http://female.kompas.com/read/2012/09/09/15304593/Indonesia.Pemasok.PSK.Anak.Terbesar.di.Asia.Tenggara


Indonesia Pemasok PSK Anak Terbesar di Asia Tenggara!
Penulis : Christina Andhika Setyanti | Minggu, 9 September 2012 | 15:30 WIB 

Share:
 
SHUTTERSTOCK
Pengesahan RUU hak anak diharapkan bisa memerangi praktik perdagangan anak
KOMPAS.com - Kepedulian terhadap hak-hak anak di Indonesia ternyata masih 
tergolong rendah. Berbagai kasus kekerasaan, pemerkosaan sampai perdagangan 
anak masih marak terjadi belakangan ini. Keprihatinan ini pun dirasakan Linda 
Amalia Sari Gumelar, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 
Anak Republik Indonesia. Ia mengungkapkan, anak-anak juga memiliki hak hidupnya 
sebagai manusia yang juga harus diperlakukan dengan baik sama seperti manusia 
lainnya. Sayangnya masih banyak orang yang belum mengindahkannya karena 
menganggap anak tidak punya kekuatan untuk melawan orang dewasa, sehingga mudah 
dieksploitasi.

Salah satu isu paling serius yang terjadi dalam pelanggaran hak anak adalah 
perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Yang paling mengejutkan 
adalah, adanya angka perdagangan anak yang sangat tinggi pada tahun 2002 lalu. 
Menurut International Labor Organization, sekitar 1,2 juta anak diperdagangkan 
di seluruh dunia setiap tahunnya. Sedangkan di Indonesia, menurut penelitian 
yang dilakukan Komnas Anak, perdagangan anak mencapai 200.000-300.000 pada 
tahun 2004. Tak hanya itu, Indonesia pun menjadi negara pemasok perdagangan 
anak khususnya pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur 18 tahun terbesar di 
Asia Tenggara.

"Eksploitasi anak merupakan tindakan paling keji terhadap anak-anak. Yang 
memprihatinkan, di tahun 2011 lalu terjadi 126 kasus yang melibatkan 
eksploitasi anak perempuan di Indonesia. Ini membuktikan masyarakat Indonesia 
masih memiliki kesadaran yang rendah untuk menghargai hak anak," jelas Linda, 
dalam acara konferensi pers perayaan pengesahan RUU Ratifikasi Protokol 
Konvensi Hak Anak bersama The Body Shop dan organisasi internasional ECPAT (End 
Child Prostitution Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual 
Purpose)  di Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPAI), 
Jakarta Pusat, Jumat (7/09/2012) lalu.

RUU Konvensi Hak Anak di Sah-kan
Sayangnya, sanksi pidana dan hukuman terhadap pelanggar hak-hak anak ini masih 
longgar sehingga pelaku masih bebas melakukan aksinya. Untuk itu, The Body Shop 
melalui petisi 210.176 tanda tangan dan ECPAT melalui kampanye anti eksploitasi 
anak didukung oleh KPPAI, dan Komisi VIII DPR RI bekerjasama untuk mendesak 
pemerintah pusat untuk mensahkan RUU tentang ratifikasi protokol opsional 
konvensi hak-hak anak.

"Isu ini sebenarnya terjadi di seluruh dunia. Dan PBB sudah mengeluarkan UU 
yang mengatur tentang hak anak sejak bertahun-tahun lalu. Namun, pemerintah 
Indonesia ternyata belum sepenuhnya serius menggarap UU ini," sesal Linda. 
Namun berbagai upaya melalui petisi dan kampanye hak ini akhirnya membuahkan 
hasil. RUU ini pun disah-kan pemerintah dan DPR pada 26 Juni 2012 lalu.

Pengesahan RUU tentang hak anak mengenai prostitusi ini merupakan langkah yang 
diharapkan bisa membantu anak-anak mendapatkan hak hidupnya.

Namun keberhasilan ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk melawan eksploitasi 
anak. Ke depanya, diperlukan kerjasama dari banyak pihak untuk memerangi hal 
ini karena isu ini tidak cukup diwujudkan dalam RUU saja melainkan dalam 
implementasi nyata. Pelaku dan pihak yang terlibat dengan kejahatan ini harus 
ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Tak hanya itu, peran serta masyarakat umum yang mengetahui adanya kejadian 
perdagangan, prostitusi dan pornografi anak ini juga harus aktif membantu 
pemerintah mengatasinya dengan melapor pada polisi," harap Ida Fauziyah, Ketua 
Komisi VIII DPR RI.

Ida menambahkan, berbarengan dengan pengesahan RUU ini, pemerintah juga 
melakukan pengesahan tentang Ratifikasi konvensi perlarangan anak untuk 
diikutsertakan dalam segala bentuk kegiatan bersenjata.






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke