Dana Bank Century Bocor Kemana-mana 1.427 Rekening Haram Tarik Dana dari Century Kamis, 23 Agustus 2012 | 20:43
Bambang Soesatyo [google][JAKARTA] Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Century dari Fraksi Partai Golkar 9FPG), Bambang Soesatyo mengemukakan, kucuran dana ke Bank Century menjadi masalah karena tidak semua nasabah Bank Century berhak dan boleh menarik uang mereka dari bank tersebut. Ada 1.427 rekening yang diharamkan melakukan aktivitas penarikan dana ketika bank tersebut berstatus Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh Bank Indonesia pada 6 November 2008. Tapi anehnya, justru sejak hari itu hingga 10 Agustus 2009 , Bank Century kebobolan hingga Rp 938 miliar. "Bobol tahap pertama sebesar Rp 344 miliar terjadi pada periode 6-13 November 2008, persis saat statusnya Dalam Pengawasan Khusus (Special Surveillance Unit/SSU)," kata Bambang di Jakarta, Kamis (23/8). Ia menjelaskan kebobolan kedua terjadi pada periode 14-21 November 2008 sebesar Rp 273,8 miliar, saat bank milik keluarga Tantular itu dikucuri pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia. Sementara kebobolan terlama adalah tahap ketiga, yang terjadi antara 24 November 2008 hingga 10 Agustus 2009, sebesar Rp 320,7 miliar pada saat bank itu sudah di bail out pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, di periode ini, manajemen dan susnan direksi Bank Century sudah berganti. Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI ini mengemukakan pada 31 Oktober dan 3 November 2008, manajemen Bank Century mengajukan pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FJPP) kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Mengacu pada pengajuan itu, BI mulai menempatkan para pengawasnya di bank tersebut sejak 6 November 2008. Pada hari itu, BI langsung mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait (baik giro, tabungan, maupun deposito). Surat Deputi Gubernur BI yang sangat rahasia itu ditujukan kepada manajemen Bank Century (manajemen lama), yang memerintahkan agar tidak melayani penarikan dana dari rekening milik pihak terkait dengan bank atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia. Surat perintah Deputi Gubernur BI ini merupakan prosedur standar yang ditujukan pada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus, sebagaimana diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/38/PBI/2005. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dana pihak terkait (DPT) ada 16 jenis, yang kurang lebih adalah individu atau perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik atau manajemen (lama) Bank Century, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dan kepemilikan saham bersama di bisnis tertentu. Sebab, Bank Indonesia tak mungkin menyuntikkan dana ke sebuah bank yang sakit, tapi uang itu kemudian ditarik oleh pemilik sendiri dan para koleganya. Atau orang-orang yang masih memiliki urusan utang-piutang dengan pemilik. Tapi alih-alih diblokir, rekening-rekening DPT ini justru dibiarkan ngablak sehingga penarikan terjadi berkali-kali. Akibatnya, dana suntikkan Bank Indonesia dan LPS tak pernah cukup untuk menyehatkan Century. Inilah salah satu penjelasan mengapa yang semula hanya dibutuhkan Rp 632 miliar untuk penyelamatan, kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. Bila dijumlahkan dengan dana FPJP sebesar Rp 689 miliar dari Bank Indonesia (14-18 November 2008), maka sesungguhnya Bank Century ini sudah diguyur Rp 7,3 triliun. ”Tentu saja ini ibarat mengisi tandon air tanpa pernah menutup sumber kebocorannya. Sebab, kebocoran itu sendiri terkesan dibiarkan dan berlangsung selama berbulan-bulan di depan hidung Bank Indoensia, LPS, bahkan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)," ujarnya. Lantas apa yang sebenarnya terjadi? Anggota Komisi III DPR ini mengemukakan pada 14 November 2008 Bank Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan FPJP untuk Bank Century sebesar Rp 689 miliar (dari Rp 1 triliun yang diminta). Dana tersebut lalu digunakan untuk dua jenis kebutuhan besar yaitu untuk melunasi transaki antar-bank sebesar Rp 28,2 miliar dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661 miliar. Itu artinya, begitu dikucuri FPJP, para nasabah banyak yang menarik dana melalui rekening masing-masing, sehingga kucuran FPJP ini bak menyiram air di padang pasir. Bagian terburuknya adalah dari Rp 661 miliar uang kucuran FPJP yang ditarik para nasabah Century itu, Rp 273 miliar di antaranya adalah penarikan oleh pihak-pihak terkait yang mestinya diharamkan dan tak boleh lolos dari pengawasan Bank Indonesia. Apalagi, Bank Indonesia sendirilah yang menetapkan peraturan dan sudah mengirim surat larangan, dan menempatkan para pengawasnya di sana. "Sulit membayangkan, Bank Indonesia menggerojok Rp 689 miliar (input) tapi tak memperketat pengawasannya di jalur keluarnya uang (output). Apakah rekening-rekening itu tidak diblokir? Inilah keganjilan yang kesekian dari banyak keganjilan yang membelit kisah bail out Bank Century," tegasnya. Menurutnya, hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, blunder tentang mana rekening yang harus diblokir dan tidak, ada di pihak Bank Indonesia sendiri. Menurut BPK, Bank Indonesia tidak segera memberitahukan dan menetapkan rekening pihak terkait bersamaan dengan penetapan status Bank Century. Tapi Bank Indonesia sendiri menyatakan bahwa daftar rekening-rekening yang seharusnya diblokir menjadi tanggung jawab Bank Century. "Tentu saja ini logika yang agak mengganggu, setidaknya bagi saya. Bagaimana mungkin manajemen lama Bank Century yang mestinya dianggap tidak lagi kompeten, diberi kewenangan menetapkan sendiri daftar rekening yang boleh dan tak boleh melakukan aktivitas penarikan atau pencairan. Bukankah manajemen lama dengan mudah akan meloloskan dan mengamankan rekening-rekening mereka sendiri?" tanyanya. [R-14] Tersangka Baru Century Kewenangan KPK Kamis, 23 Agustus 2012 | 10:52 Ilustrasi Bank Century [google][JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century (kasus Century). Namun, masih belum diketahui siapa tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut. Menanggapi kabar itu, anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR atas kasus Century atau Timwas Century, Aziz Syamsuddin mengatakan, dengan berdasarkan fakta-fakta hukum, maka KPK berwenang menentukan tersangka. "(Penetapan tersangka) itu kewenangan penyidik. Tentu harus didasari fakta-fakta hukum," kata Aziz kepada SP, di Jakarta, Kamis (23/8). Sedangkan mengenai rencana KPK untuk meminta keterangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait pernyataannya tentang pertemuan pembahasan Bank Century yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008, Aziz berpendapat bahwa keterangan Antasari memang harus didalami KPK. "Keterangan dari Pak Antasari merupakan petunjuk untuk di dalami dalam penyelidikan," ujar Aziz yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR ini. Seperti diketahui Timwas Century berencana memanggil Antasari terkait testimoninya. Sejumlah anggota Timwas Century menilai keterangan Antasari memang bukanlah hal baru, tapi perlu untuk didalami. "Belum ada rencana khusus tentang itu (Timwas panggil Antasari). Tapi bisa saja Antasari dipanggil untuk dimintai keterangan tentang testemoninya tersebut di DPR," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada SP. Pimpinan Timwas Century tersebut menjelaskan, pemanggilan Antasari tergantung keputusan seluruh anggota Timwas. "Tergantung keptusan anggota timwas dalam rapat intern nanti, dipandang mendesak atau tidak testemoni tersebut," jelas Priyo. [C-6] [Non-text portions of this message have been removed]
