http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39429

SENIN, 10 September 2012 | 91 Hits


(Catatan atas Undang-Undang Pendidikan Tinggi) 

PT Asing, Berkah atau Bencana 




UNDANG-Undang Pendidikan Tinggi (UUPT) telah disahkan DPR, pada 13/7/2012 lalu. 
Tentu saja kelahiran undang-undang tersebut menuai pro dan kontra, tetapi yang 
pasti keberadaan 

undang-undang ini setidaknya dapat memberikan suatu kepastian hukum terhadap 
keberadaan perguruan tinggi yang selama ini cantolan hukumnya mengikut pada 
Undang-Undang Sisdiknas.
Kita tidak menginginkan nasib UUPT ini sama dengan pendahulunya, UUBHP yang 
belum apa-apa sudah dicabut karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 
1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

UUD RI Tahun 1945 menempatkan pengajaran (pendidikan) sebagai hak 
konstitusional warga.  Konsekuensinya, terdapat kewajiban mutlak dari negara 
untuk memenuhi hak tersebut. Memaknai konstitusi tersebut, pemerintah menyusun 
berbagai regulasi untuk memenuhi hak tersebut, seperti kebijakan membolehkan PT 
Asing untuk beroperasi di Indonesia.

Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 90 UUPT yang menyatakan, Perguruan 
Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di 
Indonesia asalkan sudah terakreditasi atau diakui di negara yang bersangkutan 
dan  memperoleh izin Pemerintah Indonesia dengan mengutamakan berprinsip 
nirlaba dan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin 
pemerintah; serta mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara 
Indonesia.

Apabila dicermati undang-undang tersebut yang mensyaratkan adanya izin dari 
pemerintah itu berarti kunci pembuka keberadaan PT Asing ada di tangan 
pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus selektif dalam pemberian izin 
artinya pemerintah tidak asal memberikan izin harus disesuaikan dengan 
kebutuhan bangsa Indonesia dan lebih penting pemberian izin PT tersebut dapat 
mengantar tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum 
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di samping itu, ada prinsip nirlaba, artinya PT Asing tersebut tidak 
semata-mata mencari keuntungan. Tampaknya prinsip ini sangat susah diterapkan, 
meskipun lembaga pendidikan sejatinya didirikan untuk orientasi sosial (social 
oriented) tetapi praktiknya berbagai PT orientasi keuntungannya (profit 
oriented) lebih besar dibandingkan dengan orientasi sosialnya.
Penulis kurang yakin apabila PT Asing nantinya beroperasi di Indonesia 
semata-mata tidak berorientasi untung alias nirlaba, mengingat PT Asing lebih 
banyak dikelola oleh lembaga-lembaga swasta yang tentu saja dengan orientasi 
bisnis dan mau tidak mau pengelolaannya harus surplus.

Ironi PTN/PTS
Keberadaan PT Asing di Indonesia dapat dimaknai secara positif dalam rangka 
mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan catatan bahwa PT Asing 
tersebut berasal dari negara yang memang sudah maju pendidikannya dibandingkan 
dengan Indonesia, bukan sebaliknya.
Sekadar diketahui, Amerika Serikat misalnya punya sejarah yang panjang dengan 
kualitas pendidikan yang bagus dengan menempatkan enam universitasnya pada 
jajaran sepuluh universitas terbaik di dunia seperti: Harvard University (2); 
Massachusetts Institute of Technology (3); Yale University (4); University of 
Chicago (8); University of Pennsylvania (9); Columbia University (10).

Sementara Inggris ada empat universitasnya di jajaran sepuluh universitas 
terbaik di dunia seperti: University of Cambridge (1);  University of Oxford 
(5); Imperial College London (6); dan UCL [University College London] (7). 
(Sumber: www.usnews.com)
Sementara Perguruan Tinggi di Indonesia sendiri memiliki perbedaan kualitas 
yang cukup jauh dibandingkan dengan negara maju, untuk sepuluh terbaik 
universitas di Indonesia adalah Universitas Gadjah Mada (peringkat 379 dunia); 
Universitas Indonesia  (peringkat 507 dunia); Institut Teknologi Bandung (568 
dunia); Institut Teknologi Sepuluh Nopember (582 dunia);
Universitas Pendidikan Indonesia (630 dunia); Universitas Gunadarma (740 
dunia); Institut Pertanian Bogor (764 dunia); Universitas Brawijaya (837 
dunia); Universitas Sebelas Maret (883 dunia); Universitas Diponegoro (948 
dunia). Sedangkan Unhas Sendiri merupakan salah satu PT favorit untuk kawasan 
Indonesia Timur hanya berada pada urutan ke-13 nasional dan ranking 1230 dunia 
[sumber: webometrics].   

Melihat data tersebut, dibutuhkan upaya kerja keras untuk mendongkrak kualitas 
pendidikan tinggi di Indonesia. Memang tidak dapat dipungkiri berbagai macam 
faktor yang mempengaruhi peningkatan kualitas PT kita, mulai dari SDM Pengajar, 
sarana dan prasarana, kurikulum, anggaran, dan kultur masyarakat semua faktor 
tersebut terjalin berkelindan dalam satu rangkai ikatan seperti lingkaran 
setan. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya adalah membuat kebijakan 
dengan mengizinkan PT Asing di Indonesia dengan harapan keunggulan PT Asing 
dapat ditransfer di Indonesia. 

Membunuh PTS?
Bagi kelompok yang tidak setuju terhadap pengaturan pembolehan PT Asing 
beroperasi di Indonesia merasa khawatir akan masa depan PT utamanya PTS. 
Sekarang ini saja, banyak PTS kalah bersaing dengan PTN (meskipun ada juga PTS 
yang mampu mengungguli PTN), apalagi kalau PT Asing sudah diizinkan, nah kalau 
itu terjadi akan semakin menambah beban persaingan PT dan itu akan semakin 
membuat terpuruk PTS.

Permasalahan klasik yang selalu muncul dalam pengelolaan PT adalah anggaran, 
kalau itu dicermati lebih banyak PTS yang mengandalkan iuran mahasiswa untuk 
menghidupi biaya “asap dapurnya”, dan tidak dapat dipungkiri pula ada PTS hidup 
dengan biaya operasional yang pas-pasan sehingga pengelolaannya pun sekadarnya 
saja, dalam bahasa Alqur’an “la yamutu fiha wala yahya” (hidup tidak mau, mati 
pun segan).

Keberadaan PT Asing dapat dimaknai dalam dua hal: Pertama, kalau kebijakan itu 
diberlakukan, minat masyarakat akan beralih ke PT Asing sehingga dapat 
mematikan PTS lokal, mengingat PT Asing pada umumnya dikelola secara 
profesional. Masyarakat tentu menginginkan kualitas pendidikan yang bagus tanpa 
harus jauh-jauh ke luar negeri dengan biaya yang cukup besar.

Misalnya, Universitas Monash (Monash University) adalah salah satu universitas 
terbesar di Australia. Kampus utamanya terletak di Clayton, Victoria, Australia 
dan memiliki cabang di Jakarta. Monash University menjamin proses pembelajaran 
yang diselenggarakan partnernya setara dengan kualitas yang mereka dapatkan 
bila belajar di Monash University Australia. 

Mahasiswa akan mendapatkan fasilitas belajar standar, kurikulum dan kualitas 
pengajaran yang setara dengan apa yang ada di seluruh kampus Monash University 
di seluruh dunia.

Kedua, Keberadaan PT Asing jangan dianggap sebagai saingan (kompetitor) tetapi 
harus dianggap sebagai mitra sehingga PTN/PTS dapat bekolaborasi untuk 
memajukan pendidikan di Indonesia. Kalau hal itu terjadi dapat mendongkrak 
kualitas pendidikan di Indonesia dan bukan tidak mungkin PT di Indonesia dapat 
sejajar dengan PT terkemuka di dunia.  (*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke