Dana Bank Century Bocor Kemana-mana

1.427 Rekening Haram Tarik Dana dari Century
Kamis, 23 Agustus 2012 | 20:43

Bambang Soesatyo [google][JAKARTA] Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus Century 
dari Fraksi Partai Golkar 9FPG), Bambang Soesatyo mengemukakan, kucuran dana ke 
Bank Century menjadi masalah karena tidak semua nasabah Bank Century berhak dan 
boleh menarik uang mereka dari bank tersebut. Ada 1.427 rekening yang 
diharamkan melakukan aktivitas penarikan dana ketika bank tersebut berstatus 
Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh Bank Indonesia pada 6 November 2008. Tapi 
anehnya, justru sejak hari itu hingga 10 Agustus 2009 , Bank Century kebobolan 
hingga Rp 938 miliar.


"‪‪Bobol tahap pertama sebesar Rp 344 miliar terjadi pada periode 6-13 November 
2008, persis saat statusnya Dalam Pengawasan Khusus (Special Surveillance 
Unit/SSU)," kata Bambang di Jakarta, Kamis (23/8).


Ia menjelaskan kebobolan kedua terjadi pada periode 14-21 November 2008 sebesar 
Rp 273,8 miliar, saat bank milik keluarga Tantular itu dikucuri pinjaman 
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia. Sementara 
kebobolan terlama adalah tahap ketiga, yang terjadi antara 24 November 2008 
hingga 10 Agustus 2009, sebesar Rp 320,7 miliar pada saat bank itu sudah di 
bail out pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, di 
periode ini, manajemen dan susnan direksi Bank Century sudah berganti.


Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI ini mengemukakan pada 31 Oktober dan 3 
November 2008, manajemen Bank Century mengajukan pinjaman Fasilitas Pendanaan 
Jangka Pendek (FJPP) kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Mengacu pada 
pengajuan itu, BI mulai menempatkan para pengawasnya di bank tersebut sejak 6 
November 2008. Pada hari itu, BI langsung mengeluarkan surat yang melarang 
penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait (baik giro, tabungan, 
maupun deposito). Surat Deputi Gubernur BI yang sangat rahasia itu ditujukan 
kepada manajemen Bank Century (manajemen lama), yang memerintahkan agar tidak 
melayani penarikan dana dari rekening milik pihak terkait dengan bank atau 
pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.


Surat perintah Deputi Gubernur BI ini merupakan prosedur standar yang ditujukan 
pada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus, sebagaimana diatur oleh 
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/38/PBI/2005. Dalam aturan tersebut, yang 
dimaksud dana pihak terkait (DPT) ada 16 jenis, yang kurang lebih adalah 
individu atau perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik atau manajemen (lama) 
Bank Century, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dan kepemilikan 
saham bersama di bisnis tertentu. Sebab, Bank Indonesia tak mungkin 
menyuntikkan dana ke sebuah bank yang sakit, tapi uang itu kemudian ditarik 
oleh pemilik sendiri dan para koleganya. Atau orang-orang yang masih memiliki 
urusan utang-piutang dengan pemilik.


‪‪Tapi alih-alih diblokir, rekening-rekening DPT ini justru dibiarkan ngablak 
sehingga penarikan terjadi berkali-kali. Akibatnya, dana suntikkan Bank 
Indonesia dan LPS tak pernah cukup untuk menyehatkan Century. 
Inilah salah satu penjelasan mengapa yang semula hanya dibutuhkan Rp 632 miliar 
untuk penyelamatan, kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. Bila 
dijumlahkan dengan dana FPJP sebesar Rp 689 miliar dari Bank Indonesia (14-18 
November 2008), maka sesungguhnya Bank Century ini sudah diguyur Rp 7,3 triliun.


‪‪”Tentu saja ini ibarat mengisi tandon air tanpa pernah menutup sumber 
kebocorannya. Sebab, kebocoran itu sendiri terkesan dibiarkan dan berlangsung 
selama berbulan-bulan di depan hidung Bank Indoensia, LPS, bahkan Komite 
Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)," ujarnya.


‪‪Lantas apa yang sebenarnya terjadi? Anggota Komisi III DPR ini mengemukakan 
pada 14 November 2008 Bank Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan FPJP untuk 
Bank Century sebesar Rp 689 miliar (dari Rp 1 triliun yang diminta). Dana 
tersebut lalu digunakan untuk dua jenis kebutuhan besar yaitu untuk melunasi 
transaki antar-bank sebesar Rp 28,2 miliar dan keperluan pembayaran Dana Pihak 
Ketiga (DPK) sebesar Rp 661 miliar. Itu artinya, begitu dikucuri FPJP, para 
nasabah banyak yang menarik dana melalui rekening masing-masing, sehingga 
kucuran FPJP ini bak menyiram air di padang pasir.


‪‪Bagian terburuknya adalah dari Rp 661 miliar uang kucuran FPJP yang ditarik 
para nasabah Century itu, Rp 273 miliar di antaranya adalah penarikan oleh 
pihak-pihak terkait yang mestinya diharamkan dan tak boleh lolos dari 
pengawasan Bank Indonesia. Apalagi, Bank Indonesia sendirilah yang menetapkan 
peraturan dan sudah mengirim surat larangan, dan menempatkan para pengawasnya 
di sana.


"‪‪Sulit membayangkan, Bank Indonesia menggerojok Rp 689 miliar (input) tapi 
tak memperketat pengawasannya di jalur keluarnya uang (output). Apakah 
rekening-rekening itu tidak diblokir? Inilah keganjilan yang kesekian dari 
banyak keganjilan yang membelit kisah bail out Bank Century," tegasnya.


Menurutnya, hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, 
blunder tentang mana rekening yang harus diblokir dan tidak, ada di pihak Bank 
Indonesia sendiri. Menurut BPK, Bank Indonesia tidak segera memberitahukan dan 
menetapkan rekening pihak terkait bersamaan dengan penetapan status Bank 
Century.


‪‪Tapi Bank Indonesia sendiri menyatakan bahwa daftar rekening-rekening yang 
seharusnya diblokir menjadi tanggung jawab Bank Century. 
"Tentu saja ini logika yang agak mengganggu, setidaknya bagi saya. Bagaimana 
mungkin manajemen lama Bank Century yang mestinya dianggap tidak lagi kompeten, 
diberi kewenangan menetapkan sendiri daftar rekening yang boleh dan tak boleh 
melakukan aktivitas penarikan atau pencairan. Bukankah manajemen lama dengan 
mudah akan meloloskan dan mengamankan rekening-rekening mereka sendiri?" 
tanyanya. [R-14]



Tersangka Baru Century Kewenangan KPK
Kamis, 23 Agustus 2012 | 10:52

Ilustrasi Bank Century [google][JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
dikabarkan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana 
talangan Bank Century (kasus Century). Namun, masih belum diketahui siapa 
tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut. 

Menanggapi kabar itu, anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR atas kasus Century atau 
Timwas Century, Aziz Syamsuddin mengatakan, dengan berdasarkan fakta-fakta 
hukum, maka KPK berwenang menentukan tersangka. "(Penetapan tersangka) itu 
kewenangan penyidik. Tentu harus didasari fakta-fakta hukum," kata Aziz kepada 
SP, di Jakarta, Kamis (23/8). 

Sedangkan mengenai rencana KPK untuk meminta keterangan mantan Ketua KPK 
Antasari Azhar terkait pernyataannya tentang pertemuan pembahasan Bank Century 
yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008, Aziz berpendapat 
bahwa keterangan Antasari memang harus didalami KPK. "Keterangan dari Pak 
Antasari merupakan petunjuk untuk di dalami dalam penyelidikan," ujar Aziz yang 
menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR ini. 

Seperti diketahui Timwas Century berencana memanggil Antasari terkait 
testimoninya. Sejumlah anggota Timwas Century menilai keterangan Antasari 
memang bukanlah hal baru, tapi perlu untuk didalami. 

"Belum ada rencana khusus tentang itu (Timwas panggil Antasari). Tapi bisa saja 
Antasari dipanggil untuk dimintai keterangan tentang testemoninya tersebut di 
DPR," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada SP. 

Pimpinan Timwas Century tersebut menjelaskan, pemanggilan Antasari tergantung 
keputusan seluruh anggota Timwas. "Tergantung keptusan anggota timwas dalam 
rapat intern nanti, dipandang mendesak atau tidak testemoni tersebut," jelas 
Priyo. [C-6]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke