Ref: Kalau ada pulau atau daerah mau merdeka dan bebas dari ikatan rantai NKRI dilarang, dibilang itu perbuatan separatis dan dikirim TNI untuk menyikat yang mau bebas dari ikatan rantai NKRI, tetapi pada pihak lain pulau bisa dijual. Hebat politik rezim neo Mojopahit mengeruk fulus dengan alasan harga mati. Mongo-monggo obral sebelum matahari terbenam.
http://www.indopos.co.id/index.php/berita-indo-rewiew/27426-pulau-pulau-dijual-ancaman-nkri.html Pulau-Pulau Dijual, Ancaman NKRI Thursday, 06 September 2012 12:02 MOREINDONESIA.COM DIJUAL?: Pulau Gili Nanggu di perairan Bali. Follow Strategi Bisnis atau Penipuan? Kedaulatan dan keutuhan NKRI tergoyah. Ini karena kembali muncul rencana penjualan dua pulau di Indonesia. Yaitu pulau Gili Nanggu di Nusa Tenggara, dan Pulau Gambar di Kalbar. Sebelumnya, tiga pulau di kawasan Mentawai, Sumatera Barat. Penjualan Pulau Macaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui dikabarkan juga dijual kepada public. JIKA benar sampai terjual, hal itu tentu menjadi tampa ran keras bagi aparat pemerintah. Meski demikian, pemerintah berjanji akan mencegah terjualnya pulau-pulau yang menjadi symbol kedaulatan negara tersebut. Saat ini, bisnis penjualan pulau memang sedang marak di Indonesia. Ini berbanding lurus dengan kian menggeliatnya pariwisata tanah air. Sebab, umumnya pulau-pulau yang terjual tersebut dipakai untuk tujuan pariwisata. Misalnya, untuk membangun resort, hotel, hingga tempat peristirahatan tokoh atau klub eksklusif lainnya (lihat grafis). Meski secara hukum memang tidak dijual secara utuh, namun faktanya pulau-pulau tersebut dikuasai pemilik asing Jangankan nelayan atau warga setempat, aparat pemerintah lokal pun kalau mau berkunjung ke pulau tersebut harus izin dahulu. Selain kabar penawaran ketiga pulau di Mentawai, Sumbar, tersebut, situs jual beli pulau www.privatesislandonline. com juga memasang iklan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Untuk Pulau Gambar seluas 2,2 hektar ditawarkan dengan harga USD 725 ribu atau sekitar Rp 7 miliar (kurs Rp 9.500). Dalam promosinya, Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau eksotik yang masih perawan, memiliki pantai indah, air laut yang bening dan tenang, dan sangat cocok untuk peristirahatan pribadi, menyelam, diving, hingga berburu ikan dan lobster. Pulau lain yang ditawarkan adalah Pulau Gili Nanggu di Laut Bali, Lombok se luas 4,99 hektar. Harganya dipatok sekitar Rp 9,9 miliar. Harga tersebut sudah termasuk 10 cottage, 7 bungalow, 1 restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura yang sudah ada di dalamnya. Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mencegah terjadinya penjualan pulau-pulau tersebut. Sebab, kata dia, kementerian tersebut yang paling bertanggung jawab terhadap pengawasan semua pulau-pulau di Nusantara. “Waktu saya menteri, pulau terluar kita inventarisir jumlahnya 60 buah. Kita tidak mau menyewakan apalagi menjual. Sebab, pulau terluar itu adalah lokasi strategis untuk menjaga keamanan negara di perbatasan,” kata Fadel. Meski demikian, Fadel mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tetap memperhatikan sisi kepentingan investor tanpa harus mengorbankan kedaulatan bangsa. “prinsipnya nggak boleh menjual pulau kepada siapapun. Kalau bikin kerja sama untuk investasi, harus penuh pertimbangan,” kata dia. Di bagian lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menindaklanjuti dugaan penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang dilakukan secara online melalui situs jual beli pulau tersebut. Menurut Kapusinfo dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Brata, pemilik situs bisa dijerat dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1. Pasalnya, penjualann pulau sama dengan menyebarkan berita bohong, dengan ancaman denda Rp 1 miliar. ”Kami harus berbicara dari ranah dunia maya yakni UU ITE. Misalnya transaksi secara online dengan informasi yang merugikan konsumen, akan dijerat maksmil 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Gatot. Diakuinya, di dalam UU ITE tidak disebutkan secara spesifik mengenai jual beli pulau atau produk. Namun, pihaknya akan menjerat dengan kebohongan publik dan pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ”Di situ ditawarkan pulau dan ada peminat orang asing, dan itu termasuk kategori kebohongan publik karena pulau-pulau yang dijual adalah milik negara Indonesia,” kata dia. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah dua pulau kecil terluar yang dijual. ”Kebijakan pemanfaatkan pulau-pulau kecil terluar itu ada dalam UU No 27/2007 dan PP 62/2010. Sehingga keberadaan pulau itu dilindungi dan tidak boleh dimiliki orang asing, bagaimana mungkin bisa dijual,” tegas Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil (KP3K) Sudirman Saad, kepada INDOPOS. Menurutnya, pemanfaatkan pulaupulau kecil terluar itu ada pada pemerintah pusat, dalam hal ini KKP. Sehingga izin yang ada, bahwa Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggung dimiliki perseorangan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan wisata. ”Data yang saya tahu itu, Pulau Gili Nanggung itu dimiliki 2 orang yakni I Nyoman Reka (6,3 ha) dan I Ketut Sumestayasa (6 ha) dengan sertifikat hak guna bangunan membuat pondok wisata. Sedangkan Pulau Gambar itu di Kalbar untuk potensi wisatanya kurang,” terang pria asal Sulawei Selatan itu. Menurut Sudirman, kepentingan iklan itu bukan menjual pulau, melainkan menjual pondok wisata. Hal itu diakui Sudirman mengikuti tren kontrak bisnis internasional. ”Reaksi publik itu langsung negatif dengan pemberitaan menjual pulau. Padahal sebenarnya bukan menjual pulau, karena ada tren pihak asing banyak berinvestasi di pulau-pulau kecil terluar, tapi sifatnya hak guna, tidak hak milik. Karena pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki oleh asing,” katanya. (nel) [Non-text portions of this message have been removed]
