http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/elite-politik-produk-orba-masih-bercokol-saat-ini/24737

Elite Politik Produk Orba Masih Bercokol Saat Ini
Senin, 17 September 2012 | 18:46

 Thamrin Amal Tamagola. [Google] [JAKARTA] Sosiolog dari Universitas Indonesia 
(UI), Thamrin Amal Tamagola menilai, elite politik saat ini adalah produk dari 
rezim orde baru yang terus berusaha bertahan dalam kondisi politik nasional 
yang baru.   

"Hal ini terlihat dari proses pelaksanaan pemilukada yang masih diwarnai dengan 
kampanye kotor dan praktik politik uang," kata Thamrin Amal Tamagola pada 
diskusi "Dialog Pilar Negara: Menuju Pemilukada Bersih" di Gedung MPR/DPR/DPD 
RI, Jakarta, Senin (17/9).   

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim 
Saifuddin dan Anggota Tim Kerja Sosialisasi MPR RI Rahardi Zakaria.   

Menurut Thamrin, elite politik yang merupakan produk orde baru selalu berusaha 
mengembalikan kepada kondisi seperti orde baru.   

"Wacana yang mengusulkan agar pelaksanaan pemilukada dikembalikan kepada DPRD 
merupakan salah satu indikasi kuat ingin mengembalikan kepada rezim orde baru," 
katanya.   

Menurut dia, jika pemilukada sampai dikembalikan kepada DPRD maka sama saja 
mengembalikan kepada oligarki politik pada masa orde baru yang yang hanya 
didominasi noleh satu partai politik saja.   

Thamrin melihat, produk orde baru tersebut tidak hanya pada salah satu partai 
politik tapi lebih kepada warisan rezim orde baru, seperti Partai Golkar dan 
partai-partai politik lainnya yang pendirinya berasal dari Partai Golkar.   

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dalam UUD 
1945 menyebutkan pemilihan presiden dilaksanakan secara langsung, sedangkan 
pemilukada gubernur serta bupati/wakil dilaksanakan secara demokratis.   

Pelaksanaan secara demokratis tersebut, menurut dia, dalam UU No 32 tahun 2004 
tentang Pemerintahan daerah diterjemahkan dengan pemilukada secara langsung.   

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengusulkan, pada pembahasan 
perubahan UU No 32 tahun 2004 agar terjemahan pemilukada dilaksanakan secara 
demokratis diserahkan kepada kedaulatan rakyat.   

"Maksudnya pelaksanaannya diserahkan kepada kearifikan lokal masyarakat pada 
setiap daerah," katanya.   
Lukman mencontohkan, pada pemilihan gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta 
meskipun ingin dipaksakan untuk dilakukan pemilihan secara langsung tapi 
masyarakat setempat sudah memiliki poal tersendiri dan memiliki sejarah 
panjang.   

Menurtu dia, pelaksanaan pemilukada di daerah diserahkan kepada kearifan lokal 
di daerah masing-masing yang kemudian diatur dalam peraturan daerah (Perda) 
untuk memilih gubernur serta bupati dan wali kota. [Ant/L-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke