DUA REMAJA INDONESIA GUGAT PEMERINTAH AUSTRALIA, TERKAIT MASALAH PENAHANAN
Dua remaja asal Indonesia saat ini tengah menggugat pemerintah 
Australia yang telah melakukan penahanan terhadap mereka karena diduga 
terlibat dalam penyelundupan manusia. Yang menjadi persoalan dalam 
gugatan tersebut adalah,  proses penahanan dilakukan dengan prosedur 
yang salah. Dalam undang-undang Australia dikatakan bahwa anak di bawah 
usia 18 tahun tidak boleh dipenjarakan. Sementara dua remaja tersebut 
saat ditahan masih berusia 14 dan 15 tahun. Aparat keamanan menentukan 
pemenjaraan mereka hanya lewat analisis x-ray. Dengan melihat bentukan 
fisik mereka, lalu dianggap sudah masuk kategori usia yang layak 
dipenjarakan.

Peter O'Brien,  Kuasa hukum kedua remaja yang 
tidak disebutkan namanya itu, mengatakan pihaknya sudah memiliki data 
otentik tentang usia mereka saat menemui orangtua mereka. Ia juga 
berusaha memenangkan kasusnya agar dua remaja tersebut mendapatkan 
kompensasi atas kesalahan aparat keamanan Australia tersebut. Menurutnya
 kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga,  karena sejumlah 
remaja lainnya mengalami nasib serupa. (KF-Mrg/22/ABC)
 http://profitclicking.com/?r=kQSQqbUGUh

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke