DUA REMAJA INDONESIA GUGAT PEMERINTAH AUSTRALIA, TERKAIT MASALAH PENAHANAN Dua remaja asal Indonesia saat ini tengah menggugat pemerintah Australia yang telah melakukan penahanan terhadap mereka karena diduga terlibat dalam penyelundupan manusia. Yang menjadi persoalan dalam gugatan tersebut adalah, proses penahanan dilakukan dengan prosedur yang salah. Dalam undang-undang Australia dikatakan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipenjarakan. Sementara dua remaja tersebut saat ditahan masih berusia 14 dan 15 tahun. Aparat keamanan menentukan pemenjaraan mereka hanya lewat analisis x-ray. Dengan melihat bentukan fisik mereka, lalu dianggap sudah masuk kategori usia yang layak dipenjarakan.
Peter O'Brien, Kuasa hukum kedua remaja yang tidak disebutkan namanya itu, mengatakan pihaknya sudah memiliki data otentik tentang usia mereka saat menemui orangtua mereka. Ia juga berusaha memenangkan kasusnya agar dua remaja tersebut mendapatkan kompensasi atas kesalahan aparat keamanan Australia tersebut. Menurutnya kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga, karena sejumlah remaja lainnya mengalami nasib serupa. (KF-Mrg/22/ABC) http://profitclicking.com/?r=kQSQqbUGUh [Non-text portions of this message have been removed]
