja saya 
datang ke hakim mau mengatur perkara, tetapi saya diusir dan dimaki-maki. Lalu 
hakim ini mengumumkan bahwa pengacara ini berusaha menyogok. Kan habis juga 
nama si pengacara. Betapa hebatnya hal tersebut. Yang perlu diperkokoh memang 
hakimnya, karena hakim adalah tempat mencari keadilan," ungkap Assegaf.

Lelaki yang sudah beracara lebih dari 40 tahun itu mengungkapkan, memang 
terdapat persoalan etika yang diidap para pengacara. Meskipun demikian, ia 
masih memercayai bahwa jumlah advokat yang baik dan bermoral juga masih relatif 
banyak.

Terkait dengan peristiwa terakhir yaitu penangkapan dua hakim ad hoc Tipikor 
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Assegaf menilai hal tersebut tidak 
akan terjadi apabila penjaringan hakim ad hoc dilakukan secara ketat dengan 
mengedepankan moral para calon selain segi keilmuan. Kerja pemberantasan 
korupsi oleh pengadilan Tipikor akan layak diapresiasi tanpa peduli seberapa 
banyak mantan advokat yang menjadi hakim ad hoc tipikor.


Editor :
Rusdi Amral

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke