Ref: Apakah Pak Haji tak boleh simpan untuk dipakai mendapat ilham. Orang 
Yemen, Somali etc kunyak daun khat sampai kelihatan seperti ada bola tennis 
dalam mulut. Kath (sejenis semak) membuat orang berada dalam trans, apalagi 
kalau waktu dzikir, jadi katanya lebih relax. Lihat ini : 
http://www.youtube.com/watch?v=sDh7q3Nus6I 

Khat di banyak negeri dilarang untuk dijual dan dikonsums,i karena dianggap 
narkotika.

http://www.borneonews.co.id/index.php/news/palangkaraya/24062-kedapatan-simpan-sabu-pak-haji-divonis-46-tahun.html

Kedapatan Simpan Sabu Pak Haji Divonis 4,6 Tahun 
Kamis, 06 September 2012 21:57 Editor4 
BORNEONEWS-PERBUATAN Abu Asjadi, 39, war­ga Jalan Ahmad Yani, Pa­langkaraya ini 
sungguh tidak pa­tut untuk ditiru. Meski menyandang gelar haji ternyata ma­sih 
berani dan dengan se­ngaja mengonsumsi barang ha­ram jenis sabu.
Bukan hanya melanggar pe­rintah agama, akibat memi­li­ki sabu tanpa izin, Abu 
juga ha­rus mempertanggungja­wabkan perbuatannya seca­ra hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pa­langkaraya, Kamis (6/9), 
terungkap bahwa Abu di­aman­kan petugas Satuan Narkoba Pol­res Palangkaraya 
pada Ju­ni la­lu. Sebelumnya, petugas sudah mencurigai bahwa Abu sering 
mengonsumsi narkoba di rumahnya. 
Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, selain dijadikan tempat mengonsum­si 
sabu, rumah Abu juga se­ring menjadi tempat transaksi narkoba.
Setelah melakukan penye­li­dikan, petugas mendatangi ru­mah terdakwa. Dan 
mene­mu­kan tiga paket sabu seberat kurang lebih 0,5 gram. Abu pun diamankan 
beserta ba­rang bukti lain yang biasa  digunakan untuk membungkus sabu, seperti 
gunting, plastik klip, dan isolasi.
Kepada penyidik, Abu me­nga­kui bahwa itu adalah barang-barang miliknya. Ia 
juga me­ngakui bahwa tiga paket sabu itu baru saja dipesan dari Banjarmasin 
deng­an harga Rp2 juta. Abu me­me­san kristal putih itumelalui telepon la­lu 
barang pun diantar ke rumah.
Atas perbuatannya ini, Jaksa Adhyaksa menuntut ter­dakwa dengan Pasal 112 ayat 
1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun 
dan maksimal 12 tahun.
Lalu, majelis hakim yang dipimpin Hendra H Situmorang menjatuhkan vonis 4,6 
tahun penjara. Vonis ini hanya lebih ri­ngan 6 bulan dari tuntutan jaksa  5 
tahun penjara. (FA/B-3)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke