http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39386
KAMIS, 06 September 2012 | 299 Hits GPM dan Ideal Peradaban Dialogis Oleh: Rudy Rahabeat, Pendeta Jemaat GPM Imanuel (Gereja Ayam) Ternate 6 September 1935, sepuluh tahun sebelum Indonesia merdeka, orang-orang Maluku Kristen telah memproklamirkan diri menjadi gereja yang “merdeka” terlepas dari birokrasi pemerintah Belanda kala itu. Pada waktu itu sebagian orang Maluku yang tergabung dalam wadah Autonomische Moluksche Kerk (AMK) menuntut otonomi yang lebih luas bagi orang Kristen pribumi agar dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Melalui perdebatan yang alot, akhirnya aspirasi tersebut diakomodir dan kemudian berdirilah Gereja Protestan Maluku (GPM). Sebagai sebuah organisasi, maka tidak mudah untuk segera mandiri dan eksis. Berbagai tantangan dan kendala dihadapi, yang dapat dikategorikan dalam tiga (3) aspek. Pertama, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pelayan. Adapun para pendeta adalah tokoh kunci dalam menggerakan pelayanan di jemaat-jemaat. Secara perlahan namun pasti jumlah tenaga pendeta makin bertambah dan kebutuhan akan tenaga pelayan dapat diatasi. Orang-orang Maluku Kristen mengikuti pendidikan teologi di Maluku maupun luar Maluku dan kembali melayani di GPM. Kedua, masalah pendanaan. Sebelum melepaskan diri dari birokrasi pemerintah Belanda kala itu, semua masalah pendanaan ditanggulangi oleh pemerintah. Ketika melepaskan diri, maka kerja keras dan berbagai upaya dilakukan agar dapat membiayai diri sendiri dengan segenap potensi yang dimiliki. Ketiga, sarana prasarana. Keberadaan sebuah lembaga gereja perlu pula ditopang oleh sarana prasarana seperti gedung kantor, asset tanah, gedung gereja dan fasilitas pendukung lainnya. Tidak mudah membangun semua fasilitas tersebut dalam waktu singkat. Olehnya secara perlahan sarana prasarana penunjang pelayanan terus diusahakan. Sejak mandiri tanggal 6 September 1935, paling kurang ada dua momentum yang sangat penting dalam sejarah pelayanan GPM hingga usia ke 77 tahun saat ini. Pertama, tahun 1960, yang terkenal dengan “Pesan Tobat” dimana para pendeta dan umat GPM menyadari bahwa saat itu gereja mulai keluar dari panggilannya yang sejati, para pendeta cenderung terkotak-kotak dan ajaran gereja kian tidak jelas. Melalui Pesan Tobat, para pelayan dan umat dipanggil untuk kembali dibarui dan membuka diri dituntun oleh Roh Kudus. Dapat dikatakan bahwa peristiwa ini merupakan ‘gerakan reformasi’ yang berlangsung di dalam gereja reformasi. Kedua, tahun 1999. Pada tahun ini GPM memasuki sebuah lorong yang gelap ketika konflik kemanusiaan yang bernuansa agama terjadi di Maluku dan Maluku Utara. Bukan saja jumlah rumah ibadah dan sarana prasarana yang terbakar dan rusak berat, namun kondisi umat baik secara psikologis maupun rohani juga mengalami kegoncangan yang hebat. GPM memasuki sebuah refleksi yang mendalam tentang makna kehadirannya di Maluku dan Maluku Utara dan dipanggil untuk mengadakan pemulihan (recovery) baik secara internal maupun eksternal. Salah satu hikmah terbesar yang lahir dari peristiwa ini adalah mekarnya kesadaran untuk secara intens melakukan dialog antar agama, khususnya dengan umat Islam. Meskipun sebelumnya jejak dialog itu sudah ada, khususnya melalui pranata adat Pela Gandong, dimana orang Islam dan Kristen Maluku memiliki hubungan yang erat dan saling kerjasama untuk saling menolong satu sama lain, namun pasca 1999 kesadaran tentang perlunya dialog dan kerjasama antar agama, khususnya Kristen-Islam makin intens dilakukan. Dalam dokumen-dokumen GPM pasca 1999 nampak usaha-usaha sadar GPM untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan basudara Muslim demi mengatasi isu-isu bersama seperti kemiskinan, ketidakadilan, ketertinggalan, kerusakan lingkungan, dll. Sebagai contoh dalam dokumen Pola Induk Pelayanan dan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan (PIP-RIPP) disebutkan bahwa, Sejak menjadi gereja mandiri pada tahun 1935, GPM secara institusional telah menyadari bahwa dirinya sebagai gereja berada bersama-sama “yang lain” (the others) dalam suatu masyarakat yang pluralistik (majemuk). Kesadaran akan kemajemukan sosial-budaya lahir dari interaksi kreatif dengan “yang lain”. Pada masa-masa kolonial, “yang lain” ini dilihat sebagai “asing”, “aneh”, “kafir” dan “bukan Kristen”, sebagai konstruksi ideologis politik identitas pemerintah kolonial demi kepentingan mempertahankan dominasi status quo. Konsekuensi sosiologisnya ialah masyarakat sepertinya ‘alergi’ terhadap perbedaan dan kehadiran “yang lain”. Oleh karena itu, persoalan sosial-politik kontemporer yang dihadapi oleh GPM pada saat ini – terutama pascakonflik sosial 1999-2004 – ialah mencairkan kekentalan ideologis yang menafikan pluralitas sosial sebagai pilar-pilar spiritualitas politik yang melandasi gagasan dan praksis mengindonesia itu sendiri. Kecenderungan-kecenderungan ideologisasi penyeragaman dalam wajah baru tampak pada upaya memosisikan dominasi tradisi keberagamaan tertentu sebagai nilai-nilai utama dalam ‘mendefinisikan Indonesia, yang sekaligus memberangus keanekaan tradisi-tradisi keberagamaan lainnya sebagai “tidak benar” dan “kafir”. Pada titik inilah GPM secara sadar dan sengaja mesti menempatkan dirinya sebagai garda utama institusional keagamaan yang berjuang mempertahankan pluralitas sebagai kapital sosial membangun Indonesia. Dengan kesadaran kontekstual semacam itulah GPM secara sadar dan kritis bertanggung jawab melahirkan gagasan dan tindakan berteologi yang melihat kemajemukan sosial sebagai panggilan gerejawi untuk memelihara kekayaan dan kemeriahan ekspresi kultural dan religius. Konteks kemajemukan menjadi pijakan konkret bagi GPM untuk terus-menerus melakukan dekonstruksi ajaran-ajaran teologisnya yang introver dan eksklusif, sambil merekonstruksi gagasan dan praksis menggereja yang kontekstual – yang menantang ideologisasi keberagamaan yang monolitik sekaligus menawarkan cara hidup beragama yang lebih “Indonesia”, terbuka dan egaliter. Keberpihakan GPM pada konteks pluralisme bukanlah demi menjaga kepentingannya sendiri, melainkan mengontrol manajemen sosial masyarakat majemuk agar tidak terdistorsi pada polarisasi “mayoritas-minoritas” yang pada gilirannya menciptakan bentuk-bentuk penindasan baru secara terselubung maupun terbuka. Tentang masalah pluralisme, GPM, melalui PIP/RIPP Tahun 2005-2015 berupaya untuk: (a) membangun kesadaran pluralisme di kalangan umat dan masyarakat; (b) membangun dasar etik dan moral bersama yang berbasis kemanusiaan dan kearifan budaya lokal; (c) membangun hubungan kerjasama lintas agama dan masyarakat guna menangani masalah-masalah sosial: pengangguran, kemiskinan, ketertinggalan, kebodohan/pembodohan, pengungsi, lingkungan hidup, dll; (d) membangun perspektif bersama untuk mengatasi munculnya berbagai potensi gangguan dan kerawanan sosial; (e) membangun dialog secara kontinyu dan lintas masalah sosial; (f) meningkatkan peran dan fungsi lembaga kerjasama antarumat; (g) mendorong proses transformasi sosial melalui peran agama-agama. Kiranya melalui momentum HUT GPM ke-77, apa yang diidealkan dapat diwujudkan secara konsisten. Khusus untuk Jemaat GPM Imanuel (Gereja Ayam) Ternate, selain secara terus menerus membangun kesadaran umat (mainset) melalui khotbah dan materi binaan, membangun relasi antar pribadi yang intim, kesadaran pentingnya dialog dan kerjasama itu antara lain juga diwujudkan melalui aksi penghijauan di Tabanga dengan mengikutsertakan pemuda lintas gereja dan lintas agama, serta kegiatan pengobatan gratis yang melibatkan warga masyarakat Muslim yang bermukin di sekitar kompleks gereja ayam. Tentu langkah ini merupakan langkah-langkah kecil yang kiranya akan terus ditingkatkan demi mewujudkan sebuah hubungan dan kerjasama yang dilandasi ketulusan dan saling percaya serta saling menopang demi kebaikan dan kesejahteraan bersama. Dirgahayu GPM ke-77. (*) [Non-text portions of this message have been removed]
