Ref: Kalau ada pulau atau daerah mau merdeka dan bebas dari ikatan rantai NKRI  
dilarang,  dibilang itu perbuatan separatis dan dikirim TNI untuk menyikat yang 
mau bebas dari ikatan rantai NKRI, tetapi pada pihak lain pulau bisa dijual. 
Hebat politik rezim neo Mojopahit mengeruk fulus dengan alasan harga mati. 
Mongo-monggo obral sebelum matahari terbenam. 

http://www.indopos.co.id/index.php/berita-indo-rewiew/27426-pulau-pulau-dijual-ancaman-nkri.html

Pulau-Pulau Dijual, Ancaman NKRI

Thursday, 06 September 2012 12:02 

 
MOREINDONESIA.COM DIJUAL?: Pulau Gili Nanggu di perairan Bali.

Follow

     

Strategi Bisnis atau Penipuan?

Kedaulatan dan keutuhan NKRI tergoyah. Ini karena kembali muncul rencana 
penjualan dua pulau di Indonesia. Yaitu pulau Gili Nanggu di Nusa Tenggara, dan 
Pulau Gambar di Kalbar. Sebelumnya, tiga pulau di kawasan Mentawai, Sumatera 
Barat. Penjualan Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui dikabarkan 
juga dijual kepada public.

JIKA benar sampai terjual, hal itu tentu menjadi tampa ran keras bagi aparat 
pemerintah. Meski demikian, pemerintah berjanji akan mencegah terjualnya 
pulau-pulau yang menjadi symbol kedaulatan negara tersebut. Saat ini, bisnis 
penjualan pulau memang sedang marak di Indonesia. Ini berbanding lurus dengan 
kian menggeliatnya pariwisata tanah air.

Sebab, umumnya pulau-pulau yang terjual tersebut dipakai untuk tujuan 
pariwisata. Misalnya, untuk membangun resort, hotel, hingga tempat 
peristirahatan tokoh atau klub eksklusif lainnya (lihat grafis). Meski secara 
hukum memang tidak dijual secara utuh, namun faktanya pulau-pulau tersebut 
dikuasai pemilik asing Jangankan nelayan atau warga setempat, aparat pemerintah 
lokal pun kalau mau berkunjung ke pulau tersebut harus izin dahulu.

Selain kabar penawaran ketiga pulau di Mentawai, Sumbar, tersebut, situs jual 
beli pulau www.privatesislandonline. com juga memasang iklan penjualan pulau 
Gambar di Laut Jawa dan pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Untuk 
Pulau Gambar seluas 2,2 hektar ditawarkan dengan harga USD 725 ribu atau 
sekitar Rp 7 miliar (kurs Rp 9.500).

Dalam promosinya, Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau eksotik yang masih 
perawan, memiliki pantai indah, air laut yang bening dan tenang, dan sangat 
cocok untuk peristirahatan pribadi, menyelam, diving, hingga berburu ikan dan 
lobster. Pulau lain yang ditawarkan adalah Pulau Gili Nanggu di Laut Bali, 
Lombok se luas 4,99 hektar. Harganya dipatok sekitar Rp 9,9 miliar.

Harga tersebut sudah termasuk 10 cottage, 7 bungalow, 1 restoran, mini bar, 
kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura yang sudah ada di dalamnya. 
Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan 
Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mencegah terjadinya penjualan 
pulau-pulau tersebut. Sebab, kata dia, kementerian tersebut yang paling 
bertanggung jawab terhadap pengawasan semua pulau-pulau di Nusantara.

“Waktu saya menteri, pulau terluar kita inventarisir jumlahnya 60 buah. Kita 
tidak mau menyewakan apalagi menjual. Sebab, pulau terluar itu adalah lokasi 
strategis untuk menjaga keamanan negara di perbatasan,” kata Fadel. Meski 
demikian, Fadel mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tetap 
memperhatikan sisi kepentingan investor tanpa harus mengorbankan kedaulatan 
bangsa.

“prinsipnya nggak boleh menjual pulau kepada siapapun. Kalau bikin kerja sama 
untuk investasi, harus penuh pertimbangan,” kata dia. Di bagian lain, 
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menindaklanjuti dugaan penjualan 
pulau-pulau kecil di Indonesia yang dilakukan secara online melalui situs jual 
beli pulau tersebut.

Menurut Kapusinfo dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa 
Brata, pemilik situs bisa dijerat dengan UU tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1. Pasalnya, penjualann pulau sama dengan 
menyebarkan berita bohong, dengan ancaman denda Rp 1 miliar. ”Kami harus 
berbicara dari ranah dunia maya yakni UU ITE.

Misalnya transaksi secara online dengan informasi yang merugikan konsumen, akan 
dijerat maksmil 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Gatot. Diakuinya, 
di dalam UU ITE tidak disebutkan secara spesifik mengenai jual beli pulau atau 
produk. Namun, pihaknya akan menjerat dengan kebohongan publik dan pelanggaran 
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Di situ ditawarkan pulau dan ada peminat orang asing, dan itu termasuk 
kategori kebohongan publik karena pulau-pulau yang dijual adalah milik negara 
Indonesia,” kata dia. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 
membantah dua pulau kecil terluar yang dijual. ”Kebijakan pemanfaatkan 
pulau-pulau kecil terluar itu ada dalam UU No 27/2007 dan PP 62/2010.

Sehingga keberadaan pulau itu dilindungi dan tidak boleh dimiliki orang asing, 
bagaimana mungkin bisa dijual,” tegas Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau 
Terkecil (KP3K) Sudirman Saad, kepada INDOPOS. Menurutnya, pemanfaatkan 
pulaupulau kecil terluar itu ada pada pemerintah pusat, dalam hal ini KKP. 
Sehingga izin yang ada, bahwa Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggung dimiliki 
perseorangan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan wisata.

”Data yang saya tahu itu, Pulau Gili Nanggung itu dimiliki 2 orang yakni I 
Nyoman Reka (6,3 ha) dan I Ketut Sumestayasa (6 ha) dengan sertifikat hak guna 
bangunan membuat pondok wisata. Sedangkan Pulau Gambar itu di Kalbar untuk 
potensi wisatanya kurang,” terang pria asal Sulawei Selatan itu. Menurut 
Sudirman, kepentingan iklan itu bukan menjual pulau, melainkan menjual pondok 
wisata.

Hal itu diakui Sudirman mengikuti tren kontrak bisnis internasional. ”Reaksi 
publik itu langsung negatif dengan pemberitaan menjual pulau. Padahal 
sebenarnya bukan menjual pulau, karena ada tren pihak asing banyak berinvestasi 
di pulau-pulau kecil terluar, tapi sifatnya hak guna, tidak hak milik. Karena 
pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki oleh asing,” katanya. (nel)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke