Ref: Apakah Prijanto mencium tangan Foke,  artinya  “I love you” ( 
http://www.youtube.com/watch?v=3j2C4F6mkBU ) 

http://www.shnews.co/detile-7663-prijanto-foke-dan-kpk.html


Prijanto, Foke, dan KPK 
Tjipta Lesmana* | Selasa, 11 September 2012 - 14:47:16 WIB 





(dok/ist)
Prijanto mengutarkan alasan mundur dari wakil gubernur Jakarta melalui buku.


Seorang wartawan, perempuan, bicara dengan suara lantang tentang sosok yang 
bernama Prijanto, Wakil Gubernur Jakarta. Ia mengaku sudah kenal Prijanto sejak 
yang bersangkutan berpangkat Kolonel TNI, sebelum ia menjabat Kepala Staf 
Garnisun Jakarta. 

Wartawati ini kerap berdiskusi berdua saja dengan Prijanto. “Prijanto itu Jawa 
priyayi. Sejak kenal, saya tidak pernah sekalipun melihat Prijanto emosi,” kata 
dia memuji Prijanto. “Tapi hari ini baru pertama kali saya menyaksikan Prijanto 
marah!” Prijanto berusaha melempar senyum, namun senyum yang dipaksakan. 

Pagi itu, Rabu, 5 September, Prijanto memang sempat naik darah ketika salah 
satu hadirin, juga perempuan, dalam peradilan “Mahkamah Intelektual” 
memberondong Prijanto dengan kata-kata keras dan lantang. 

Intinya, dia menggugat mengapa Prijanto sebagai prajurit mengundurkan diri 
menghadapi berbagai permasalahan selaku Wakil Gubernur DKI. “Tentara pantang 
mundur dalam situasi apa pun! Bapak bisa dicap pengecut karena memilih 
mundur...” 

Pagi itu, “Mahkamah Intelektual” menggelar sidang dengan agenda tunggal: 
meminta pertanggungjawaban Prijanto tentang isi bukunya berjudul Kenapa Saya 
Mundur. Buku ini sebetulnya laporan pertanggungjawabannya kepada Dewan 
perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta tentang pengunduran dirinya. 

Namun, DPRD DKI tidak pernah menuntaskan masalah Prijanto. Artinya, Prijanto 
tidak pernah diberikan kesempatan seluasnya untuk membeberkan pertimbangan dan 
sebab-sebab dia mundur sebagai Wakil Gubernur DKI. Prijanto pun sampai hari, 
secara de jure, masih menjabat Wakil Gubernur Jakarta. 

Oleh sebuah penerbit nasional, buku Prijanto yang semula tidak untuk konsumsi 
publik kemudian dicetak ulang, diperbaiki isinya di sana-sini, dan diterbitkan 
untuk masyarakat luas. Isinya ternyata cukup dahsyat! 

Berbagai kasus pelanggaran hukum dan etika, dugaan korupsi, dan penyelewengan 
yang merugikan keuangan negara dibeberkan cukup terang dalam buku tersebut. 
Sebut saja, jabatan Direktur Utama Pasar Jaya yang tidak didasarkan Surat 
Keputusan Gubernur yang definitif, pengangkatan Direktur Utama PAM Jaya yang 
menyalahi prosedur (pejabat yang diangkat sudah memasuki usia pensiun). 

Menurut Prijanto, Pemerintah Daerah Jakarta dikelola dengan prinsip pertemanan, 
tidak berbasiskan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 

Ada lagi kasus tunjangan khusus senilai Rp 1 triliun yang ditengarai merugikan 
keuangan negara. Banyak di antara penerima tunjangan khusus yang sebenarnya 
tidak memenuhi kriteria. 

Tunjangan khusus sebesar satu bulan gaji diberikan kepada seorang pegawai 
karena jabatan dan pertimbangan memiliki keahlian langka, penugasan di daerah 
terpencil, mengandung risiko bagi kesehatan atau rawan terhadap risiko 
kejiwaan. Maka, Prijanto semula tidak mau paraf. 

Fauzi marah. Ketika hal ini dijelaskan oleh Prijanto, Gubernur menjawab—seperti 
yang dikatakan Prijanto: “Pak Wagub tidak merasakan, mereka adalah teman-teman 
saya yang naik-turun tangga bersama-sama saya...” Hal itu terjadi pada Mei 
2009. 

Hal yang lebih serius adalah dugaan korupsi yang dituturkan dalam buku, yang 
kemudian dikuatkan oleh LSM bernama Smak Markus, juga oleh ICW. Bahkan Smak 
Markus pada Mei 2012 sudah menyampaikan secara resmi laporan mengenai 10 dugaan 
korupsi di pemerintahan DKI kepada KPK. 

Dugaan korupsi itu antara lain menyangkut proyek fasos-fasum (fasilitas 
sosial-fasilitas umum) berupa tanah 20 hektare lebih di kawasan Sunter yang 
rencananya untuk membangun stadion olahraga. Tujuh atau delapan pengembang 
besar sudah berpartisipasi untuk kepentingan ini. Mereka berhasil menghimpun 
lebih dari Rp 600 miliar. 

Serah terima fasos-fasum itu dilakukan masih pada era Sutiyoso sebagai 
Gubernur. Anehnya, sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembangunan stadion 
olahraga yang dijanjikan. Salah satu keluarga yang mengaku ahli waris sebagian 
besar tanah itu sampai sekarang bahkan belum menerima satu sen pun dari Pemda 
DKI. 

Namun, Prijanto mengaku tidak tahu banyak tentang urusan fasos-fasum ini. Ia 
menunjuk Eggy Sudjana yang juga hadir dalam peradilan Mahkamah Intelektual dan 
ikut memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai pengacara salah satu 
pemilik tanah fasos-fasum itu. 

Maka, kembali kepada pertanyaan sentral yang membuat Prijanto marah dan 
emosional: kenapa Anda mundur? Prijanto akhirnya menjawab keras juga: “Saya 
tidak suka bekerja sama dengan orang yang melanggar hukum dan tidak bisa 
mengelola keuangan, serta melanggar etika birokrasi!” 

Sebelumnya, dalam bukunya, Prijanto mengutip pendapat Tjipta Lesmana yang 
bersumber dari Aristoteles bahwa “yang paling membedakan manusia dengan 
binatang adalah harga diri atau martabat. Binatang tidak punya martabat. Jika 
seseorang sudah kehilangan martabatnya maka sesungguhnya ia tidak berbeda 
dengan binatang...” 

“Saya masih punya harga diri, maka saya lebih memilih mundur. Bagi saya, 
jabatan bukanlah segalanya,” ucap Prijanto tegas. 

Urusan mundur memang urusan pribadi seseorang. Prijanto, Bung Hatta, Laksamana 
Udara Suryadarma (Kepala Staf Angkatan Udara RI yang pertama), dan Dicky 
Chandra (mantan Wakil Bupati Garut) mundur ketika sedang menjalankan tugas 
negara karena harga diri. 

Namun, ada satu hal dalam buku Prijanto yang tidak boleh dianggap remeh, yaitu 
tudingan tentang dugaan tindak korupsi dan penyelewengan keuangan negara yang 
dilakukan di lingkungan kekuasaan pemerintahan DKI. 

Untuk itu, KPK harus segera menindaklanjutinya. Buku Prijanto sudah beredar 
lebih dari enam bulan. Bahkan beberapa LSM sudah memasukkan pengaduan resmi 
kepada KPK. 

Namun mengapa KPK bergeming memeriksa kebenarannya? Jika apa yang ditulis 
Prijanto di dalam bukunya tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, 
Prijanto bisa dituding menebar fitnah. Mestinya ada pihak tertentu yang 
menggugat Prijanto karena telah pencemari nama baiknya. 

Namun, jika keduanya tidak muncul—KPK tidak berindak dan Prijanto tidak 
dilaporkan ke polisi—maka Indonesia jelas-jelas NEGARA SAKIT, negara yang 
tunahukum. 

*Penulis adalah mantan anggota Komisi Konstitusi. 

  

Sumber : Sinar Harapan


@ SHNEWS.CO :

 
Inspirasi
  a..  
  Kearifan Pangan di Kasepuhan 
  Sepuluh pikulan padi telah disiapkan. Yang

  b..  
  Surjorimba Suroto, Produk Komik Tak Hanya Sebatas Kertas
  c..  
  “Manny” di Sekolah Nanny 
Bumiku 
  a..  
  Tahun Ini Merupakan Kemarau
  Musim kemarau kering ditandai dengan berkurangnya curah hujan.
  b..  Mangrove Lindungi Pesisir dari Gelombang Angin
  Hutan bakau juga menjadi habitat bagi para hewan. 
  c..  Gempa Guncang
  Gempa berkekuatan 5,0 SR itu tidak berpotensi tsunami.
Supported by: 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke