http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39386

KAMIS, 06 September 2012 | 299 Hits



GPM dan Ideal Peradaban Dialogis

Oleh: Rudy Rahabeat, Pendeta Jemaat GPM Imanuel (Gereja Ayam) Ternate

6 September 1935, sepuluh tahun sebelum Indonesia merdeka, orang-orang Maluku 
Kristen telah memproklamirkan diri menjadi gereja yang “merdeka” terlepas dari 
birokrasi pemerintah Belanda kala itu. 

Pada waktu itu sebagian orang Maluku yang tergabung dalam wadah Autonomische 
Moluksche Kerk (AMK) menuntut otonomi yang lebih luas bagi orang Kristen 
pribumi agar dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Melalui perdebatan yang 
alot, akhirnya aspirasi tersebut diakomodir dan kemudian berdirilah Gereja 
Protestan Maluku (GPM). Sebagai sebuah organisasi, maka tidak mudah untuk 
segera mandiri dan eksis. Berbagai tantangan dan kendala dihadapi, yang dapat 
dikategorikan dalam tiga (3) aspek. Pertama, kuantitas dan kualitas sumber daya 
manusia pelayan. Adapun para pendeta adalah tokoh kunci dalam menggerakan 
pelayanan di jemaat-jemaat. Secara perlahan namun pasti jumlah tenaga pendeta 
makin bertambah dan kebutuhan akan tenaga pelayan dapat diatasi. Orang-orang 
Maluku Kristen mengikuti pendidikan teologi di Maluku maupun luar Maluku dan 
kembali melayani di GPM. Kedua, masalah pendanaan. Sebelum melepaskan diri dari 
birokrasi pemerintah Belanda kala itu, semua masalah pendanaan ditanggulangi 
oleh pemerintah. Ketika melepaskan diri, maka kerja keras dan berbagai upaya 
dilakukan agar dapat membiayai diri sendiri dengan segenap potensi yang 
dimiliki. Ketiga, sarana prasarana. Keberadaan sebuah lembaga gereja perlu pula 
ditopang oleh sarana prasarana seperti gedung kantor, asset tanah, gedung 
gereja dan fasilitas pendukung lainnya. Tidak mudah membangun semua fasilitas 
tersebut dalam waktu singkat. Olehnya secara perlahan sarana prasarana 
penunjang pelayanan terus diusahakan.

Sejak mandiri tanggal 6 September 1935, paling kurang ada dua momentum yang 
sangat penting dalam sejarah pelayanan GPM hingga usia ke 77 tahun saat ini. 
Pertama, tahun 1960, yang terkenal dengan “Pesan Tobat” dimana para pendeta dan 
umat GPM menyadari bahwa saat itu gereja mulai keluar dari panggilannya yang 
sejati, para pendeta cenderung terkotak-kotak dan ajaran gereja kian tidak 
jelas. Melalui Pesan Tobat, para pelayan dan umat dipanggil untuk kembali 
dibarui dan membuka diri dituntun oleh Roh Kudus. Dapat dikatakan bahwa 
peristiwa ini merupakan ‘gerakan reformasi’ yang berlangsung di dalam gereja 
reformasi. Kedua, tahun 1999. Pada tahun ini GPM memasuki sebuah lorong yang 
gelap ketika konflik kemanusiaan yang bernuansa agama terjadi di Maluku dan 
Maluku Utara. Bukan saja jumlah rumah ibadah dan sarana prasarana yang terbakar 
dan rusak berat, namun kondisi umat baik secara psikologis maupun rohani juga 
mengalami kegoncangan yang hebat. GPM memasuki sebuah refleksi yang mendalam 
tentang makna kehadirannya di Maluku dan Maluku Utara dan dipanggil untuk 
mengadakan pemulihan (recovery) baik secara internal maupun eksternal. Salah 
satu hikmah terbesar yang lahir dari peristiwa ini adalah mekarnya kesadaran 
untuk secara intens melakukan dialog antar agama, khususnya dengan umat Islam. 
Meskipun sebelumnya jejak dialog itu sudah ada, khususnya melalui pranata adat 
Pela Gandong, dimana orang Islam dan Kristen Maluku memiliki hubungan yang erat 
dan saling kerjasama untuk saling menolong satu sama lain, namun pasca 1999 
kesadaran tentang perlunya dialog dan kerjasama antar agama, khususnya 
Kristen-Islam makin intens dilakukan. Dalam dokumen-dokumen GPM pasca 1999 
nampak usaha-usaha sadar GPM untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan 
basudara Muslim demi mengatasi isu-isu bersama seperti kemiskinan, 
ketidakadilan, ketertinggalan, kerusakan lingkungan, dll. Sebagai contoh dalam 
dokumen Pola Induk Pelayanan dan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan 
(PIP-RIPP) disebutkan bahwa, Sejak menjadi gereja mandiri pada tahun 1935, GPM 
secara institusional telah menyadari bahwa dirinya sebagai gereja berada 
bersama-sama “yang lain” (the others) dalam suatu masyarakat yang pluralistik 
(majemuk). Kesadaran akan kemajemukan sosial-budaya lahir dari interaksi 
kreatif dengan “yang lain”. Pada masa-masa kolonial, “yang lain” ini dilihat 
sebagai “asing”, “aneh”, “kafir” dan “bukan Kristen”, sebagai konstruksi 
ideologis politik identitas pemerintah kolonial demi kepentingan mempertahankan 
dominasi status quo. Konsekuensi sosiologisnya ialah masyarakat sepertinya 
‘alergi’ terhadap perbedaan dan kehadiran “yang lain”. Oleh karena itu, 
persoalan sosial-politik kontemporer yang dihadapi oleh GPM pada saat ini – 
terutama pascakonflik sosial 1999-2004 – ialah mencairkan kekentalan ideologis 
yang menafikan pluralitas sosial sebagai pilar-pilar spiritualitas politik yang 
melandasi gagasan dan praksis mengindonesia itu sendiri. 
Kecenderungan-kecenderungan ideologisasi penyeragaman dalam wajah baru tampak 
pada upaya memosisikan dominasi tradisi keberagamaan tertentu sebagai 
nilai-nilai utama dalam ‘mendefinisikan Indonesia, yang sekaligus memberangus 
keanekaan tradisi-tradisi keberagamaan lainnya sebagai “tidak benar” dan 
“kafir”. Pada titik inilah GPM secara sadar dan sengaja mesti menempatkan 
dirinya sebagai garda utama institusional keagamaan yang berjuang 
mempertahankan pluralitas sebagai kapital sosial membangun Indonesia.

Dengan kesadaran kontekstual semacam itulah GPM secara sadar dan kritis 
bertanggung jawab melahirkan gagasan dan tindakan berteologi yang melihat 
kemajemukan sosial sebagai panggilan gerejawi untuk memelihara kekayaan dan 
kemeriahan ekspresi kultural dan religius. Konteks kemajemukan menjadi pijakan 
konkret bagi GPM untuk terus-menerus melakukan dekonstruksi ajaran-ajaran 
teologisnya yang introver dan eksklusif, sambil merekonstruksi gagasan dan 
praksis menggereja yang kontekstual – yang menantang ideologisasi keberagamaan 
yang monolitik sekaligus menawarkan cara hidup beragama yang lebih “Indonesia”, 
terbuka dan egaliter. Keberpihakan GPM pada konteks pluralisme bukanlah demi 
menjaga kepentingannya sendiri, melainkan mengontrol manajemen sosial 
masyarakat majemuk agar tidak terdistorsi pada polarisasi “mayoritas-minoritas” 
yang pada gilirannya menciptakan bentuk-bentuk penindasan baru secara 
terselubung maupun terbuka.

Tentang masalah pluralisme, GPM, melalui PIP/RIPP Tahun 2005-2015 berupaya 
untuk: (a) membangun kesadaran pluralisme di kalangan umat dan masyarakat; (b) 
membangun dasar etik dan moral bersama yang berbasis kemanusiaan dan kearifan 
budaya lokal; (c) membangun hubungan kerjasama lintas agama dan masyarakat guna 
menangani masalah-masalah sosial: pengangguran, kemiskinan, ketertinggalan, 
kebodohan/pembodohan, pengungsi, lingkungan hidup, dll; (d) membangun 
perspektif bersama untuk mengatasi munculnya berbagai potensi gangguan dan 
kerawanan sosial; (e) membangun dialog secara kontinyu dan lintas masalah 
sosial; (f) meningkatkan peran dan fungsi lembaga kerjasama antarumat; (g) 
mendorong proses transformasi sosial melalui peran agama-agama. Kiranya melalui 
momentum HUT GPM ke-77, apa yang diidealkan dapat diwujudkan secara konsisten. 
Khusus untuk Jemaat GPM Imanuel (Gereja Ayam) Ternate, selain secara terus 
menerus membangun kesadaran umat (mainset) melalui khotbah dan materi binaan, 
membangun relasi antar pribadi yang intim, kesadaran pentingnya dialog dan 
kerjasama itu antara lain juga diwujudkan melalui aksi penghijauan di Tabanga 
dengan mengikutsertakan pemuda lintas gereja dan lintas agama, serta kegiatan 
pengobatan gratis yang melibatkan warga masyarakat Muslim yang bermukin di 
sekitar kompleks gereja ayam. Tentu langkah ini merupakan langkah-langkah kecil 
yang kiranya akan terus ditingkatkan demi mewujudkan sebuah hubungan dan 
kerjasama yang dilandasi ketulusan dan saling percaya serta saling menopang 
demi kebaikan dan kesejahteraan bersama. Dirgahayu GPM ke-77. 
(*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke