Telat Ajukan PK, Foke Harus Rogoh APBD DKI Rp 319 M untuk Porta Nigra
Andi Saputra - detikNews
ilustrasi (rengga/detikcom)

Jakarta Pemprov DKI Jakarta mati kutu sebab Mahkamah Agung (MA) mengalahkannya 
dan memenangkan PT Porta Nigra. Sayangnya, langkah hukum terakhir Gubernur DKI 
Jakarta Fauzi Bowo alias Foke yaitu Peninjuan Kembali (PK) guna menyelamatkan 
yang rakyat Rp 391 miliar pun terancam kandas. Apa sebab?

"Informasi yang kami terima, Pemprov DKI Jakarta mengajukan upaya hukum luar 
biasa Peninjauan Kembali (PK). Tapi harus dicatat bahwa kalau PK sudah melewati 
180 hari, sebenarnya sudah tertutup mengajukan PK yaitu dengan alasan hakim 
menerapkan hukum," kata kuasa hukum Porta Nigra, Zerry Safrizal, saat 
berbincang dengan detikcom, Selasa (11/9/2012).

Pendapat Zerry mendasarkan pada Surat Edaran MA yang membatasi masa pengajuan 
PK. Dalam surat edaran tersebut, PK bisa diajukan melewati masa 180 hari jika 
pemohon PK mempunyai bukti baru (novum).

"Apa Pemrov DKI Jakarta masih punya bukti baru? Saya tidak yakin," beber Zerry.

Selain itu, dalam peraturan MA juga disebutkan jika permohonan eksekusi 
diajukan sebelum pengajuan PK, maka pengadilan harus mendahulukan pelaksanaan 
eksekusi terlebih dahulu. Nah, berdasarkan runtutan fakta hukum, Porta Nigra 
mengaku lebih dulu mengajukan permohonan eksekusi dibanding PK Pemprov DKI 
Jakarta yang tak kunjung dikirim ke MA.

"Dengan fakta di atas, sebetulnya sudah tertutup Pemprov DKI Jakarta mengajukan 
PK," ujar Zerry.

Permohonan eksekusi telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN 
Jakbar) paad bulan Juli 2012. Namun dalam pertemuan tersebut menemui jalan 
buntu karena kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta datang terlambat. Dalam minggu ini 
akan digelar sidang permohonan eksekusi kedua.

Menyikapi kekalahan ini, Foke kala itu akan mengajukan PK. "Pemerintah Provinsi 
DKI Jakarta segera akan mengajukan perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali 
(PK) atas putusan MA tersebut," tegas Fauzi Bowo dalam rilisnya yang diterima 
detikcom, Sabtu (18/2/2012).

Kasus ini bermula pada tahun 1972-1973. Saat itu Porta Nigra telah melakukan 
pembebasan tanah seluas 44 ha di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat. Namun 
belakangan, warga setempat bernama Juhri bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik 
Asmat bin Siming menjual tanah tersebut kepada Pemda DKI dengan menggunakan 
surat-surat palsu.

Akhirnya PT Porta Nigra membawa sengketa tanah ini ke ranah hukum dan menang 
hingga tingkat kasasi. Saat hendak dieksekusi, terjadi perlawanan warga dan 
berakhir dengan perdamaian. Adapun terhadap Pemprov DKI Jakarta, PT Porta Nigra 
terus melawan dan dikabulkan oleh MA dan mengharuskan Pemprov DKI Jakarta 
membayar ganti rugi materil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 
100 miliar kepada PT Porta Nigra.

(asp/try) 

Kirim email ke