http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39374

RABU, 05 September 2012 | 


Normalisasi Kehidupan Pers 


KEMERDEKAAN, hak segala bangsa, karena itu penjajahan di atas muka bumi -- 
dalam segala bentuknya -- harus dihapuskan. Kalimat di dalam Mukaddimah UUD 45 
ini tidak hanya menjadi dasar ‘Indonesia Merdeka’, 

melainkan lebih dari itu, juga sebuah maklumat bahwa ‘kemerdekaan’ merupakan 
hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua pihak.

Penjajahan ‘dalam segala bentuknya’, seyogianya diartikan bahwa segala hal yang 
‘menghalangi’ atau ‘membatasi’ kemerdekaan, harus dihapuskan. Kemerdekaan – 
termasuk Kemerdekaan Pers-- sebuah nilai yang bersifat universal, berarti apa 
yang berlaku di negara lain – sejatinya -- itu pulalah yang berlaku di 
Indonesia.

Pernyataan tentang ‘kemerdekaan’ di dalam Mukadimah UU 45 tersebut, 
diejawantahkan di dalam ‘batang tubuh’, khususnya di dalam pasal 28 dengan 
pengakuan terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan 
pikiran (lisan dan tulisan). Pelaksananaannya diatur di dalam undang-undang.

Pers, yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya, merupakan 
salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran -- dengan lisan dan tulisan. Agar 
pers berfungsi secara maksimal, maka dibentuk undang-undang tentang Pers. 

Tahun 1966, diberlakukan UU No 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok 
Pers, kemudian UU No 4 tahun 1967, UU No 21 tahun 1982 dan terakhir UU No. 40 
tahun 1999 tentang Pers. Ketiga UU Pers -- sebelum UU No 40 – menegaskan, 
terhadap pers, tidak dikenakan sensor dan bredel. Tapi dengan alasan, ‘negara 
dalam keadaan transisi’, ketiga UU itu memberlakukan lembaga perizinan dengan 
segala macam persyaratan.

Pada era UU No. 11/1966 dan No 4/1967, diberlakukan ketentuan SIC (Surat Izin 
Cetak) yang dkeluarkan oleh Laksus Pangkopkamtib (Pelaksana Khusus Panglima 
Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) dan SIT (Surat Izin Terbit) 
oleh Departemen Penerangan.

Kemudian pada masa berlakunya UU No 21/1982, izin diubah menjadi SIUPP (Surat 
Izin Usaha Penerbitan Pers). Lembaga perizinan dinilai sama dengan pembatasan 
terhadap kebebasan pers, karena sewaktu-waktu penguasa – tanpa melalui proses 
hukum – mencabut izin (SIC, SIT atau SIUPP), sehingga media tidak dapat terbit 
-- jadi tak ada bedanya dengan pembredelan. 

WARTAWAN KOBOI
Dalam suasana reformasi, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers diberlakukan. Pasal 4 
UU ini memberikan jaminan, Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, 
pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Sebelum UU Pers 1999 diberlakukan, 
Menteri Penerangan M. Junus Josfiah telah membuka ‘kran’ Kemerdekaan Pers 
dengan meniadakan lembaga perizinan. Junus menegaskan, pengelola media atau 
penanggungjawab tidak harus wartawan.

‘’Tukang becakpun (maaf, pen) boleh menjadi pemimpin redaksi...,’’ katanya 
(Usamah Kadir, Fajar 6/8-2012). Junus benar, karena Kemerdekaan Pers bukan 
monopoli wartawan, melainkan milik seluruh warga negara. Semua orang bisa 
melakukan pekerjaan wartawan, meski tidak setiap orang boleh ‘menjadi’ 
wartawan. Kehadiran kontributor dan citizen journalism, dapat ditunjuk sebagai 
‘contoh soal’. Begitu pun halnya bidang usaha media -- yang telah memasuki 
tahap industrialisasi -- setiap orang – wartawan atau pengusaha atau pun 
‘Tukang becak’ – berhak mencoba peruntungannya meraih ‘peluang bisnis’. 

Kemerdekaan pers telah membawa pengaruh positif bagi perspektif perkembangan 
pers nasional. Beberapa perusahaan pers telah berhasil mencapai taraf ‘pers 
industri’ – bahkan ada yang telah ‘beranak-cucu’. Tapi, meski Kemerdekaan Pers 
telah mendatangkan Rahmat yang seharusnya disyukuri, namun tak sedikit kalangan 
yang menganggap menjadi pemicu ‘kebablasan’ yang melahirkan ‘wartawan koboi’ – 
istilah Arsal Alhabsi Almarhum –dan ‘media brengsek’ (Usamah Kadir, Fajar 
6/8-2012) . 

Menyikapi keluhan banyak kalangan tentang kebebasan pers yang kebablasan, 
pimpinan ‘media grup’ sepakat mengambil langkah-langkah, ‘penertiban’. Dewan 
Pers telah melangkah lebih awal dengan mengadakan pendataan organisasi profesi 
kewartawanan yang menjamur -- untuk mengidentifikasi konstituennya. Langkah 
‘penertiban’ yang berhasil disepakati, berupa sejumlah ‘syarat’ di bidang 
perusahaan pers dan kewartawanan yang dikemas di dalam ‘Konvensi’.

Dewan Pers kemudian membuat dan memberlakukan sejumlah peraturan (regulasi), 
sebagai dasar untuk melakukan ‘standarisasi’ dan ‘sertifikasi’ perusahaan pers 
dan wartawan melalui proses ‘uji kompetensi’. Bagi wartawan dan perusahaan pers 
yang lulus ujian, dinyatakan ‘kompeten’ dan berhak mendapatkan sertifikasi atau 
‘label kompeten’. 

Sebaliknya, bagi yang tidak lulus, dinyatakan ‘belum kompeten’. Wartawan dan 
perusahaan pers yang bernasib malang ini, pelan tapi pasti, akan terkubur dalam 
persaingan ketat antarmedia, karena tidak mendapatkan kepercayaan dari 
masyarakat dan pemerintah. Maka itu berarti tidak jauh beda dengan 
‘pembredelan’ seperti yang dilakukan oleh Departemen Penerangan Orde Baru. 

GAJAH VS GAJAH
Dalam kurun waktu belasan tahun berlakunya UU Pers, mungkin memang sudah tiba 
saatnya dilakukan ‘normalisasi kehidupan pers’, terutama untuk membaharui 
komitmen Kita terhadap, ‘pengamalan nilai-nilai Kemerdekaan Pers’. Agar 
Kemerdekaan Pers tetap dihormati dan tidak disalahgunakan, seyogianya memang 
harus ada upaya untuk mengembangkan ‘pers yang sehat dan bermartabat’. Langkah 
yang ditempuh oleh ‘bos’ media-grup untuk memberlakukan ‘standarisasi’ bagi 
perusahaan pers dan wartawan -- melalui Konvensi -- bisa digolongkan sebagai 
suatu upaya ke arah itu.

Tapi, sejatinya ‘aturan main’nya harus tetap dalam semangat ‘Kemerdekaan Pers’ 
yang bersifat universal dan berada di dalam koridor hukum dan 
perundang-undangan. Karena itu, hasil rumusan Konvensi tersebut seyogianya 
tidak dalam bentuk ‘regulasi’ -- yang berakibat media mati perlahan -- 
melainkan berupa ‘syarat-syarat baku’ (standard) berupa sejumlah kriteria yang 
merujuk pada upaya perwujudan pers ‘sehat dan bermartabat’. Pemberlakuan 
‘syarat-syarat baku’ yang dikemas di dalam Konvensi tersebut mempunyai 
‘kekuatan mengikat’ bagi perusahaan pers yang telah melakukan ratifikasi. 

Tugas Dewan Pers bukan membuat peraturan (regulasi), melainkan ‘mengawal’ 
pelaksaanaan ‘syarat-syarat baku’ tersebut -- sebagai ‘fasilitator’ dan 
‘mediator’ – seperti yang tersurat di dalam pasal 15 ayat 2f UU Pers, 
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di 
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Dewan Pers bahkan 
dapat lebih berperan pro aktif membantu perusahaan pers untuk memenuhi 
‘syarat-syarat baku’ tersebut dan bukan sebaliknya, membiarkan wartawan dan 
media dikucilkan -- hanya karena tidak punya ‘label kompetensi’. Tujuan 
pembentukan Dewan Pers -- sebagaiamana diamanatkan oleh UU Pers (Pasal 15 ayat 
1), dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers 
nasional. 

Apabila Kita menggunakan ‘teropong’ dengan hati dan pikiran yang jernih, akan 
tampak di ‘pelupuk’ mata beberapa masalah dalam ‘pengamalan nilai-nilai 
Kemerdekaan Pers’ yang membutuhkan kearifan untuk menyikapinya. Selain 
melahirkan ‘wartawan koboi’ dan ‘media brengsek’, Kemerdekaan Pers yang 
dianggap ‘kebablasan’, telah memicu persaingan usaha – yang terkesan tidak 
sehat – di antara media grup. Fenomena persaingan, sangat terasa -- baik pada 
media cetak, lebih-lebih media elektronik -- ketika ‘anak cucu’ media grup 
berkembang sampai ke daerah, bahkan merambah hingga ke kabupaten kota. Hal ini 
tentu saja mengundang kekhawatiran, jangan sampai persaingan ‘gajah vs gajah’ 
tidak hanya menyebabkan ‘semut mati di tengah’, melainkan lebih dari itu, 
mencederai ‘pengamalan nilai-nilai Kemerdekaan Pers’.(*

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke